Surat Panduan Pendaftaran Anggota SDM Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
Sahabat sdnsobang1.com – Download Surat Panduan Pendaftaran Anggota SDM Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi telah merillis surat pada lamn resmi dengan nomor: 2574/J1/DS.00.01/2022 pada tanggal 16 Juni 2022 terkait Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut selengkapnya
isi surat Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola
Data Pendidikan dan Kebudayaan dibawah ini:
Dalam rangka
menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan
data pendidikan, Pusat Data
dan Teknologi Informasi
melakukan pemutakhiran dan menerapkan penyesuaian
di aplikasi Jaringan
Pengelola Data Pendidikan
dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id) untuk mengakses
aplikasi-aplikasi verifikasi dan
validasi (verval) data induk pendidikan.
Sehubungan dengan
hal tersebut, kami
mohon bantuan Saudara
untuk menginstruksikan
kepada satuan-satuan pendidikan
di lingkungan Saudara
dan petugas pendataan
di instansi Saudara yang
sudah terdaftar di
aplikasi Jaringan Pengelola
Data Pendidikan dan Kebudayaan, untuk masuk/log in ke
aplikasi dan melakukan pembaruan akun sebagai berikut:
1. Verifikasi
email
Email
atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan
sebagai username akun pengelola data. Verifikasi merupakan upaya memastikan
keaktifan email untuk kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan
proses verifikasi email ditandai dengan
centang berwarna hijau
di profil pengguna.
Jika email yang terdaftar sebelumnya berstatus tidak aktif atau tidak
sesuai/typo, dapat dilakukan penggantian secara mandiri pada fitur Pembaruan Email.
2. Memperbarui
profil:
a.
memastikan
identitas terisi lengkap merujuk pada data induk kependudukan;
b.
memastikan
gelar terisi, terutama untuk melengkapi identitas pimpinan di instansi terkait
yang berdampak pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan
c.
memastikan
nomor kontak valid dan dapat dihubungi.
3. Memperbarui
password.
Pembaruan
password wajib dilakukan untuk
menjamin kerahasiaan akun.
Password baru minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus
mengandung unsur angka, huruf (termasuk huruf kapital), dan spesial karakter.
Penggantian password tidak dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan Pembaruan
Profil diselesaikan.
Batas waktu
pembaruan akun sampai
dengan tanggal 31
Juli 2022. Akun-akun
yang belum/tidak melakukan pembaruan
sampai dengan tanggal
tersebut dianggap sebagai
akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
Selanjutnya untuk
mengoptimalkan akses manajemen
akun di aplikasi
Jaringan Pengelola Data Pendidikan
dan Kebudayaan maka
seluruh instansi selain
satuan pendidikan, harus memiliki 1
(satu) orang Admin.
Admin Instansi berperan
penting dalam mekanisme pendaftaran dan
pengelolaan akun-akun di
instansi, satuan pendidikan,
dan yayasan pendidikan di
lingkungannya sesuai batasan dan kewenangan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan
Teknologi Informasi.
Penetapan mengenai
penunjukan, perubahan, atau
penggantian Admin Instansi,
diajukan berdasarkan Surat Penugasan
dari kepala instansi
ke Pusat Data
dan Teknologi Informasi melalui Unit
Layanan Terpadu Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (https://ult.kemdikbud.go.id)
Berikut dibawah
ini admin tampilkan Surat Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di
Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, via google drive:
Untuk lebih
jelasnya silahkan sahabat unduh Surat Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola
Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, dibawah ini:
[DOWNLOAD]
Unduh juga Panduan
mekanisme-mekanisme Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan
Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
[DOWNLOAD]
Demikian informasi
kali ini terkait Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan
Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, semoga bermanfaat dan terima kasih
sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Surat Panduan Pendaftaran Anggota SDM Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!