Juknis Dana BOS Afkin Tahun 2021 PermendikbudRistek Nomor 16 Tahun 2021 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Juknis Dana BOS Afkin Tahun 2021 PermendikbudRistek Nomor 16 Tahun 2021

 

Sahabat sdnsobang1.com - Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai permendikbud nomor 16 tahun 2021. Sebelumnya admin telah berbagi Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2021. Kali ini admin akan memberikan sebuah informasi penting seputar dunia pendidikan yang sedang hangat-hangatnya di perbincangkan yaitu mengenai persoalan bantuan dana BOS yang saat ini telah di jadikan menjadi 3 jenis bantuan yaitu dana bos reguler, dana bos afirmasi, dan dana bos kinerja.

 

Juknis Dana BOS Afkin Tahun 2021

Dari ketiga bentuk bantuan dana bos tersebut dana bos yang umum di terima oleh setiap satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, SMA, SMK yaitu dana bos reguler. Seperti yang kita ketahui bahwa dana bos reguler merupakan dana bos yang di terima oleh setiap satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran APBN untuk kemajuan pendidikan dan membantu kesejahteraan pendidik dan peserta didik.

 

Bagi anda yang belum memahami tentang peranan dari ketiga jenis bantuan dana bos tersebut, maka berikut ini penjelasannya.

Dana bos regular merupakan dana bos yang selama ini bergulir yang pencairannya dilakukan setiap 3 bulan (Tri wulan), dan dana bos afirmasi merupakan bantuan yang di berikan kepada sekolah-sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan,dan terluar (3T) sedangkan bantuan dana bos kinerja di berikan kepada sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikannya yang dapat di lihat melalui hasil penilaian pada pengisian aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan).

 

Dana bos afirmasi dan dana bos kinerja dapat di terima oleh satuan Pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB DAN SLB. Adapun sekolah yang akan menerimakan bantuan dana bos afirmasi ataupun dana bos kinerja yakni sekolah yang telah menerima dana bos regular serta telah aktif dalam data pokok Pendidikan selama 3 semester terakhir.

 

Bagi sahabat yang belum mengetahui nama-nama sekolah yang masuk sebagai penerima bantuan dana BOS afirmasi dan bantuan dana BOS Kinerja maka melalui postingan ini saya akan memberikan daftar nama-nama sekolah yang berhasil masuk sebagai penerima bantuan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja.

 

Adapun daftar nama-nama penerima bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

 

Bagi anda yang membutuhkan Surat keputusan tersebut dan ingin mengetahui nama-nama sekolah penerima BOS afirmasi dan kinerja, maka anda dapat melihatnya (DISINI).

 

Adapun sekolah yang telah memperolah bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja maka perlu untuk memahami juknis atau ketentuan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja yang mana di dalam juknis tersebut telah di jelaskan mengenai apa itu bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.

 

Berikut ini beberapa isi penting yang harus anda pahami di dalam juknis Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.

 

Pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja maka di jelaskan bahwa:

1.    Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

2.    Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

3.    Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.

4.    Daerah Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

5.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

6.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

 

Adapun tujuan dari pemberian bantuan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja adalah sebagai berikut:

a.    Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

b.    Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

 

Adapun persyaratan bagi sekolah untuk dapat menerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja adalah sebagai berikut :

BAGI PENERIMA BOS AFIRMASI DAN KINERJA

(1)   BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang diantaranya:

1.    SD

2.    SD Luar Biasa

3.    SMP;

4.    SMP Luar Biasa

5.    SMA;

6.    SMA Luar Biasa

7.    SMK; dan

8.    Sekolah Luar Biasa.

 

(2)   Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan

b.    berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian

 

(3)   Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;

b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan

c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

 

(4)   Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:

d.   peta mutu pendidikan;

e.   Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau

f.    nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.

 

Adapun Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

 

Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.

 

Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Untuk lebih jelas dan lebih mendetail mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja maka berikut ini Tampilan lengkap dari Juknis Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja:

 

 

Demikainlah postingan mengenai petunjuk teknis penggunaan bantuan dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2021 yang dapat saya berikan pada kesempatan kali ini, semoga melalui postingan ini apa yang dapat saya berikan dapat bermanfaat bagi anda yang sedang mencari informasi seputar dana bos afirmasi dan dana bos kinerja. Sekian, Terimakasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "Juknis Dana BOS Afkin Tahun 2021 PermendikbudRistek Nomor 16 Tahun 2021"