Panduan Pemutakhiran Tugas Tambahan Kepala Sekolah
Sahabat sdnsobang1.com – Panduan Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah. Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:
Jika
PTK berstatus sekolah induk:
- Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
- Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
- Tekan tombol ubah;
- Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
- Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
- Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
- Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
- Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
Jika
PTK berstatus sekolah non-induk:
- Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
- Tekan tombol ubah;
- Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
- Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
- Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
- Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
- Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
Berikut dibawah
ini file pdf Panduan Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah pada
Aplikasi Dapodik 2022.c tampilan google drive dibawah ini:
Bagi sahabat yang
membutuhkan file pdf Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah
pada Aplikasi Dapodik 2022.c dibawah ini:
Demikian
informasi kali ini terkait Panduan Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala
Sekolah. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Panduan Pemutakhiran Tugas Tambahan Kepala Sekolah"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!