Juknis TPG, Tunjangan Khusus dan Tamsil 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Download Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.
Untuk
meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota, Kemendikbudristek akan memberikan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara.
Penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di
Daerah dilaksanakan dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan,
akuntabel dan kepatuhan.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru
ASN di Daerah akan diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan berdasarkan syarat
berikut:
1.
Memiliki
sertifikat pendidik;
2.
Memiliki
status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3.
Mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4.
Memiliki
nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5.
Melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar;
6.
Memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
Memiliki
hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8.
Mengajar
di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9.
Tidak
sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Tunjangan
Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank
penerima tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
Syarat Penerima Tunjangan Khusus
Guru
ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus
setiap bulan selama masa penugasan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata
melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memiliki
status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2.
Mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3.
Memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
Memiliki
NUPTK; dan
5.
Melaksanakan
tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar.
Tunjangan
Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank
penerima tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian
Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran
dan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.
Syarat Penerima Tambahan Penghasilan
Guru
ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan bagi yang belum
menerima Tunjangan Profesi serta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memiliki
status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2.
Mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3.
Belum
memiliki sertifikat pendidik;
4.
Memiliki
kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
5.
Memiliki
NUPTK;
6.
Melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
7.
Memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8.
Terdaftar
aktif pada Dapodik.
Tambahan
Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank
penerima tunjangan sebesar Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Pemberian
Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
Untuk
lebih jelasnya, silahkan Unduh Permendikbudristek Nomor Nomor 4 Tahun 2022
tentang Juknis TPG, Tamsil dan Tunjangan Khusus pada tautan berikut:
BACA JUGA: Jadwal Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru 2022
Demikian
informasi tentang Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan
Penghasilan (Tamsil) Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 yang bisa sdnsobang1.com
bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Juknis TPG, Tunjangan Khusus dan Tamsil 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!