DOWNLAOD PETUNJUK TEKNIS JUKNIS (BKPA) BANTUAN KINERJA DAN BANTUAN AFIRMASI MADRASAH TA 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Download Juknis (Petunjuk Teknis) Pengelolaan BKBA (Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi) Madrasah Tahun Anggaran 2022 atau Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi Madrasah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3153 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2022
Sebagaimana
diketahui Kemenag memiliki Proyek Realizing Education’s Promise: Support to
Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education
(Madrasah Education Quality Reform) –selanjutnya disebut Realizing Education’s
Promise- Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) yang
bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah
dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun,
dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan
dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514
kabupaten/kota di seluruh Indonesia
4 Komponen Proyek BKPA
Proyek ini
terdiri atas empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa
dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen
tersebut adalah:
1. Penerapan
Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara
Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Sistem e-RKAM ini
memungkinkan terjadinya peningkatan efektivitas pembelanjaan melalui sistem
perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah dan sekolah penerima
BOS di bawah Kemenag yang memungkinkan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan
lainnya untuk merencanakan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan dana dengan
lebih efektif. Pemberian dana bantuan dimaksudkan untuk mendukung percepatan
pencapaian 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan); standar isi, proses, penilaian,
kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan,
dan sarana-prasarana berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau
status akreditasi berdasarkan BANSM, serta penerapan e-RKAM.
2. Penerapan
Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk
Seluruh Peserta Didik Kelas 4 (atau kelas 5) Secara Nasional. Asesmen ini
diharapkan dapat mengukur dampak dari pendanaan terhadap hasil belajar siswa
dan mengidentifikasi aspek-aspek apa saja yang perlu ditingkatkan.
3. Kebijakan dan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga
Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu
memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
4. Penguatan
Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan. Penguatan sistem pendataan
sehingga menjadi basis dalam pembuatan kebijakan, serta penguatan sistem
pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan
dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.
Salah satu
program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek di atas
adalah penyaluran dana Bantuan Kinerja dan Afirmasi kepada Madrasah. Bantuan
Afirmasi telah diujicoba seleksi dan penyalurannya pada tahun 2021. Selanjutnya
untuk sasaran utama Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi dimulai pada tahun
anggaran 2022.
Bantuan Kinerja
diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem
perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi
e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan. Sedangkan
Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja
rendah untuk membantu mereka dalam percepatan pemenuhan SNP.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA)
Madrasah Tahun Anggaran 2022 atau Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi Madrasah
Tahun 2022, Tujuan umum pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah
adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan
mengurangi/mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah.
Tujuan Khusus Bantuan Kinerja Afirmasi Madrasah 2022
Tujuan khusus
pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut:
1. Bantuan Kinerja
Bantuan Kinerja
bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan
membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas
madrasah.
2. Bantuan Afirmasi
Bantuan Afirmasi
bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam
rangka meningkatkan kualitas madrasah.
Kriteria Khusus BKPA MAdrasah TA 2022
Berdasarkan
Juknis BOS Kinerja Madrasah dan BOS Afirmasi Madrasah Tahun 2022, Kriteria
khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut.
a. Tersedianya
hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek yakni: 1) Kedisiplinan
warga madrasah; 2) Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan; 3)
Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru; 4)
Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa; 5) Pengelolaan anggaran
yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
b. Tersedia data
tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program
Indonesia Pintar/PIP)
c. Madrasah siap
menghadapi pembelajaran tatap muka pasca pandemi Covid-19
d. Tersedia data
tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki
e. Tersedia data
tentang jumlah toilet yang dimiliki.
f. Tersedia data
siswa berkebutuhan khusus di Madrasah.
g. Tersedia data
madrasah penyelenggara program inklusi.
Dari indikator
kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor
yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.
Dinyatakan dalam
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Madrasah dan BOS Afirmasi Madrasah
Tahun 2022, bahwa Dana Bantuan Kinerja digunakan untuk membiayai kegiatan untuk
meningkatkan capaian/pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan
hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau hasil akreditasi. Sedangkan Dana
Bantuan Afirmasi digunakan untuk membiayai kegiatan untuk mengakselerasi
peningkatan capaian/pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan
hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau hasil akreditasi.
Kegiatan Yang Boleh Di Danai BKPA Madrasah 2022
Adapun Kegiatan
yang boleh didanai melalui BKBA berdasarkan Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja
dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Tahun 2022 atau BOS Kinerja Madrasah dan BOS
Afirmasi Madrasah Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Pengadaan
sarana penunjang proses pembelajaran.
2. Pengembangan
madrasah digital
3. Rehab bangunan
kategori ringan atau sedang untuk: a) Ruang belajar/kelas; b) Ruang
laboratorium; dan c) Ruang perpustakaan
4. Rehab ringan,
sedang, atau pembangunan baru fasilitas sanitasi madrasah.
5. Pengembangan
kapasitas guru madrasah.
Download Juknis BKPA Bantuan Kinerja Afirmasi Madrasah 2022
Link download Juknis
(Petunjuk Teknis) Pengelolaan BKBA (Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi)
Madrasah Tahun Anggaran 2022 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Downlaod Juknis (Petunjuk Teknis) Pengelolaan BKBA (Bantuan
Kinerja dan Bantuan Afirmasi) Madrasah Tahun Anggaran 2022 atau Juknis BOS
Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya dan terima
kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "DOWNLAOD PETUNJUK TEKNIS JUKNIS (BKPA) BANTUAN KINERJA DAN BANTUAN AFIRMASI MADRASAH TA 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!