JUKNIS BOS BOP PAUD TAHUN 2022 UNTUK SD/SMP/SMA SEDERAJAT - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

JUKNIS BOS BOP PAUD TAHUN 2022 UNTUK SD/SMP/SMA SEDERAJAT

 

Sahabat sdnsobang1.comDownload Juknis BOS Reguler Tahun 2022 Kemdikbud. Juknis BOS Reguler untuk sekolah-sekolah di Indonesia setiap tahunnya ada pembaharuan yang dimana disesuaikan pada masa nya. Oleh karena itu untuk para kepala sekolah wajib up to date terkait dengan juknis BOS ini. Adakalanya juknis ini akan berubah di tengah-tengah pelaksanaan, semuanya tergantung dari kebijakan. Oke kita ulas seidikit terkait dana BOS online menjadi salah satu program Pemerintah yang bertujuan untuk membantu lembaga pendidikan di Indonesia agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan aktivitas belajar mengajar.

 

PermendikbudRistek No 2 tahun 2022

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan pendidikan dalam bentuk dana yang disalurkan oleh Pemerintah ke sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Setiap sekolah mendapat bantuan dana yang berbeda-beda, tergantung dari tingkatan sekolah serta jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik.

 

Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan belajar, mulai dari mengembangkan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

 

Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah tentu saja sangat membantu pihak sekolah dalam memenuhi seluruh kebutuhan pembelajaran. Dengan dukungan dari Pemerintah tersebut, sekolah dapat lebih maksimal dalam meningkatkan mutu pendidikan para peserta didiknya.

 

Untuk besarana dana BOS di tahun 2022 juga dikabarkan akan mengalami kenaikan. Namun, program tersebut khusus untuk sekolah kecil dengan jumlah murid sedikit serta sekolah-sekolah yang terletak di daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terpencil).

 

Untuk sekolah yang sudah besar dan mapan tidak perlu khawatir karena pemberian dana BOS akan tetap sama seperti tahun sebelumnya atau tidak berkurang.

 

Untuk Siswa Sebesar ?

Di tahun 2021, Pemerintah menyalurkan dana BOS sebesar Rp 52,5 triliun ke 216.662 satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Indonesia dengan rincian sebagai berikut: 

  • Sekolah Dasar (SD), Rp 900.000 – Rp 1.960.000
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp 1.100.000 – Rp 2.480.000
  • Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Rp 1.600.000 – Rp 3.720.000
  • Sekolah Luar Biasa (SLB), Rp 3.500.000 – Rp 7.940.000.

 

Besaran tersebut dikalikan dengan jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik. Oleh karena itu, pentingnya pihak sekolah untuk rutin melakukan pembaharuan data jika ada peserta didik baru.

 

Dengan begitu, apabila dana sudah di transfer ke rekening sekolah, maka pihak sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS untuk melakukan membeli segala keperluan yang dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran.

 

Seperti yang dilansir dari situs resmi Kemenkeu, sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memenuhi persyaratan secara otomatis akan mendapatkan dana BOS. Apabila ada sekolah negeri yang tidak menerima dana BOS, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).

  

Apa Saja Syarat Untuk Mendapatkan Dana BOS 2022 ?

Apa saja persyaratan agar sekolah bisa mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah?

 

Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, berikut syarat dan kriteria yang harus dimiliki sekolah:

  • Satuan pendidikan harus terdaftar di Dapodik saat batas cut off dilakukan.
  • Satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Satuan pendidikan bukan termasuk ke dalam Satuan Pendidikan Kerjasama.
  • Jumlah siswa yang terdaftar lebih dari atau sama dengan 60 orang selama tiga tahun berturut-turut.
  • Satuan pendidikan memiliki izin operasional aktif khusus untuk sekolah swasta.


Akan tetapi, persyaratan tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri dan sekolah swasta yang memang membutuhkan bantuan dana. Sementara untuk sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal, maka tidak akan mendapatkan dana BOS.

 

Selain itu, seluruh sekolah yang mendapatkan dana BOS diharuskan untuk memberikan laporan di laman bos.kemdikbud.go.id. Apabila pihak sekolah diketahui tidak memberikan laporan, maka sekolah tersebut tidak akan mendapatkan dana BOS untuk tahap selanjutnya.


Berikut admin tampilkan Juknis BOS Reguler Tahun 2022 via google drive dibawah ini:


 

Nah itu sedikit review terkait dana BOS, Sekarang untuk Juknis BOS 2022 Jenjang SMA/SMK/SMP/SD bisa di download atau diunduh di bawah ini.

 

Demikian artikel kali ini terkait Juknis BOS Reguler Tahun 2022. Semoga da manfaat di dalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.

      

Posting Komentar untuk "JUKNIS BOS BOP PAUD TAHUN 2022 UNTUK SD/SMP/SMA SEDERAJAT"