PENGAJUAN NUPTK GURU 2022 GAK DI UPPROV DINAS? BERIKUT TIPS DAN TRIKNYA
Sahabat sdnsobang1.com – Pengajuan NUPTK Guru 2022 Tips dan Trik Sukses Pengajuan NUPTK GURU Tahun 2022. Pada kesempatan kali ini admin akan kembali memberikan informasi terkait Tips Sukses Pengajuan NUPTK GURU Tahun 2022, berikut informasi selengkapnya:
Penerbitan Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan
master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud
Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi
pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
(PDSPK).
Petunjuk
pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua
pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018
tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.
Mekanisme
penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah
memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen
yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang
dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi dan keabsahan dokumen yang
dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan
PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka
segera diterbitkan NUPTK.
Tentang
NUPTK
Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang
Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik
PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat
Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri
dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK
tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar,
perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat
memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input
dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau
dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui
proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki
NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi
dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi,
setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan
diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka
PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Persyaratan
dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh
NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal,
maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar
dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan
ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan
dan Penonaktifan NUPTK:
Mekanisme
NUPTK
Dalam proses
penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres
dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul
operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan
mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas
Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan,penonaktifan dan
reaktivasi NUPTK:
SYARAT
PENERBITAN NUPTK
1.
Data
pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan.
2.
Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
3.
Ijazah
dari pendidikan dasar sampai dengan pendiclIkan terakhir.
4.
Bukti
memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1
(S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal.
5.
Bagi
yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawal Negeri
Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS. 2.
SK penugasan dari Dinas Pendidikan.
6.
Surat
keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan
PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah.
7.
Telah
bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus
bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
dibuktikan melalul surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan
hukum lainnya.
SYARAT
REAKTIVASI NUPTK
1.
Data
pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan.
2.
NUPTK
harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain.
3.
Surat
pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan
digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan.
4.
Surat
persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak.
5.
Surat
persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk satinan digital.
Proses
Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK
adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi
seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK
dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh
satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan
terpenuhi dan masih berlaku.
Proses pengajuan
NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK
dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi
legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali
dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK
memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih
berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan
pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.
Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK 2022
1.
SCAN
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.
SCAN
SK CPNS ATAU PNS , Pengangkatan Guru Non PNS dari Dinas Pendidikan
3.
SCAN
Ijazah Mulai SD, SMP, SMA Diploma 4 atau S1.
4.
SCAN
Penugasan dari atas baik SK Pembagian Tugas SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan
Tugas).
5.
Setelah
itu Buka Web Verval PTk Kemdikbud melalui Link berikut ini :
https://vervalgtk.data.kemdikbud.go.id/
6.
Jika
sudah terbuka silahkan login menggunkan akun sso dapodik
7.
Setelah
itu Pilih Menu Calon Penerima NUPTK 2022 yang ada di menu paling atass dengan
menu awal NUPTK.
8.
Nah
setelah itu anda tinggal pilih nama GTK yang akan diajukan sebagai kandiddat atau
penerima NUPTK , selanjutnya anda silahkan upload dokumen tadi.
9.
Kemudian
setelah semua anda upload dokumen tersebut,
10.
Selanjutnya
anda klik OK atau Selesai
Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK
1.
PTK
mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan
dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
2.
Satuan
Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan
melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah
ditentukan.
3.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari
sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas
persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan,
keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka
bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas.
4.
Apabila
semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau
tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
5.
LPMP
menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file
elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan
Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku
pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
6.
PDSPK
menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah
di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN
melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas,
dan kondisi saat ini terdata di Dapodik.
7.
Apabila
semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai
guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau
tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK
di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan
pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian
PDSPK.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
1.
PTK
terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
2.
Belum
memiliki NUPTK.
3.
Bertugas
di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
4.
Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
5.
Ijazah
dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
6.
Bukti
memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1
(S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
7.
Bagi
yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan
CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
8.
Surat
keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang
berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah.
9.
Bagi
yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus
menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan
atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala
sekolah/kepala yayasan.
Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK:
Untuk
guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;
(1.) SK
Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada
SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan
pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK
Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari
Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut,
(2.) KTP,
(3.) Ijazah SD
atau sederajat,
(4.) Ijazah SMP
atau sederajat,
(5.) Ijazah SMA/
SMK atau sederajat,
(6.) Ijazah S1
atau D4.
Untuk
guru non PNS di sekolah negeri;
(1.) SK
Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat
Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah
Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang
terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian
daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan
diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari),
(2.) KTP,
(3.) Ijazah SD
atau sederajat,
(4.) Ijazah SMP
atau sederajat,
(5.) Ijazah
SMA/SMK atau sederajat,
(6.) Ijazah S1 atau D4.
Untuk
guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta;
(1.) SK
Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat
Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah
Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang
terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian
daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan
diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan
(nomor
dilingkari),
(2.) SK Penugasan
dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau
pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus
(5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang).
(3.) KTP,
(4.) Ijazah SD
atau sederajat,
(5.) Ijazah SMP
atau sederajat,
(6.) Ijazah
SMA/SMK atau sederajat,
(7.) Ijazah S1
atau D4.
Untuk
guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta;
(1.) SK
Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku,
(2.) SK Penugasan
dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian
tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester
di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). Contoh apabila guru tersebut
diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun
ajaran 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17,
2017/18 dan 2018/19.
(3.) KTP,
(4.) Ijazah SD
atau sederajat,
(5.) Ijazah SMP
atau sederajat,
(6.) Ijazah
SMA/SMK atau sederajat,
(7.) Ijazah S1
atau D4. Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen
asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi
terkait.
Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud adalah guru honor, guru kontrak, guru
bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT),
Guru
Wiyata Bakti. Untuk kepala sekolah di sekolah negeri;
(1.) SK Pengangkatan
sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan,
(2.) KTP,
(3.) Ijazah SD
atau sederajat,
(4.) Ijazah SMP
atau sederajat,
(5.) Ijazah
SMA/SMK atau sederajat,
(6.) Ijazah S1
atau D4.
Untuk
kepala sekolah di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan
sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan,
(2.) KTP,
(3.) Ijazah SD
atau sederajat,
(4.) Ijazah SMP
atau sederajat,
(5.) Ijazah
SMA/SMK atau sederajat,
(6.) Ijazah S1
atau D4.
Untuk Tenaga
Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK
persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan
mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Semua yang dilampirkan
berupa hasil scan dokumen asli.
Untuk KTP harus
scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat
melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika
fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan.
Untuk Ijazah
dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir
cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat
domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah surat
keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang
bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat
tersebut dibuat bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang
tertuang di dalam redaksi).
Yang berhak
melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah pejabat yang berwenang (Gubernur,
Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana tugas
(Plt)). Masa berlaku SK Pengangkatan; Masa berlaku SK Pengangkatan disesuaikan
dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga
tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menetapkan satu tahun anggaran, ada
pula yang menetapkan satu tahun pelajaran.
Apabila pada SK
Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK
Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan
terbaru yang keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun
pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval.
Masa berlaku SK
Pengangkatan dari yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Ada yang setiap
tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan per tahun
pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal
yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada
batas waktu sampai keluar SK Pembaruan.
Yang dimaksud
program khusus sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun
2018 adalah guru yang mengikuti program Kemendikbud yang bukan program regular
dan tidak untuk umum (Guru Garis Depan, SM3T). Salah satu contoh program
reguler yang tidak masuk dalam kriteria pasal tersebut adalah lulus pretes PPG
dan lulus PPG.
Status
Penerbitan NUPTK;
Ketika Pengajuan
Penerbitan, NUPTK ditolak (tanda silang pada lingkaran merah), maka klik pada
tulisan di bawahnya. Kemudian akan keluar teks box yang berisi keterangan
dimana letak, kesalahan beserta solusinya.
Itulah penjelasan
singkat mengenai Cara Mengajukan NUPTK Online Guru SD SMP SMA tahun 2022 yang
dapat admin berikan, semoga bermanfaat. terima kasih.
Bagi Rekan-rekan
yang membutuhkan panduannya silahkan unduh Paduan Cara Mengajukan NUPTK Online
Guru SD SMP SMA tahun 2022 melalui link dibawah ini :
Demikian admin sampaikan informasi tentang Pengajuan NUPTK Guru 2022 Tips dan Trik Sukses Pengajuan NUPTK GURU Tahun 2022. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "PENGAJUAN NUPTK GURU 2022 GAK DI UPPROV DINAS? BERIKUT TIPS DAN TRIKNYA"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!