JUKNIS TPG DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU NON PNS 2021 - PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NO 18 TAHUN 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Kali ini admin update artikel terkait Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS tahun 2021/2022 merupakan pengganti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Guru Non PNS).
Berdasarkan Persetjen /
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru
Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS), dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pengelolaan
penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS merupakan
pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkan dan memberikan
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS. Penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS dilaksanakan dengan prinsip:
efisien; efektif; transparan; akuntabel; dan manfaat.
Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS disalurkan oleh Puslapdik. Penyaluran
dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus bagi Guru Non-PNS. Guru Non-PNS yang diberikan Tunjangan Profesi
dan/atau Tunjangan Khusus meliputi: a) guru; b) guru yang diberi tugas sebagai
kepala satuan pendidikan; dan c) guru yang diberi tugas tambahan. Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS diberikan dalam bentuk uang melalui
rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Profesi diberikan
kepada Guru Non-PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
Pemberian Tunjangan Profesi dikecualikan bagi: a) guru pendidikan agama yang
Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan b) guru pada satuan
pendidikan kerja sama.
Selanjutnya Persekjen /
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis TPG dan
Tunjangan Khusus Guru Non PNS tahun 2021/2022 menyatakan bahwa Tunjangan Khusus
diberikan kepada Guru Non-PNS yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi
kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Menteri.
Kementerian dapat melakukan
pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) pada tahun
sebelumnya. Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over)
dilakukan dengan syarat: a) telah diterbitkannya surat keputusan penerima
Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan b) telah diterbitkannya
surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk
membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar
pada SIM-Bar. Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS
ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan. Alokasi ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Puslapdik melakukan
monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi
Guru Non-PNS. Puslapdik menyusun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS berdasarkan laporan realisasi pembayaran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS setiap 1 (satu) semester.
Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan
aplikasi SIM-Bar. SIM-Bar digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk memantau
pelaksanaan pembayaran serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui
Sekretaris Jenderal.
Ditegaskan dalam Persesjen /
Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru
Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS), bahwa Guru Non-PNS yang terbukti menerima
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal ini wajib melakukan pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus
yang telah diterima terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian
bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis (Juknis)
penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Non PNS tahun 2021/2022 tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Sekretaris Jenderal ini. Sedangkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran
Tunjangan Khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran
2021.
Berikut ini persyaratan bagi
penerima TPG Guru Non PNS Tahun 2021/2022 berdasarkan lampiran Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru
Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS), yakni:
1.
memiliki
surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2.
memiliki
surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian
atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
3.
memiliki
surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
4.
memiliki
penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
5.
tercatat
pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
6.
aktif
mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai
guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan
pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
7.
memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik;
8.
memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
9.
memenuhi
beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
bagi yang:
a.
mengikuti
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan
paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
b.
mengikuti
program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat
izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
dan/atau
c.
bertugas
di Daerah Khusus;
10. memiliki penilaian kinerja
paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian; dan
11. tidak terikat sebagai tenaga
atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Selengkapnya silahkan baca
Persekjen / Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan
Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS) melalui dokumen yang
terlampir di bawah ini:
Selengkapnya silahkan download/unduh
Persekjen / Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan
Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS) melalui tautan link bawah
ini:
Demikian informasi tentang
Persetjen / Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan
Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS). Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Posting Komentar untuk "JUKNIS TPG DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU NON PNS 2021 - PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NO 18 TAHUN 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!