JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADHAN 2022, SE MENPAN NOMOR 11 TAHUN 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan Tahun 2022. Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 2022 Di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Maksud dan tujuan
dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja ASN Pada
Bulan Ramadhan 2022 Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini adalah untuk
melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Iingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Tujuan Surat
Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam
kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan instansinya
masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Pokok Isi Surat
Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan
2022 Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini adalah memuat tentang ketentuan jam
kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di
lingkungan Instansi Pemerintah.
Dasar huku diterbitkan
Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN
Pada Bulan Ramadhan Tahun 2022 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah
a)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; b)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; c) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; d)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja; e) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan f) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Isi Edaran Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN (PNS dan
PPPK) Pada Bulan Ramadhan 2022 Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah Jam
Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah adalah
sebagai berikut:
a.
Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
Nomor |
Hari |
Waktu |
1 |
Senin
s.d Kamis |
08.00
– 15.00 |
2 |
Jum’at |
08.00
– 15.30 |
3 |
Istirahat |
11.30
– 12.30 |
b.
Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
Nomor |
Hari |
Waktu |
1 |
Senin
s.d Sabtu |
08.00
– 14.00 |
2 |
Jum’at |
08.00
– 14.00 |
3 |
Istirahat |
11.30
– 12.30 |
c. Jam kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dan huruf b pada masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid¬19), berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/
tempat tinggal (work from home).
d. Jumlah jam kerja efektif bagi
Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam)
hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan
tiga puluh menit) per minggu.
e.
Pejabat
Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan
jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansinya dengan
menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan
penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
f.
Pejabat
Pembina Kepegawaian di Iingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa
pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi
produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja
organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
g.
Pelaksanaan
tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah
selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi
Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan
tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work
from home) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu menerapkan protokol
kesehatan secara ketat.
Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadhan Tahun 2022 Di Lingkungan Instansi Pemerintah dibawah ini:
Demikian
informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam
Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 2022 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sdauh berkunjung.
Posting Komentar untuk "JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADHAN 2022, SE MENPAN NOMOR 11 TAHUN 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!