Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru

 

Sahabat sdnsobang1.com – Berita terbaru dari laman resmi DAPODIKDASMEN terkait Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru. Yang sudah diposting pada tanggal 4 Agustus 2021 melalui laman  https://dapo.kemdikbud.go.id/.

 

Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru


Berikut selengkapnya isi dari Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru:

Menindaklanjuti implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan program lanjutan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik dan guru selama masa pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta bantuan Saudara untuk mengkoordinasikan beberapa hal sebagai berikut:

a.    Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru serta nomor handphone mereka yang aktif melalui Aplikasi Dapodik;

b.    Setelah melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru, Kepala Satuan Pendidikan perlu memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru. Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memperbaiki data peserta didik dan guru yang masuk ke kategori residu pada laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru;

c.     Setelah proses pada poin a dan b selesai, Kepala Satuan Pendidikan mencetak SPTJM yang tersedia pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, menandatangani SPTJM tersebut serta mengunggahnya kembali pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

 

Semua proses pada poin a, b dan c harus dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Oleh karena itu kami mohon Saudara dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Kuota Data Internet Tahun 2021.

 

Untuk lebih jelasnya admin tampilkan screenshoot Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru, dibawah ini:

Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru

Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru

 

Bagi sahabat yang membutuhkan Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru, silahkan download/unduh melalui tautan lnk dibawah ini:

 

Demikian informasi kali ini terkait Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru"