Cara Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2021
sdnsobang1.com – Cara Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2021. Tunjangan Insentif bagi guru madrasah tahun 2021, akan segera bisa dicairkan. Setelah sebelumnya disampaikan akan dicairkan akhir September atau awal Oktober, kini melalui Simpatika telah muncul penetapan Penerima Tunjangan Insentif. Lalu bagaimana cara melakukan pencairan tunjangan insentif tersebut?
Tunjangan
Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil
yang bertugas pada RA dan Madrasah. Tunjangan yang hadir melalui KMA Nomor 1
Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini pada tahun
2021 diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif
Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.
Dengan munculnya
notifikasi Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru
Bukan PNS Tahun 2021 pada laman Simpatika, berarti proses pencairan Tunjangan
Insentif akan segera bisa dilakukan. Ayo Madrasah akan menguraikan bagaimana
mekanisme dan cara melakukan pencairan tunjangan ini.
Syarat dan Prioritas
Guru Calon Penerima Insentif
Berdasarkan
Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2021, tunjangan ini akan diberikan kepada guru
RA dan Madrasah yang berstatus bukan PNS, bukan CPNS, atau PPK. Di samping itu
terdapat beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi.
Terdapat 12
syarat yang harus dipenuhi mulai dari aktif dan terdaftar di layanan Simpatika,
belum lulus sertifikasi, memiliki NPK atau NUPTK, mengajar pada satminkal
binaan Kemenag, dan berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah dan jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus.
Disamping itu
memenuhi minimal kualifikasi akademik S1/DIV, memenuhi beban kerja minimal 6
JTM, bukan penerima bantuan sejenis, belum usian pensiun (60 tahun), tidak
beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap
pada instansi selain RA/Madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga
eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Dari ke-12 syarat
tersebut diprioritaskan bagi guru dengan masa pengabdian yang lebih lama dan
usia yang lebih tua, dengan batasan belum memasuki masa pensiun.
Terkait
persyaratan dan prioritas ini bisa dibaca pada artikel: Syarat dan Prioritas
Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021
Cek Status Penerima di Laman Simpatika
Bagi guru yang
memenuhi ke-12 syarat di atas, silakan melakukan pengecekan status penerima
melalui laman simpatika dengan menggunakan akunnya masing-masing.
Langkah-langkah
Cek Status Penerima di Laman Simpatika sebagai berikut:
Login sebagai PTK
ke laman Simpatika yang beralamat di simpatika.kemenag.go.id. Gunakan akun PTK
masing-masing untuk login.
Klik Menu
Tunjangan Insentif GBPNS di pojok kiri paling bawah
Menu Tunjangan Insentif GBPNS |
Setelah terbuka laman
Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik submenu "Status Penerima"
Jika berstatus
sebagai penerima maka akan mendapatkan pesan, Selamat, Nama PTK! Anda
ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021.
Silakan cetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif Guru
Bukan PNS dengan klik tombol CETAK di
bawah ini, kemudian ditandatangani dan dibawa semuanya ke Bank penyalur.
Sebaliknya jika
bukan penerima, maka akan muncul tulisan, Maaf, Nama PTK! Anda belum berhak
untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS. Di bagian bawahnya akan
akan muncul kriteria yang menjadi penyebab tidak berhak.
Atau bisa juga
muncul tulisan, Mohon Maaf, Nama PTK! Sementara ini Anda belum ditetapkan
sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021. Terima kasih.
Cetak
Kelengkapan dan Syarat Pencairan Tunjangan
Bagi guru yang
menerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, dengan ditandai muncul peringatan "Selamat, Nama PTK! Anda ditetapkan
sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021" bisa
segera melakukan pencetakan surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan
Insentif.
Caranya, masih di
laman Simpatika pada menu Tunjangan Insentif GBPNS >> Status Penerima, klik
tombol "Cetak" yang
terdapat di bawah ucapan selamat.
Ketika diklik
akan muncul jendela unduh atau cetak dokumen yang terdiri atas dua jenis
dokumen yaitu:
a.
Surat
Keterangan berhak menerima tunjangan insentif
b.
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Surat Keterangan
berhak menerima tunjangan insentif berisikan informasi terkait NPK, NIK, Nama
guru penerima, Nomor Rekening, Nama Bank Penyalur dan Cabang Bank tempat
mencairkan bantuan.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berisikan pernyataan yang harus ditempele materai dan ditandatangani oleh penerima insentif.
Unduh dan cetak kedua dokumen tersebut.
Datang ke Bank
Penyalur untuk Mencairkan Insentif
Proses pencairan
tunjangan insentif ini akan seperti proses pencairan BSU Guru kemarin. Guru
cukup datang ke bank penyalur sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keterangan
berhak menerima tunjangan insentif untuk dibantu oleh petugas guna melakukan
aktivasi dan pencairan tunjangan.
Guru penerima
cukup membawa persyaratan sebagaimana yang tertera dalam Surat Keterangan
berhak menerima tunjangan insentif. Syarat-syarat tersebut meliputi:
a.
KTP
Asli (bisa jadi ditambah foto copy)
b.
Surat
Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
c.
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA yang telah
ditempeli materai dan ditandatangani yang bersangkutan.
Kapan Bisa
Mulai Mencairkan Tunjangan Insentif
Untuk waktu
pencairan, kapan guru penerima tunjangan insentif bisa datang ke bank penyalur
untuk mencairkan tunjangan tersebut sebaiknya melakukan koordinasi terlebih
dahulu dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar kantor dapat berkoordinasi
terlebih dahulu dengan pihak bank penyalur.
Karena bisa jadi, meski surat keterangan penerima sudah terbit tetapi pihak bank belum mendapatkan informasi terkait dengan juknis pencairan dan sebagaimana dari intern bank. Sehingga jika guru langsung mendatangi bank bisa jadi unit bank yang ditunjuk dalam surat penerima belum berani melakukan transaksi tersebut.
Tentunya hal ini
akan ada perbedaan waktu antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Cara pencairan
tunjangan insentif guru madrasah tahun 2021 ini setidaknya menjadi gambaran
bagi guru penerima terkait bagaimana mekanisme dan prosedur dalam melakukan
pencairan tunjangan.
Demikian artikel
kali ini terkait Cara Pencairan
Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2021 pada akun SIMPATIKA Kemenag. Semoga ada
manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Cara Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!