Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru
Sahabat sdnsobang1.com – Berita terbaru dari laman resmi DAPODIKDASMEN terkait Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru. Yang sudah diposting pada tanggal 4 Agustus 2021 melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id/.
Berikut
selengkapnya isi dari Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet
Bagi Peserta Didik dan Guru:
Menindaklanjuti implementasi
SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan program lanjutan
bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta
didik dan guru selama masa pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut,
kami meminta bantuan Saudara untuk mengkoordinasikan beberapa hal sebagai
berikut:
a.
Menugaskan
kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pemutakhiran data peserta
didik dan guru serta nomor handphone mereka yang aktif melalui Aplikasi
Dapodik;
b.
Setelah
melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru, Kepala Satuan Pendidikan
perlu memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem
kependudukan dan pencatatan sipil melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id
untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru. Kepala
Satuan Pendidikan perlu segera memperbaiki data peserta didik dan guru yang
masuk ke kategori residu pada laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta
didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru;
c.
Setelah
proses pada poin a dan b selesai, Kepala Satuan Pendidikan mencetak SPTJM yang tersedia
pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, menandatangani SPTJM tersebut serta
mengunggahnya kembali pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
Semua proses pada poin a, b
dan c harus dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Oleh karena itu kami mohon Saudara dapat mengawal
pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.
Untuk informasi lebih lanjut
dapat merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah
Kuota Data Internet Tahun 2021.
Untuk lebih jelasnya admin
tampilkan screenshoot Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet
Bagi Peserta Didik dan Guru, dibawah ini:
Bagi sahabat yang membutuhkan
Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan
Guru, silahkan download/unduh melalui tautan lnk dibawah ini:
Demikian informasi kali ini
terkait Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta
Didik dan Guru. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!