Cara Lapor SPT Tahunan PNS DJPOnline 1770SS dan 1770S
Sahabat sdnsobang1.com – Cara Lapor SPT Tahunan PNS DJPOnline 1770SS dan 1770S. sebelumnya admin telah memposting artikel terkait CARA BAYAR PAJAK DANA BOS SEKOLAH. Kali ini admin update artikel kembali yaitu masih terkait PAJAK.
Informasi seputar
pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masih banyak dicari pembaca, termasuk
terkait cara lapor SPT karyawan swasta dan cara mengisi SPT tahunan PNS atau
Pegawai Negeri Sipil.
Cara lapor SPT
tahunan PNS penting diketahui mengingat masih saja ada yang menyimpan
pertanyaan seperti apakah PNS wajib lapor SPT.
Pertanyaan
semacam itu umumnya datang dari kalangan pensiunan. Terkait hal ini, selama
memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor.
Adapun cara
mengisi SPT tahunan PNS sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara lapor SPT
karyawan swasta.
Berikut ini
ringkasan mengenai cara lapor SPT tahunan karyawan swasta online, yang juga
berlaku sebagai panduan bagi PNS.
Terlebih dahulu, Tentukan
pilihan lapor SPT 1770S atau 1770SS Sebelum mengetahui cara lapor SPT karyawan
swasta atau cara mengisi SPT tahunan PNS, pastikan mengetahui perbedaan
formulir SPT yang akan digunakan.
Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS
dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS.
Penggunaannya
tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS. Formulir SPT 1770SS hanya bisa digunakan oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan
besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun.
Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah
penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir. Lebih lanjut,
karyawan swasta yang bekerja pada 2 atau lebih perusahaan juga harus melaporkan
SPT dengan formulir 1770S.
Jika sudah paham,
tinggal melakukan proses pengisian SPT. Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda
telah menyiapkan:
1. Bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong
pajak 1721 A2 bagi PNS.
2. Kartu KK
3. Surat berharga (kepemilikan salah satu harta)
Adapun cara lapor
SPT tahunan karyawan swasta online yang juga berlaku bagi PNS adalah sebagai
berikut.
Buka laman djponline.pajak.go.id;
Masukkan NPWP,
kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
Pilih menu Lapor,
lalu klik e-Filing;
Pilih Buat SPT;
Ikuti Panduan
Pengisian e-Filing;
Isi data formulir
berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
Isi Bagian A.
Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin
(3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah
dipotong perusahaan;
Jika status
nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;
Lalu, lanjut ke
Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
Kemudian, lanjut
ke Bagian D. Centang Setuju jika data sudah benar;
Selanjutnya,
ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
Copy dan paste
kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
Terakhir, silakan
buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Cara mengisi SPT tahunan PNS pakai Formulir 1770S
Sementara itu,
cara lapor SPT tahunan pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan
di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:
Buka laman djponline.pajak.go.id;
Masukkan NPWP,
kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
Pilih menu Lapor,
lalu klik e-Filing;
Pilih Buat SPT;
Selanjutnya, jika
Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan
Bentuk Formulir. Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian
form Dengan panduan;
Isi data
formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan
pembetulan SPT);
Tambahkan Bukti
Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
Isi data Bukti
Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama
Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti
Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
Masukkan
Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
Masukkan
Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
Masukkan
Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
Masukkan
Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;
Masukkan
Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;
Tambahkan Harta
yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta
dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
Tambahkan Utang
yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang
dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;
Tambahkan
tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar
tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu;
Isilah
Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang
disahkan oleh Pemerintah;
Isi Status
Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
Isi
pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
Isi Pembayaran
PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
Cek Penghitungan
Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;
Jika kurang
bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah
untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah
pembayaran, jika sudah bayar).
Jika SPT lebih
bayar, silakan unggah dokumen pendukung; Lakukan konfirmasi dengan klik
Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya hingga
proses selesai.
Demikian artikel
tutorial kali ini yang bisa admin bagikan terkait Cara Lapor SPT Tahunan PNS DJPOnline
1770SS dan 1770S. selamat melaporkan pajak, semoga ada manfaat di dalamnya dan
terima ksih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Cara Lapor SPT Tahunan PNS DJPOnline 1770SS dan 1770S"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!