JUKNIS PPDB SMA SMK SLB SULAWESI BARAT 2022/2023
Sahabat sdnsobang1.com – Berikut Juknis (Petunjuk Teknis) dan Jadwal PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Dalam upaya memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warga Negara Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sekaligus sebagai perwujudan dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang manajemen pengelolaan SMA dan SMK dan SLB yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Barat tahun pelajaran 2022/2023.
Pelaksanaan PPDB
Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB. Secara umum sistem seleksi PPDB
dilaksanakan secara daring (online) dan beberapa sekolah ada yang melaksanakan
secara luring (offline). Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk
mendaftar dan memantau hasil PPDB, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan
Covid-19 di Sulawesi Barat.
Jadwal Dan Juknis
PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor : 002.01.01/386 /2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2022/2023
Berdasarkan
petunjuk teknis atau PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023,
dinyatakan bahwa Persyaratan Calon Peserta Didik adalah sebagai berikut
a. Sekolah Menengah Atas (SMA)
1) Telah lulus
SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah atau STL/STK atau Surat
Keterangan Lulus dari sekolah.
2) Program Paket
B memiliki Ijazah atau STL Program Paket B setara SMP Lulus pada Tahun berjalan
atau sebelumnya.
3) Berusia
maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
4) Tidak sedang
terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba atau tindak pidana lainnya.
b. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1) Telah lulus
SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat
Keterangan Lulus dari sekolah .
2) Program Paket
B memiliki Ijazah atau STL Program Paket B setara SMP Lulus pada Tahun berjalan
atau sebelumnya.
3) Berusia
maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
4) Tidak sedang
terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba atau tindak pidana lainnya.
5) Memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang
dituju.
6) Calon peserta
didik baru tidak boleh buta warna, tidak cacat fisik untuk jurusan/kompetensi
keahlian tertentu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
7) Jalur zonasi
tidak berlaku bagi satuan pendidikan SMK
8) Terkait dengan
angka (5) dan angka (6) di atas, calon peserta didik baru wajib:
a) Mengikuti tes
bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah untuk bidang, program dan
kompetensi keahlian tertentu yang meliputi :
1. Kelompok
Pariwisata
2. Kelompok
Kemaritiman
3. Kelompok Seni
dan industri kreatif
b) Menyerahkan
hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari Puskesmas atau dokter khusus untuk
bidang, program dan keahlian yan meliputi :
1. Kelompok
Teknologi Rekayasa;
2. Kelompok
Teknologi Informatika; dan
3. Kelompok
Industri dan Kimia.
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru
1. Sekolah Menengah Atas (SMA)
Penerimaan
peserta didik baru untuk SMA Negeri dikelompokkan dalam 4 ( empat ) Jalur Penerimaan, yaitu:
a) Jalur Zonasi
b) Jalur Afirmasi
c) Jalur Prestasi; dan
d) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
a. Jalur Zonasi
1) Penerimaan calon
peserta didik jalur zonasi untuk SMA Negeri diatur sesuai zona.
2) Domisili calon
peserta didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil dan tercatat dalam sistem data kependudukan
paling singkat 1 (satu) tahun dan atau Surat Keterangan Domisili bagi calon
peserta didik yang mengalami Bencana Alam atau Bencana Sosial yang diterbtikan
oleh Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga yang dilegalisir oleh
Lurah/Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang berwenang.
3) Jika terdapat
kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut radius zona terdekat dari
sekolah, maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai semester I
sampai dengan semester V pada jenjang SMP/ sederajat.
4) Jika tetap
sama sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka diprioritaskan kepada calon peserta
didik baru yang mendaftar lebih awal.
5) Pembagian
zonasi SMA Negeri tercantum dalam tabel 1
b. Jalur Afirmasi, Daerah Perbatas dan Inklusi
1) Jalur Afirmasi
diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu.
2) Peserta didik
baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat (PKH, PIP) atau Pemerintah Daerah atau program lain yang
sejenis yang tercatat, yang dibuktikan dengan :
a). Kartu
Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs
https://pip.kemdikbud.go.id/
b). Kartu
Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c). Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melaluji situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atai https://cekbansos.kemensos.go.id/
d). Progrma
Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/
e). Kartu Bantuan
Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/
f). Program
Bantuan Pemerintah Daerah Lainnya.
3) Peserta didik
yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di
dalam/di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
4) Daerah
perbatasan diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili pada perbatasan
Kabupaten/Kota dan/ atau Provinsi.
5) Inklusi
diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas yang dibuktikan dengan hasil
assesmen dari lembaga yang berwenang
6) Dalam hal
calon peserta didik baru memperoleh bukti kepemilikan keikutsertaan Peserta
Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya,
dan dalam hal terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah calon peserta
didik baru merupakan penyandang disabilitas, maka akan dikenai sanksi
pengeluaran dari sekolah.
7) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) diberikan berdasarkan hasil evaluasi
sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan
Provinsi Sulawesi Barat dan/ atau Cabang Dinas Pendidikan.
c. Jalur Prestasi
1) Jalur Prestasi
ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar zonasi
sekolah yang bersangkutan.
2) Diperuntukkan
bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba akademik dan
non akademik.
3) Tingkatan
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik
adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat
Kabupaten/Kota.
4) Prestasi
Akademik adalah prestasi di bidang Akademik, perorangan maupun beregu yang
diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah,
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Agama dan Lembaga atau Institusi Pendidikan lainnya.
5) Prestasi Non
Akademik seperti prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas
dalam bentuk perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang
(adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi
dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah
Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan
Olahraga, Kementerian Agama dan Induk Organisasi Olahraga.
6) Jika calon
peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan
pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon
peserta didik.
7) Ketentuan
bobot prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan
dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan ditentukan sebagaimana tercantum
dalam tabel 2
8) Hasil Prestasi
ditunjukkan dengan sertifikat, piagam penghargaan dan/ atau medali.
9) Sertifikat dan
piagam penghargaan yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah
Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan
Olahraga, Kementerian Agama, Lembaga atau Institusi pendidikan lainnya dan
Induk Organisasi Olahraga.
10) Jika terdapat
kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut bobot tingkat kejuaraan, maka
penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai rapor Semester I sampai
dengan Semester V SMP/Sederajat.
11) Jika tetap
sama sebagaimana dimaksud pada angka 10 (sepuluh), maka diprioritaskan calon
peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
12) Dalam hal
Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.
d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1) Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang
berdomisili di dalam zonasi/luar Sekolah yang bersangkutan.
2) Calon peserta
didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor
Bencana Alam seperti: Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Tanah
Longsor, Banjir, Kekeringan, Kebakaran, Angin Puting Beliung, Gelombang Pasang
dan Abrasi, Kecelakaan Transportasi, Kecelakaan Industri dan Kejadian Luar
Biasa (KLB).
3) Calon peserta
didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor:
Bencana Sosial, seperti: Konflik Sosial (Kerusuhan Sosial), Aksi Teror,
Sabotase dan bencana sosial lainnya.
4) Calon peserta
didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena alasan
tertentu seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Perusahaan, berkaitan
dengan Faktor Ekonomi/Pekerjaan Sektor Swasta dan mobilisasi para Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang kembali ke daerah asal.
5) Calon peserta
didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI, ASN/Guru atau Tenaga
Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar
Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
6) Dalam hal
terdapat sisa kuota perpindahan tugas orangtua/ wali, maka sisa kuota dapata
dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali
mengajar.
7) Penentuan
peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua /wali diprioritaskan pada
jarak tempat tinggal calon peserta didik yan terdekat dengan sekolah.
8) Bukti dokumen
ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk, Bukti domisili pada daerah
bencana, Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI,
ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan
tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari
Perusahaan yang mempekerjakan.
9) Seleksi Jalur
Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan ditentukan
berdasarkan rata-rata nilai rapor Semester I sampai dengan Semester V
SMP/Sederajat, yang dijadikan sebagai dasar dalam menentukan
pemeringkatan/rangking.
10) Jika tetap
sama sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) maka diprioritaskan calon
peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
11) Dalam hal
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan tidak
terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
a. Jalur Reguler
Penerimaan
peserta didik baru untuk SMK Negeri melalui Jalur Reguler, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Jalur Reguler
yaitu sistem seleksi yang dipersiapkan secara terbuka untuk semua calon peserta
didik untuk mendaftar pada jenjang SMK.
2. Jalur Reguler
SMK ditentukan dari Rata-rata Nilai Rapor (NR) Semester I sampai dengan
Semester V/ Nilai Ujian Sekolah (NUS) dan diakumulasikan dengan nilai tes
bakat-minat.
3. Jika calon
peserta didik memiliki prestasi bidang akademik atau non-akademik, maka bobot
nilai prestasi dapat dijumlahkan untuk dijadikan Nilai Akhir.
4. Ketentuan
mengenai bobot nilai prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 berpedoman pada
tabel 2.
5. Jika memiliki
prestasi lebih dari satu, menggunakan Prestasi dengan nilai tertinggi.
6. Nilai Akhir
(NA) adalah akumulasi dari: Rata-rata NR/NUS + Nilai Bakat Minat + Bobot Poin
Prestasi, yang ketiganya dikonversi ke rentang nilai 0-100.
7. Dalam hal NA
calon peserta didik sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang
berdomisili pada wilayah Provinsi/ Kabupaten/ Kecamatan/ Desa/ Kelurahan yang
sama dengan SMK yang bersangkutan dengan mempertimbangkan jarak radius terdekat
dari sekolah.
8. Dalam hal NA
calon peserta didik dan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7
tetap sama, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang mendaftar
lebih dahulu.
b. Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Perbatasan
1) Jumlah peserta
didik yang diterima melalui Jalur Reguler termasuk di dalamnya kuota bagi
peserta didik dari keluarga tidak mampu minimal 20% (dua puluh persen) dari
jumlah daya tampung.
2) Kondisi
keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti kepemilikan keikutsertaan peserta
didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (PKH,
PIP) atau Pemerintah Daerah (Jamkesmas) atau program lain yang sejenis yang
tercatat , yang dibuktikan dengan :
a). Kartu
Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs
https://pip.kemdikbud.go.id/
b). Kartu
Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c). Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melaluji situs
https://dtks.kemensos.go.id/
atai https://cekbansos.kemensos.go.id/
d). Progrma
Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/
e). Kartu Bantuan
Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/
f). Program
Bantuan Pemerintah Daerah Lainnya.
3) Peserta didik
yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di
dalam/di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
4) Daerah
perbatasan diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili pada perbatasan
Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi.
5) Dalam hal
calon peserta didik baru memperoleh bukti kepemilikan keikutsertaan peserta
didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya,
maka akan dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
6) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada angka 5 diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah
bersama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi
Sulawesi Barat dan/ atau Cabang Dinas Pendidikan.
3. Sekolah Luar Biasa (SLB)
a) Pendaftaran
1) Pendaftaran calon
peserta didik untuk TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB Negeri dilaksanakan dari bulan
Juni sampai dengan bulan Agustus tahun pelajaran baru
2) Calon peserta
didik yang terdata melewati batas pendaftaran, dapat diterima sebagi peserta
didik di sekolah tersebut dalam rombongan kelas persiapan untuk pendaftaran
tahun pelajaran selanjutnya.
3) Pendaftaran
calon PPDB TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan secara tertulis (luring).
b) Persyaratan TKLB dan SDLB
1) Calon peserta
didik TKLB dan SDLB, harus memiliki Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/ Surat
Keterangan dari RT/RW
2) Calon peserta
didik TKLB dan SDLB, harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan
menyertakan fotocopy KK
3) Usia calon
peserta didik TKLB paling rendah 4 (empat) tahun dan SDLB paling rendah 6
(enam) pada awal tahun pelajaran baru
4) Setiap peserta
didik memiliki lembar assesmem (formal atau informal) tentang tingkat
pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan dan motorik kasar-halus
c) Persyaratan SMPLB
1. Calon Calon peserta
didik SMPLB, harus memiliki akte kelahiran / Surat Kenal Lahir/ Surat
Keterangan dari RT/RW
2. Calon peserta
didik SMPLB telah tamat SDLB/ SD/ MI/ Paket A/ Sederajat dibuktikan dengan
ijasah dan lampiran Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah SDLB/ SD/ MI/ Paket A/
Sederajat
3. Usia calon
peserta didik SMPLB paling rendah 11 (sebelas) tahun pada awal tahun pelajaran
baru
4. Setiap peserta
didik memiliki lembar asesmen (formal atau informal) tentang tingkat
pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan dan motorik kasar-halus
d) Persyaratan SMALB
1) Calon peserta
didik SMALB telah tamat SMLB/ SMP/ MTs/ Paket B/ Sederajat dibuktikan dengan
ijasah dan lampiran Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah SMPLB/ SMP/ MTs /
Paket B/ Sederajat.
2) Usia calon
peserta didik SMALB paling rendah 16 (enam belas) tahun pada awal tahun
pelajaran baru
3) Setiap peserta
didik memiliki lembar asesmen (formal atau informal) tentang tingkat
pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan dan motorik kasar-halus
Jadwal PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah sebagai berikut:
A. Jalur Zonasi SMA & Jalur Reguler SMK (Kuota 70%)
1. Pendaftaran
Jalur Zonasi SMA 02 s.d 18 Juni 2022
2. Pendaftaran
Jalur Reguler SMK 02 s.d 17 Juni 2022
3. Placemen Test/
Tes Bakat-Minat SMK 18 Juni 2022
4. Pengolahan
Nilai dan Data 19 s.d 20 Juni 2022
5. Penyampaian
Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulbar alamat email :
dikbud_sulbar@sulbarbelajar.web.id 21 Juni 2022
6. Pengumuman 21
Juni 2022
7. Pendaftaran
Ulang 22 s.d 25 Juni 2022
B. Jalur Afirmasi (Kuota 15%) dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali/ Anak Guru (Kuota 5%)
1. Pendaftaran
dan Verifikasi Berkas 02 s.d 18 Juni 2022
2. Pengolahan
Data 19 s.d 20 Juni 2022
3. Penyampaian
Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulbar alamat email :
dikbud_sulbar@sulbarbelajar.web.id 21 Juni 2022
4. Pengumuman 21
Juni 2022
5. Pendaftaran
Ulang 22 s.d 25 Juni 2022
C. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (sisa dari semua jalur pendaftaran )
1 Pendaftaran dan
Verifikasi Berkas 24 Juni s.d 1 Juli 2022
2 Pengolahan Data
2 s.d 3 Juli 2022
3 Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulbar alamat email :
dikbud_sulbar@sulbarbelajar.web.id
4 Juli 2022
4 Pengumuman 4
Juli 2022
5 Pendaftaran
Ulang 4 s.d 7 Juli 2022
D. Jalur Regular SLB (TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB)
1. Pendaftaran 02
Juni s.d 31 Agustus 2022
2. Pendaftaran
Ulang Paling lambat 31 Agustus 2022
•
Hari
Pertama Masuk Sekolah 11 Juli 2022 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
bagi Peserta Didik Baru 11 s.d 13 Juli 2022
•
Penyampaian
Laporan Pelaksanaan PPDB oleh sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan
tembusan Cabang Dinas Pendidikan 25 Juli 2022
•
Penyampaian
Laporan Pelaksanaan PPDB Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi
Barat ke Direktorat SMA dan Direktorat SMK c.q. kepala bidang terkait. 28 Juli
2022
Selengkapnya
silahkan baca Jadwal Dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran
2022/2023 melalui salinan dokumen di bawah ini
Demikian
informasi kali ini tentang Juknis (Petunjuk Teknis) dan Jadwal PPDB SMA SMK SLB
Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya dan terima
kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "JUKNIS PPDB SMA SMK SLB SULAWESI BARAT 2022/2023"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!