Aplikasi SKP Terbaru Tahun 2022 Sesuai SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Aplikasi SKP Guru Versi Terbaru Tahun 2022 Sesuai SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021. Seperti kita ketahui bahwa mulai tahun 2021 terjadi perubahan dalam penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS baik PNS guru maupun PNS secara umum. Mengenai hal dalam penyusunan SKP terbaru dapat dilihat dalam surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021.
Mengenai
isi dari surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan
penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021 tersebut maka anda bisa
membacanya secara rinci yang mana surat edaran tersebut telah saya bagikan pada
artikel sebelumnya.
Sahabat
pendidikan, dalam membuat dan menyusun SKP bagi PNS guru maupun PNS umum maka
pastinya membutuhkan sebuah contoh atau format SKP yang sesuai dengan yang
berlaku saat ini. Nah bagi anda yang hingga saat ini belum pernah membuat atau
melihat model atau bentuk SKP terbaru maka melalui postingan ini anda bisa
mendapatkannya.
Melalui
postingan ini admin sdnsobang1.com akan memberikan dan sekaligus membagikan
sebuah aplikasi SKP terbaru yang mana aplikasi SKP terbaru ini di sajikan dalam
bentuk Microsoft exel sehingga akan sangat mudah untuk di gunakan bagi para ASN
atau PNS yang akan membuat dan menyusun SKP dengan menggunakan model SKP versi
terbaru.
Dengan
menggunakan aplikasi SKP terbaru, maka tentunya akan memudahkan para PNS yang
akan membuat SKP sebab melalui aplikasi SKP terbaru yang akan admin sdnsobang1.com
bagikan ini maka anda akan sangat terbantu dalam menyusun dan membuat SKP
karena di dalam aplikasi SKP terbaru ini sudah di lengkapi dengan format SKP
terbaru dan juga di berikan rumus-rumus yang akan memudahkan pengguna dalam
membuat SKP.
Seperti
kita ketahui bahwa di dalam surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja
pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021 di nyatakan bahwa
Bagi PNS yang akan membuat SKP mulai dari tahun 2021 dan seterusnya harus
membuat SKP 2 periode dalam 1 tahun yakni periode pertama ialah januari- juni
dan periode kedua ialah juli – desember.
Pada
aplikasi SKP terbaru yang akan sdnsobang1.com bagikan ini, didalamnya telah
memuat SKP untuk periode 1 dan SKP untuk periode 2 sehingga sudah lengkap dan
anda bisa membuat SKP sesuai dengan program kerja yang anda lakukan selama
periode yang berlangsung. Semoga dengan aplikasi SKP terbaru yang akan admin
bagikan ini bisa membantu para guru PNS yang akan membuat SKP model terbaru.
Ada
hal penting yang harus di ketahui oleh PNS Guru dalam menyusun SKP terbaru saat
ini, sebab penyusunan SKP yang terbaru memiliki perbedaan dari yang sebelumnya.
Berikut ini penjelasan tentang penyusunan SKP terbaru:
Penyusunan SKP
a.
Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1)
Bulan Januari – Juni : teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari.
2)
Bulan Juli – Desember : teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan
ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir
Bulan Juli.
b.
Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – Juni
mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/ pencapaian sesuai periode dimaksud.
c.
Dalam hal capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode
Januari - Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari - Juni, maka untuk
kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP
periode Juli - Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 2.
PENILAIAN KINERJA PNS
A.
Penilaian kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1)
Bulan Januari - Juni, terdiri atas:
a)
penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur
capaiannya dalam kurun waktu Januari - Juni.
b)
penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil.
Nilai
Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku
kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian
Prestasi Kerja PNS periode Januari - Juni dilaksanakan paling lambat akhir
Bulan Juli 2021.
2)
Bulan Juli - Desember, terdiri atas:
a)
penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
b)
penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Nilai
Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja
dengan bobot:
a)
60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang
menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan
kerja setingkat dan bawahan langsung; atau
b)
70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum
menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan
kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian
Kinerja PNS periode Juli - Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan
Januari Tahun 2022.
B.
Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan
Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari - Juni dan Penilaian
Kinerja PNS pada periode Juli - Desember sesuai dengan langkah-langkah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran ini.
C.
Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b
dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2022.
D.
Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian pada
SKPnya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan
melebihi Bulan Januari, maka Integrasi Hasil Penilaian Kinerja pejabat pimpinan
tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dimaksud menyesuaikan dengan waktu
dikeluarkannya hasil penilaian SKP dengan tetap mengacu pada langkah – langkah
pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada huruf b.
E.
Bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit
berdasarkan SKP periode Januari - Juni tetap dapat diperhitungkan untuk
pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.
Berbicara
tentang model SKP versi terbaru maka Untuk anda yang saat ini sedang
membutuhkan sebuah aplikasi untuk membuat SKP model terbaru yang telah
menggunakan sistem 2 periode, maka melalui postingan ini anda bisa
mendapatkannya dan bisa lengsung mendownload aplikasi SKP terbaru tersebut
dengan mudah dan tentunya gratis.
Baiklah
berikut ini file Aplikasi SKP Terbaru 2 periode dalam bentuk exel yang bisa
anda dapatkan. Untuk anda yang ingin memiliki dan menggunakan aplikasi SKP
model terbaru sesuai dengan yang telah admin jelaskan diatas, maka silahkan
anda download aplikasinya di bawah ini:
Demikianlah
informasi mengenai SKP versi terbaru 2 periode yang bisa admin sampaikan pada
kesempatan kali ini, semoga Aplikasi SKP terbaru model 2 periode yang telah
admin bagikan diatas, bisa membantu para Guru PNS yang akan membuat SKP di
tahun ini. Sekian dan semoga Bermanfaat, Terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Aplikasi SKP Terbaru Tahun 2022 Sesuai SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021 "
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!