DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Sahabat sdnsobang1.com – Sebelumnya admin telah membagikan artikel terkait Daftar Sekolah Penerima BOS Afkin Tahun 2021. Kali ini admin update artikel kembali masih berkaitan dengan dana BOS, yaitu Daftar Sekolah Penerima dana BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022. Daftar nama sekolah Penerima Dana BOS Reguler tersebut bida sahabat unduh di akhir postingan ini.
Daftar Nama Sekolah Penerima
Dana BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan dalam Kepmendikbud ristek
Nomor 224 /P/2021. Keputusan Mendikbudristek ini diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022
Diktum KESATU Kepmendikbud
ristek Nomor 224/P/2021 Tentang Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Reguler
Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan Menetapkan sekolah penerima dana bantuan
operasional sekolah reguler tahun pelajaran 2020/2021 yang selanjutnya disebut
Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dalam Diktum KEDUA
Kepmendikbudristek Nomor 224 /P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Sekolah
Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan
bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui Dana
Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama
untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah
sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai
beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu
kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan
dasar dan menengah.
Besaran alokasi Dana BOS
Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah
dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah
ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah
Peserta Didik yang memiliki NISN. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN
berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31
Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana
BOS Reguler pada: a) tahap III tahun berjalan; dan b) tahap I dan tahap II
tahun berikutnya.
Sesuai dengan ketentuan,
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan di sekolah meliputi komponen: a) penerimaan Peserta Didik baru; b)
pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e)
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan
tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j)
penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan
kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor.
Sekolah menentukan komponen
penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Khusus Pembayaran
honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan
kepada guru dengan persyaratan: berstatus bukan aparatur sipil negara; tercatat
pada Dapodik; memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan belum
mendapatkan tunjangan profesi guru.
Persentase pembayaran honor
paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan
status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah. Pembayaran honor pada masa penetapan status bencana
alam/non-alam diberikan kepada guru dengan persyaratan: a. berstatus bukan
aparatur sipil negara; b. tercatat pada Dapodik; c. belum mendapatkan tunjangan
profesi; dan d) melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau
pembelajaran jarak jauh.
Apakah sekolah Anda sudah masuk daftar penerima Dana BOS Reguler tahun pelajaran 2021/2022? Untuk memastikannya silahkan cek Kepmendikbudristek Nomor 224/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022, melalui dokumen salinan yang admin sajikan pada link di bawah ini:
Link download Kepmendikbud
ristek Nomor 224/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun
Pelajaran 2021/2022
Demikian informasi tentang
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.
Mohon penjelasan terkait sekolah kami yang saat mau cut off dinas pendidikan dengan sengaja menon aktifkan dapodik kami dengan alasan tidak jelas.....sehingga kami baru bisa mensinronkan lagi dapodik per bulan september 2021 setelah kami menjelaskan bahwa kami memiliki ijin yang sangat jelas dan lengkap...
BalasHapuspenjelasannya dr dinas pendidikan naungan bapak/ibu.
Hapusjika untuk dana bos, cut offnya per 31 Agustus. mungkin sekolah bapak/ibu untuk pencairan nanti di tahap 2/gel 2. karena sinkron terlambat. atau nanti cutoff siswa dapodik diambil dr bulan sebelumnya..
silahkan dilihat saja di boskemdikbudgoid akun sekolah bapak/ibu