Kaldik SD SMP SMA Tahun Ajaran 2022/2023
Sahabat sdnsobang1.com – Download Kalender Pendidikan Jenjang SD SMP SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 format Excel, word, jpg/jpeg, PPT.
Kalender
Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama
satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
sekolah, hari efektif sekolah/madrasah dan hari libur.
Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 menjadi acuan untuk merencanakan seluruh
kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran 2022/2023, baik untuk jenjang SD,
SMP, maupun SMA.
Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 disusun dalam rangka efektifitas
pelaksanaan kegiatan pembekajaran dan untuk memantapkan mutu pendidikan,
khususnya selama Tahun Pelajaran 2022/2023.
Di dalam Kalender
Pendidikan disusun pengaturan penggunaan waktu Sekolah secara optimal dengan
memperhatikan hari belajar efektif Sekolah, dan hari libur Sekolah.
Meskipun
kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya
terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu
dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Fungsi Kalender Pendidikan
Fungsi dari
Kalender Pendidikan secara umum adalah untuk mendorong efektivitas dan
efisiensi proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu,
Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari
efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus,
Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program
Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender Pendidikan
Komponen-komponen
yang harus ditampilkan dalam sebuah Kalender Pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun
pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar
adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada
setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar
efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32
sampai 36 jam pembelajaran.
4. Waktu libur
Waktu libur
adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur
nasional), dan hari libur khusus.
Kalender
Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi
dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hari efektif pada
satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu
bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan
beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan
Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
1. Permulaan
tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni
tahun berikutnya.
2. Hari libur
sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau
Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah
tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat
menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah
Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.
Alokasi Waktu Dalam Kalender Pendidikan
1. Minggu Efektif
Belajar
Alokasi waktu:
minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu (digunakan untuk kegiatan pembelajaran
efektif pada setiap satuan pendidikan).
2. Jeda Tengah
Semester
Alokasi waktu:
maksimum dua minggu (satu minggu tiap semester).
3. Jeda Antar
Semester
Alokasi waktu:
maksimum dua minggu (antara semester satu dan dua).
4. Libur Akhir
Tahun Pelajaran
Alokasi waktu:
maksimum tiga minggu (digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admisistrasi akhir
dan awal tahun pelajaran).
5. Hari Libur
Keagamaan
Alokasi waktu:
dua sampai empat minggu (Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih
panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif
belajar dan waktu pembelajaran efektif).
6. Hari Libur
Umum/Nasional
Alokasi waktu:
maksimum dua minggu (disesuaikan dengan peraturan pemerintah).
7. Hari Libur
Khusus
Alokasi waktu:
maksimum satu minggu (untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan
masing-masing).
8. Kegiatan
Khusus Sekolah/Madrasah
Alokasi waktu:
maksimum satu minggu (digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus
oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif).
Langkah-langkah Penyusunan Kalender Pendidikan
Langkah-langkah
penyusunan Kalender Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal
berikut.
1. Awal tahun
pelajaran ditetapkan bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun
berikutnya.
2. Mengacu pada
kalender pendidikan nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan atau Kemenag
untuk pedoman dalam menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan
pendidikan.
3. Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.Menentukan minggu efektif, libur tengah semester,
libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah
ditetapkan.
4. Hari libur
sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau
Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah
tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat
menetapkan hari libur khusus.
5. Menyesuaikan
kalender pendidikan dengan kondisi hari-hari libur umum maupun agama.
6. Menentukan periode
efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk
kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan
konseling terpadu.
7. Menentukan
bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan
hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama
Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya
keagamaan).
8. Melakukan
rekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah
kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan telah diteliti secara
seksama oleh tim perumus kalender pendidikan.
9. Kalender
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan alokasi waktu dengan memperhatikan ketentuan dari
pemerintah/pemerintah daerah.
Kalender Pendidikan SD SMP SMA Tahun Pelajaran 2022/2023
Kalender
Pendidikan SD SMP SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 disusun sesuai pedoman yang
tertera pada kalender pendidikan pada wilayah masing-masing. Perubahan jumlah
hari libur setiap tahun ikut berpengaruh pada penyusunan kalender pendidikan di
tahun tersebut.
Kalender
pendidikan memungkinkan peserta didik dan orang tua mengetahui jadwal belajar
efektif, hari libur nasional, libur khusus, jadwal penerimaan rapor, serta
waktu ujian di tahun pelajaran 2022/2023.
Untuk tidak
melewatkan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan pendidikan di
sekolah, maka sangat penting bagi peserta didik dan orangtua ntuk mengetahui
kalender pendidikan terbaru di tahun pelajaran 2022/2023. Kalender pendidikan
dapat berbeda antar daerah, karena kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Berikut ini adalah beberapa tanggal penting dalam Kalender Pendidikan SD SMP SMA Tahun Pelajaran 2022/2023.
1. Hari Pertama Masuk dan Libur Semester
•
Hari pertama sekolah semester 1: 15 Juli 2022
•
Libur semester 1: 23 Desember 2022 – 4 Januari 2023
•
Libur semester 2: 15 Juni 2023 – 27 Juni 2023
•
Libur akhir tahun ajaran: 29 Juni 2023 – 11 Juli 2023
2. Hari Libur Nasional Tahun 2022
Hari Libur
Nasional Tahun 2022 ini berlaku untuk Semester 1 Tahun Pelajaran 2022/2023.
a. Hari Raya Idul
Adha: Sabtu, 9 Juli 2022
b. Tahun Baru
Hijriah: Sabtu, 30 Juli 2022
c. Hari
Kemerdekaan RI ke 76: Rabu, 17 Agustus 2022
d. Maulid Nabi:
Sabtu, 8 Oktober 2022
e. Hari Raya
Natal: Minggu, 25 Desember 2022
2. Perkiraan Hari
Libur Nasional Tahun 2023
(Sambil
menunggu Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2023 ini berlaku untuk Semester 2 Tahun Pelajaran 2022/2023.
a. Tahun Baru
Masehi: Minggu, 1 Januari 2023.
b. Tahun Baru
Imlek 2573: Selasa, 1 Pebruari 2023.
c. Hari Raya Isra
Miraj: Rabu, 18 Januari 2023.
d. Hari Raya
Nyepi: Kamis, 22 Maret 2023.
e. Hari Raya Jumat
Agung: Jumat, 7 April 2023.
f. Hari Raya Idul
Fitri: Jumat dan Sabtu, 21 dan 22 April 2023.
g. Hari Buruh
Nasional: Senin, 1 Mei 2023.
h. Hari Raya
Waisak: Sabtu, 6 Mei 2023.
i. Hari Kenaikan
Isa Almasih: Kamis, 18 Mei 2023.
j. Hari Lahir
Pancasila: Kamis, 1 Juni 2023.
k. Hari Idul Adha:
Kamis, 29 Juni 2023
Demikian
informasi kali ini terkait Kalender Pendidikan SD SMP SMA Tahun Pelajaran
2022/2023 (Sambil menunggu Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Semoga
bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Kaldik SD SMP SMA Tahun Ajaran 2022/2023"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!