Juknis Dana BOS Afkin Tahun 2021 PermendikbudRistek Nomor 16 Tahun 2021
Sahabat sdnsobang1.com - Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai permendikbud nomor 16 tahun 2021. Sebelumnya admin telah berbagi Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2021. Kali ini admin akan memberikan sebuah informasi penting seputar dunia pendidikan yang sedang hangat-hangatnya di perbincangkan yaitu mengenai persoalan bantuan dana BOS yang saat ini telah di jadikan menjadi 3 jenis bantuan yaitu dana bos reguler, dana bos afirmasi, dan dana bos kinerja.
Dari ketiga
bentuk bantuan dana bos tersebut dana bos yang umum di terima oleh setiap
satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, SMA, SMK yaitu dana bos reguler.
Seperti yang kita ketahui bahwa dana bos reguler merupakan dana bos yang di
terima oleh setiap satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran APBN untuk
kemajuan pendidikan dan membantu kesejahteraan pendidik dan peserta didik.
Bagi anda yang
belum memahami tentang peranan dari ketiga jenis bantuan dana bos tersebut,
maka berikut ini penjelasannya.
Dana bos regular
merupakan dana bos yang selama ini bergulir yang pencairannya dilakukan setiap
3 bulan (Tri wulan), dan dana bos afirmasi merupakan bantuan yang di berikan
kepada sekolah-sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan,dan terluar
(3T) sedangkan bantuan dana bos kinerja di berikan kepada sekolah yang berhasil
meningkatkan mutu pendidikannya yang dapat di lihat melalui hasil penilaian
pada pengisian aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan).
Dana bos afirmasi
dan dana bos kinerja dapat di terima oleh satuan Pendidikan mulai dari jenjang
SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB DAN SLB. Adapun sekolah yang akan
menerimakan bantuan dana bos afirmasi ataupun dana bos kinerja yakni sekolah
yang telah menerima dana bos regular serta telah aktif dalam data pokok
Pendidikan selama 3 semester terakhir.
Bagi sahabat yang
belum mengetahui nama-nama sekolah yang masuk sebagai penerima bantuan dana BOS
afirmasi dan bantuan dana BOS Kinerja maka melalui postingan ini saya akan
memberikan daftar nama-nama sekolah yang berhasil masuk sebagai penerima
bantuan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja.
Adapun daftar
nama-nama penerima bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tersebut
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 210/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun
Anggaran 2021.
Bagi anda yang
membutuhkan Surat keputusan tersebut dan ingin mengetahui nama-nama sekolah penerima
BOS afirmasi dan kinerja, maka anda dapat melihatnya (DISINI).
Adapun sekolah
yang telah memperolah bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja maka perlu
untuk memahami juknis atau ketentuan petunjuk teknis bantuan operasional
sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja yang mana di dalam
juknis tersebut telah di jelaskan mengenai apa itu bantuan Dana BOS Afirmasi
dan Dana BOS Kinerja.
Berikut ini
beberapa isi penting yang harus anda pahami di dalam juknis Dana BOS Afirmasi
dan Dana BOS Kinerja.
Pada Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja maka di jelaskan bahwa:
1.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi
adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
2.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja
adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
3.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler
adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional
bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
4.
Daerah
Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain;
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain.
5.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
6.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
Adapun tujuan
dari pemberian bantuan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja adalah sebagai
berikut:
a.
Dana
BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan
mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di
Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
b.
Dana
BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung
kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk
penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di
Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Adapun
persyaratan bagi sekolah untuk dapat menerima bantuan operasional sekolah
afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja adalah sebagai berikut :
BAGI PENERIMA BOS AFIRMASI DAN KINERJA
(1)
BOS
Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah yang diantaranya:
1.
SD
2.
SD
Luar Biasa
3.
SMP;
4.
SMP
Luar Biasa
5.
SMA;
6.
SMA
Luar Biasa
7.
SMK;
dan
8.
Sekolah
Luar Biasa.
(2)
Satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
penerima
Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
b.
berada
di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
(3)
Penerima
Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari
keluarga miskin yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler
yang lebih rendah; dan
c. memiliki proporsi guru yang
berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
(4)
Selain
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana BOS
Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
d.
peta
mutu pendidikan;
e.
Indeks
Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
f.
nilai
ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Adapun Alokasi
dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana
BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap
sekolah.
Dana BOS Afirmasi
dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai
dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana
BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja
yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Untuk lebih jelas
dan lebih mendetail mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
maka berikut ini Tampilan lengkap dari Juknis Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos
Kinerja:
- BACA JUGA: Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Afkin 2021
Demikainlah
postingan mengenai petunjuk teknis penggunaan bantuan dana BOS afirmasi dan
kinerja tahun 2021 yang dapat saya berikan pada kesempatan kali ini, semoga
melalui postingan ini apa yang dapat saya berikan dapat bermanfaat bagi anda
yang sedang mencari informasi seputar dana bos afirmasi dan dana bos kinerja. Sekian,
Terimakasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Juknis Dana BOS Afkin Tahun 2021 PermendikbudRistek Nomor 16 Tahun 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!