Syarat Pencairan Dana BOS 2022 Tahap 1
Sahabat sdnsobang1.com – Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022. Berikut admin sampaikan syarat pencairan Dana BOS Tahap 1 tahun 2022. Bagi sekolah PAUD SD SMP SMA dan SMK di tahun 2022 tahap 1 ini.
Sesuai
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 dan Juknis BOS PermendikbudRistek RI Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis pengelolaan Dana BOS PAUD SD dan Pendidikan
Kesetaraan bahwa Syarat/kriteria sekolah yang bisa mendapatkan dana BOS adalah
sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan harus terdaftar di Dapodik pada saat
cut off dilakukan (31 Agustus), tahun berjalan
2. Satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN)
3. Satuan pendidikan BUKAN TERMASUK ke dalam satuan
pendidikan kerjasama
4. Jumlah siswa yang terdaftar lebih dari atau sama
dengan 60 orang selama 3 tahun berturut-turut
5. Satuan pendidikan memiliki izin operasional aktif,
khusus untuk sekolah SWASTA
6. Satuan pendidikan telah menginputkan laporan penggunaan
Dana BOS Tahap 3 tahun 2021 di Bos Salur atau ARKAS.
7. Satuan pendidikan telah melakukan Standarisasi
Rekening Sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021.
Bagi
sahabat yang membutuhkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
pengelolaan Dana BOS Reguler (DISINI)
Baca
Juga Juknis BOS BOP Tahun 2022 PermendikbudRistek RI Nomor 2 Tahun 2022 melalui
tautan dibawah ini:
Demikian
artikel kali ini terkait Syarat Pencairan Dana BOS 2022 Tahap 1. Semoga ada
manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Syarat Pencairan Dana BOS 2022 Tahap 1"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!