DOWNLOAD JUKNIS BOS MI MTS MA MAK (MADRASAH) TAHUN 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Download Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Anggaran 2022 tertuang dalam Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Dalam Juknis BOS MI MTS MA
MAK (Madrasah) Tahun Anggaran 2022, Kementerian Agama melakukan reorientasi
program Bantuan Operasional Pendidikan BOP RA Raudlatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah BOS Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas,
melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen
efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Berdasarkan Juknis BOS MI MTS
MA MAK (Madrasah) Tahun Anggaran 2022, Dana BOS Madarasah (Bantuan Operasional
Sekolah Madrasah) bertujuan untuk: 1) membantu biaya operasional pendidikan
pada Ra udla tul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas
siswa; 2) membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan
Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; 3)
mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam
rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap
muka, dan / atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
dan 4) mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan
Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudlatul
Athfal dan Madrasah.
Pada Diktum KESATU
Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS MI MTS
MA MAK (Madrasah) Tahun Anggaran 2022, dinyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada
Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang meru
pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Selanjutnya Diktum KEDUA
Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS MI MTS
MA MAK (Madrasah) Tahun Anggaran 2022, menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan
Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan
dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional
Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Adapun ruang lingkup Petunjuk
Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022 meliputi
tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang / jasa, dan
pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
pada Madrasah tahun anggaran 2022.
Berdasarkan Petunjuk Teknis
atau Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022, kriteria Penerima
Dana BOS Madrasah tahun 2022 adalah: a) Dana Bantuan Operasional Sekolah
diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah maupun masyarakat; b) Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Dese
mber 2020), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan
negara dan/ atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam; c)
Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh
dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan
tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional
Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; d)
Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
Alokasi BOS Madarsah tahun
2022 persatuan pendidikan menurut Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022,
adalah 1) Satuan Pendidikan jenjang RA (Raudlatul Athfal) sebesar Rp. 600.000,-
per siswa, per tahun; 2) Satuan Pendidikan jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah)
sebesar Rp. 900.000,¬ per siswa, per tahun; 3) Satuan Pendidikan jenjang MTS
(Madrasah Tsanawiyah) sebesar Rp.1.100.000,- per siswa, per tahun; dan 4)
Satuan Pendidikan Jenjang MA MAK (Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan)
sebesar Rp.1.500.000,- per siswa, pertahun.
Adapaun Ketentuan Umum
Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah sesuai Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun
Anggaran 2022, adalah: 1) Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan
BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan. 2) Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada
RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan
komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/ dilaporkan
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
sesuai dengan kewenangannya. 3) Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada
skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat
pemenuhan SNP. 4) Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu
pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang
telah menenma dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan
BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak
mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat
mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya. 5) RA
dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan
menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana
BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka
madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
6) Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka
penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi
double accounting; 7) Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja
pegawai (honor guru/ tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan)
pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana
BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan
kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan
guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai
madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas, maka
madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di
verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Dalam
menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan: a) Beban kerja
yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun beban kerja
insidentil; b) UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut: 1)
Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat. 2)
Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 50% atau % tertentu
dari UMK setempat; c) Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan
lainnya baik untuk kegiatan rutin/ operasional dan kegiatan peningkatan mutu
berdasaran hasil EDM; d) Dalam memperhitungkan kewajaran nilai honor/
penghasilan rutin yang diterima PTK, khususnya madrasah swasta, perlu
mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti dana Yayasan, dana komite, serta
dari APBD. 8) Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOPdan BOS
mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang
ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
Selengkapnya baca Petunjuk
Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022 melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini:
Demikian informasi tentang
Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "DOWNLOAD JUKNIS BOS MI MTS MA MAK (MADRASAH) TAHUN 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!