JADWAL REKRUTMEN FASILITATOR SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN 3 TAHUN 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Jadwal Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) mulai tanggal 21 Maret 2022. Informasi Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan III disampaikan melalui Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 0785/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 18 Maret 2022.
Selain menginformasikan
Jadwal Pendaftaran dalam Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor:
0785/B3/GT.03.15/2022 ini juga disampaikan tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III)
Tahun 2022. Dalam rangka mewujudkan visi Pendidikan Indonesia yaitu Indonesia
maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar
Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada
Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengembangkan
Program Sekolah Penggerak (PSP).
Untuk merealisasikan program
ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka Rekrutmen
Fasilitator Program Sekolah Penggerak. Kami mengundang individu terbaik di
instansi Bapak/Ibu agar dapat direkomendasikan sebagai calon Fasilitator.
Sehubungan dengan hal
tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Fasilitator adalah
pendamping kepala sekolah, guru/pendidik PAUD dan pengawas sekolah/penilik
untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki kemampuan antara
lain: memecahkan masalah, memfasilitasi perubahan, mendampingi (coaching) atau
mentoring, membangun hubungan yang positif dan bertugas mendampingi Pengawas
Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam
mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.
2. Sasaran unsur calon
Fasilitator terdiri dari:
a. Akademisi (Dosen);
b. Pengawas sekolah/Penilik
di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak;
c. Kepala sekolah SPK, wakil
kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan
secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional;
d.
Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan
Kemendikbudristek;
e. Pensiunan kepala sekolah,
pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara dan widyaprada
f. Praktisi dan konsultan
pendidikan;
3. Tugas dan tanggung jawab
Fasilitator pada setiap pendampingan adalah sebagai berikut:
a. melatih anggota komite
pembelajaran pada Pelatihan Komite Pembelajaran;
b. memfasilitasi lokakarya
untuk kepala sekolah dan guru/pendidik PAUD;
c. memfasilitasi lokakarya untuk
pengawas sekolah/penilik;
d. mendampingi kepala sekolah
dan guru dalam proses implementasi Kurikulum Merdeka;
e. mendorong pengawas
sekolah/penilik, kepala sekolah, dan guru/pendidik PAUD untuk menginisiasi
komunitas praktisi sebagai wadah belajar dan refleksi bersama;
f. memonitor kemajuan
pendampingan Program Sekolah Penggerak dan perkembangan belajar komite
pembelajaran;
g. memfasilitasi refleksi
satuan pendidikan dan refleksi akhir tahun ajaran;
h. memfasilitasi forum pokja
manajemen operasional level sekolah;
i. berperan aktif pada
pertemuan forum pemangku kepentingan;
j. meningkatkan kapasitas
perannya sebagai Fasilitator Sekolah Penggerak melalui kegiatan penguatan
bersama Direktorat Jenderal GTK, PPPPTK, dan LPPKSPS.
4. Rekrutmen fasilitator
dibuka mulai tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan 14 Mei 2022.
5. Informasi proses rekrutmen
calon Fasilitator dapat dilihat pada laman
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/pelatihahli/
Fasilitator adalah pendamping
kepala sekolah, guru/pendidik PAUD dan pengawas sekolah/penilik untuk
mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki kemampuan antara lain:
memecahkan masalah, memfasilitasi perubahan, mendampingi (coaching) atau
mentoring, membangun hubungan yang positif dan bertugas mendampingi Pengawas
Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam
mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.
A. Persyaratan Fasilitator
Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) Tahun 2022
1. Kriteria Umum
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani rohani
dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit
yang ditanda tangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/rumah sakit
tersebut;
c. berusia 30 (tiga puluh)
tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
d. memiliki pengalaman
melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah paling
sedikit 2 (dua) tahun;
e. terbiasa menggunakan
teknologi, internet, dan aplikasi;
f. memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
g. memiliki komitmen,
semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal
baru;
h. bersedia melakukan
kunjungan lapangan;
i. tidak memiliki peran
sebagai:
1) pengajar praktik Program
Guru Penggerak;
2) fasilitator Program Guru
Penggerak;
3) pendaftar calon guru
penggerak;
4) asesor Program Guru
Penggerak; dan
5) asesor Program Sekolah
Penggerak,
j. mengisi pakta integritas
dan surat izin atasan bagi calon fasilitator yang bekerja pada instansi/surat
rekomendasi dari rekan seprofesi/komunitas/ organisasi bagi calon fasilitator
independen; dan
k. mengunggah surat
keterangan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit yang ditandatangani dokter
dan diberikan cap (stempel) puskesmas/rumah sakit tersebut.
2. Profil dan kualifikasi
yang harus dipenuhi oleh Fasilitator dari setiap unsur:
1. Akademisi (Dosen)
a. memiliki kualifikasi
akademik paling rendah S2;
b. Dosen tetap;
c. memiliki nomor induk dosen
nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
d. memiliki sertifikat
pendidik;
e. memiliki pengalaman
mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun;
f. mendapatkan izin dari
dekan fakultas untuk menjadi fasilitator pada Program Sekolah Penggerak yang
dibuktikan dengan surat izin atau surat pernyataan yang diketahui oleh Dekan;
dan
g. memiliki pengalaman dan
pendampingan dalam proses peningkatan kompetensi dan/atau kualitas mutu sekolah
paling sedikit 2 (dua) tahun.
2. Pengawas sekolah/Penilik
di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak
a. memiliki kualifikasi
akademik paling rendah S-1/D-IV;
b. bertugas di kabupaten/kota
sasaran sekolah penggerak; dan
c. Mendapatkan izin dari
dinas pendidikan setempat untuk membantu kemendikbud melakukan implementasi
program selama 1 (satu) tahun.
3. Pensiunan kepala sekolah,
pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara, dan widyaprada
a. memiliki kualifikasi
akademik paling rendah S-1/D-IV;
b. memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat
sekolah dan pemerintah daerah; dan
c. pernah menjabat sebagai
kepala sekolah, pengawas sekolah/ penilik, atau widyaiswara yang dibuktikan
Surat Keterangan jabatan dari institusi tempat bekerja.
4.
Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan
Kemendikbudristek
a. Memiliki kualifikasi
akademik pendidikan paling rendah S-2;
b. Memiliki pengalaman paling
sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan
pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan
dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen,
manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif.
c. Mendapatkan izin dari
pimpinan untuk membantu pelaksanaan implementasi program Sekolah Penggerak yang
dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.
5. Kepala sekolah SPK, wakil
kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan
secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional
a. Memiliki kualifikasi
akademik pendidikan paling rendah S-1/D- IV;
b. memiliki pengalaman
mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. mendapatkan izin dan
direkomendasikan oleh pimpinan sekolah/yayasan; dan
d. memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar
sekolah dan pemerintah.
6. Konsultan pendidikan
a. Memiliki kualifikasi
akademik pendidikan paling rendah S-1/D-IV;
b. Memiliki pengalaman paling
sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan
pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan
dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen,
manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif;
c. Pernah mendapatkan
penghargaan paling rendah setingkat kabupaten/kota atau aktif berbagi praktik
baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan
luring/daring, dan konten pendidikan di media social);
d. bagi konsultan pendidikan
yang berada di bawah instansi, harus mendapatkan izin dari pimpinan untuk
membantu Kemendikbudristek dalam implementasi program Sekolah Penggerak selama
1 (satu) tahun; dan
e. surat rekomendasi dari
asosiasi profesi bagi konsultan pendidikan independen.
Tahapan Rekrutmen Fasilitator
Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) Tahun 2022. Rekrutmen calon
Fasilitator dilakukan melalui 2 (dua) tahapan seleksi, yaitu:
1. Seleksi Tahap 1, meliputi:
a. Melengkapi dokumen daftar
riwayat hidup.
b. Melampirkan dokumen
berupa:
1) surat izin dari atasan
bagi calon fasilitator yang bekerja pada instansi atau surat rekomendasi dari
rekan seprofesi/komunitas/organisasi bagi calon fasilitator pelatih independen;
2) KTP;
3) Ijazah Pendidikan
Terakhir; dan
4) Pakta Integritas.
c. Menulis esai.
Penulisan esai berisi tentang
pengalaman calon fasilitator Sekolah Penggerak dalam bidang pembelajaran,
pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/ menengah/anak
usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan
kepemimpinan sekolah, dan/atau pendidikan inklusif.
2. Seleksi Tahap 2, meliputi:
a. Simulasi melatih; dan
b. Wawancara.
Calon Fasilitator yang
dinyatakan lolos seleksi tahap 1 dan tahap 2 selanjutnya akan mengikuti
Bimbingan Teknis Fasilitator Program Sekolah Penggerak.
Jadwal Rekrutmen Fasilitator
1. 21 Maret - 14 Mei 2022
Sosialiasi Pendaftaran Fasilitator
2. 21 Maret - 14 Mei 2022
Pendaftaran Fasilitator
3. 21 Maret - 14 Mei 2022
Seleksi Tahap 1 : CV & Esai
4. 16 Mei - 28 Mei 2022
Verifikasi dan Validasi
5. 13 Juni - 16 Juni 2022
Pemeriksaan Esai
6. 27 Juni 2022 Pengumuman
Tahap 1
7. 28 Juni – 1 Juli 2022
Unggah SAP dan Surat Pernyataan Komitmen
8. 28 – 30 Juni 2022 Jadwal
Simulasi Melatih dan Wawancara
9. 4 Juli - 14 Juli 2022
Seleksi Tahap 2 : Simulasi Melatih dan Wawancara
10. 26 Juli 2022 Pengumuman
Fasilitator PSP Angkatan III
11. 1 - 6 Agustus 2022 Unggah
Surat Keterangan Sehat
12. Februari – Maret 2023
Bimbingan Teknis Sekolah Penggerak
13. April 2023 Pendampingan
Sekolah Penggerak
Langkah-Langkah Pendaftaran.
Berikut langkah-langkah pendaftaran calon Fasilitator:
1. mengakses portal sekolah
penggerak https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/
2. cari menu “Pendaftaran”;
3. pilih unsur yang sesuai
dengan jabatan anda;
4. aktivasi akun;
5. melengkapi CV, esai, dan
unggah syarat berkas lainnya; dan
6. melakukan AJUAN sebagai
calon Fasilitator Program Sekolah Penggerak.
7. tutorial pendaftaran dapat
diakses melalui tautan http://bit.ly/rekrutmen_PSP.
Alur Perjalanan Fasilitator
Bertugas di Sekolah Penggerak
1. Calon Fasilitator
mendaftarkan diri;
2. Mengikuti seleksi Tahap 1;
3. Pengumuman seleksi Tahap 1
dan Sosialisasi Seleksi Tahap 2;
4. Mengikuti Seleksi Tahap 2;
5. Pengumuman Seleksi Tahap
2;
6. Mengunggah Surat
Keterangan Sehat;
7. Verifikasi Surat
Keterangan Sehat;
8. Mengikuti Bimtek
Fasilitator;
9. Penetapan Fasilitator;
10. Mendapatkan SK Penugasan;
11. Menjalankan Pendampingan
sebagai Fasilitator;
12. Upgrading berkala
Fasilitator;
13. Refleksi Akhir Tahun
Ajaran; dan
14. Selesai bertugas di tahun
pertama.
Bagi yang membutuhkan salinan
Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 0785/B3/GT.03.15/2022 tentang
Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan III silahkan akses melalui
link dibawah ini:
Demikian informasi tentang
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah
Penggerak Angkatan 3 (III). Semoga ada
manfaatnya dan terima kasih sduah berkunjung.
Posting Komentar untuk "JADWAL REKRUTMEN FASILITATOR SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN 3 TAHUN 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!