JADWAL REKRUTMEN FASILITATOR SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN 3 TAHUN 2022 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

JADWAL REKRUTMEN FASILITATOR SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN 3 TAHUN 2022


Sahabat sdnsobang1.com – Jadwal Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) mulai tanggal 21 Maret 2022. Informasi Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan III disampaikan melalui Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 0785/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 18 Maret 2022.

 

JADWAL REKRUTMEN FASILITATOR SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN 3 TAHUN 2022

Selain menginformasikan Jadwal Pendaftaran dalam Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 0785/B3/GT.03.15/2022 ini juga disampaikan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) Tahun 2022. Dalam rangka mewujudkan visi Pendidikan Indonesia yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengembangkan Program Sekolah Penggerak (PSP).

 

Untuk merealisasikan program ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak. Kami mengundang individu terbaik di instansi Bapak/Ibu agar dapat direkomendasikan sebagai calon Fasilitator.

 

Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Fasilitator adalah pendamping kepala sekolah, guru/pendidik PAUD dan pengawas sekolah/penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki kemampuan antara lain: memecahkan masalah, memfasilitasi perubahan, mendampingi (coaching) atau mentoring, membangun hubungan yang positif dan bertugas mendampingi Pengawas Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.

2. Sasaran unsur calon Fasilitator terdiri dari:

a. Akademisi (Dosen);

b. Pengawas sekolah/Penilik di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak;

c. Kepala sekolah SPK, wakil kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional;

d. Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan Kemendikbudristek;

e. Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara dan widyaprada

f. Praktisi dan konsultan pendidikan;

3. Tugas dan tanggung jawab Fasilitator pada setiap pendampingan adalah sebagai berikut:

a. melatih anggota komite pembelajaran pada Pelatihan Komite Pembelajaran;

b. memfasilitasi lokakarya untuk kepala sekolah dan guru/pendidik PAUD;

c. memfasilitasi lokakarya untuk pengawas sekolah/penilik;

d. mendampingi kepala sekolah dan guru dalam proses implementasi Kurikulum Merdeka;

e. mendorong pengawas sekolah/penilik, kepala sekolah, dan guru/pendidik PAUD untuk menginisiasi komunitas praktisi sebagai wadah belajar dan refleksi bersama;

f. memonitor kemajuan pendampingan Program Sekolah Penggerak dan perkembangan belajar komite pembelajaran;

g. memfasilitasi refleksi satuan pendidikan dan refleksi akhir tahun ajaran;

h. memfasilitasi forum pokja manajemen operasional level sekolah;

i. berperan aktif pada pertemuan forum pemangku kepentingan;

j. meningkatkan kapasitas perannya sebagai Fasilitator Sekolah Penggerak melalui kegiatan penguatan bersama Direktorat Jenderal GTK, PPPPTK, dan LPPKSPS.

4. Rekrutmen fasilitator dibuka mulai tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan 14 Mei 2022.

5. Informasi proses rekrutmen calon Fasilitator dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/pelatihahli/

 

Fasilitator adalah pendamping kepala sekolah, guru/pendidik PAUD dan pengawas sekolah/penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki kemampuan antara lain: memecahkan masalah, memfasilitasi perubahan, mendampingi (coaching) atau mentoring, membangun hubungan yang positif dan bertugas mendampingi Pengawas Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.

A. Persyaratan Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) Tahun 2022

1. Kriteria Umum

a. warga negara Indonesia;

b. sehat jasmani rohani dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit yang ditanda tangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/rumah sakit tersebut;

c. berusia 30 (tiga puluh) tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

d. memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;

e. terbiasa menggunakan teknologi, internet, dan aplikasi;

f. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;

g. memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru;

h. bersedia melakukan kunjungan lapangan;

i. tidak memiliki peran sebagai:

1) pengajar praktik Program Guru Penggerak;

2) fasilitator Program Guru Penggerak;

3) pendaftar calon guru penggerak;

4) asesor Program Guru Penggerak; dan

5) asesor Program Sekolah Penggerak,

j. mengisi pakta integritas dan surat izin atasan bagi calon fasilitator yang bekerja pada instansi/surat rekomendasi dari rekan seprofesi/komunitas/ organisasi bagi calon fasilitator independen; dan

k. mengunggah surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit yang ditandatangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/rumah sakit tersebut.

 

2. Profil dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Fasilitator dari setiap unsur:

1. Akademisi (Dosen)

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S2;

b. Dosen tetap;

c. memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);

d. memiliki sertifikat pendidik;

e. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun;

f. mendapatkan izin dari dekan fakultas untuk menjadi fasilitator pada Program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan surat izin atau surat pernyataan yang diketahui oleh Dekan; dan

g. memiliki pengalaman dan pendampingan dalam proses peningkatan kompetensi dan/atau kualitas mutu sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun.

 

2. Pengawas sekolah/Penilik di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

b. bertugas di kabupaten/kota sasaran sekolah penggerak; dan

c. Mendapatkan izin dari dinas pendidikan setempat untuk membantu kemendikbud melakukan implementasi program selama 1 (satu) tahun.

 

3. Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara, dan widyaprada

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

b. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sekolah dan pemerintah daerah; dan

c. pernah menjabat sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah/ penilik, atau widyaiswara yang dibuktikan Surat Keterangan jabatan dari institusi tempat bekerja.

 

4. Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan Kemendikbudristek

a. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-2;

b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif.

c. Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu pelaksanaan implementasi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.

 

5. Kepala sekolah SPK, wakil kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional

a. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-1/D- IV;

b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun;

c. mendapatkan izin dan direkomendasikan oleh pimpinan sekolah/yayasan; dan

d. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar sekolah dan pemerintah.

 

6. Konsultan pendidikan

a. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-1/D-IV;

b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif;

c. Pernah mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat kabupaten/kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, dan konten pendidikan di media social);

d. bagi konsultan pendidikan yang berada di bawah instansi, harus mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbudristek dalam implementasi program Sekolah Penggerak selama 1 (satu) tahun; dan

e. surat rekomendasi dari asosiasi profesi bagi konsultan pendidikan independen.

 

Tahapan Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) Tahun 2022. Rekrutmen calon Fasilitator dilakukan melalui 2 (dua) tahapan seleksi, yaitu:

1. Seleksi Tahap 1, meliputi:

a. Melengkapi dokumen daftar riwayat hidup.

b. Melampirkan dokumen berupa:

1) surat izin dari atasan bagi calon fasilitator yang bekerja pada instansi atau surat rekomendasi dari rekan seprofesi/komunitas/organisasi bagi calon fasilitator pelatih independen;

2) KTP;

3) Ijazah Pendidikan Terakhir; dan

4) Pakta Integritas.

c. Menulis esai.

Penulisan esai berisi tentang pengalaman calon fasilitator Sekolah Penggerak dalam bidang pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/ menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan/atau pendidikan inklusif.

2. Seleksi Tahap 2, meliputi:

a. Simulasi melatih; dan

b. Wawancara.

Calon Fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 dan tahap 2 selanjutnya akan mengikuti Bimbingan Teknis Fasilitator Program Sekolah Penggerak.

 

Jadwal Rekrutmen Fasilitator

1. 21 Maret - 14 Mei 2022 Sosialiasi Pendaftaran Fasilitator

2. 21 Maret - 14 Mei 2022 Pendaftaran Fasilitator

3. 21 Maret - 14 Mei 2022 Seleksi Tahap 1 : CV & Esai

4. 16 Mei - 28 Mei 2022 Verifikasi dan Validasi

5. 13 Juni - 16 Juni 2022 Pemeriksaan Esai

6. 27 Juni 2022 Pengumuman Tahap 1

7. 28 Juni – 1 Juli 2022 Unggah SAP dan Surat Pernyataan Komitmen

8. 28 – 30 Juni 2022 Jadwal Simulasi Melatih dan Wawancara

9. 4 Juli - 14 Juli 2022 Seleksi Tahap 2 : Simulasi Melatih dan Wawancara

10. 26 Juli 2022 Pengumuman Fasilitator PSP Angkatan III

11. 1 - 6 Agustus 2022 Unggah Surat Keterangan Sehat

12. Februari – Maret 2023 Bimbingan Teknis Sekolah Penggerak

13. April 2023 Pendampingan Sekolah Penggerak

 

Langkah-Langkah Pendaftaran. Berikut langkah-langkah pendaftaran calon Fasilitator:

1. mengakses portal sekolah penggerak https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/

2. cari menu “Pendaftaran”;

3. pilih unsur yang sesuai dengan jabatan anda;

4. aktivasi akun;

5. melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya; dan

6. melakukan AJUAN sebagai calon Fasilitator Program Sekolah Penggerak.

7. tutorial pendaftaran dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/rekrutmen_PSP.

 

Alur Perjalanan Fasilitator Bertugas di Sekolah Penggerak

1. Calon Fasilitator mendaftarkan diri;

2. Mengikuti seleksi Tahap 1;

3. Pengumuman seleksi Tahap 1 dan Sosialisasi Seleksi Tahap 2;

4. Mengikuti Seleksi Tahap 2;

5. Pengumuman Seleksi Tahap 2;

6. Mengunggah Surat Keterangan Sehat;

7. Verifikasi Surat Keterangan Sehat;

8. Mengikuti Bimtek Fasilitator;

9. Penetapan Fasilitator;

10. Mendapatkan SK Penugasan;

11. Menjalankan Pendampingan sebagai Fasilitator;

12. Upgrading berkala Fasilitator;

13. Refleksi Akhir Tahun Ajaran; dan

14. Selesai bertugas di tahun pertama.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 0785/B3/GT.03.15/2022 tentang Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan III silahkan akses melalui link dibawah ini:

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III).  Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sduah berkunjung.

  

Posting Komentar untuk "JADWAL REKRUTMEN FASILITATOR SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN 3 TAHUN 2022"