JUKNIS BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NON PNS DARI KEMENDIKBUD TAHUN 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Download Juknis Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS dari Kemendikbud Tahun 2022 terdapat dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022. Adapun pertimbangan diterbitkan regulasi ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Pasal
1 Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN
Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini
yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan
Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di
luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam
melaksanakan tugasnya.
2.
Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara
online.
3.
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat
Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang menangani urusan guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan di Kementerian.
4.
Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit
organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
5.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Pasal 2 Persesjen
Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022,
menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi
Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya
dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik yang
nonpegawai negeri sipil pada tahun anggaran 2022.
Pasal 3 Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi
Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Petunjuk
teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris
Jenderal ini.
Pada Pasal 4
Persesjen Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan
Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022, dinyatakan bahwa Peraturan
Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang pada tanggal
15 Juni 2022
Berdasarkan
Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN
Tahun Anggaran 2022, Tujuan Bantuan
Pendidikan Non PNS. Bantuan ini bertujuan untuk: a) menambah penghasilan di
luar gaji/upah bagi pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki
sertifikat pendidik; dan b) mendorong peningkatan motivasi kerja dan
kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat
pendidik.
Pemberi Bantuan
Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran
2022 adalah Puslapdik. Adapun penerima Bantuan Pendidik Non PNS dari
Kemendikbud ini adalah a) pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan
Anak (TPA); b) guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);c) guru pada satuan pendidikan dasar; d) guru pada satuan
pendidikan menengah; dan e) guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus
nonpegawai negeri sipil.
Pendidik pada KB/TPA sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki
ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
b.
bertugas
pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
c.
terdata
dalam Dapodik;
d.
tidak
berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
e.
memiliki
masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun secara terus-menerus terhitung dari
bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru TK SD SMP SMA SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
belum
memiliki sertifikat pendidik;
b.
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV);
c.
memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
memenuhi
beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
terdata
dalam Dapodik;
f.
tidak
berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
g.
memiliki
masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-menerus terhitung
dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan
dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Bentuk dan Rincian Bantuan bagi guru Non PNS dari Kemendikbud
1.
Bantuan
diberikan dalam bentuk uang.
2.
Uang
sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a.
sebesar
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang
ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan
b.
sebesar
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan
sebagai penerima Bantuan.
3.
Besaran
uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2022.
4.
Alokasi
Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.
Berdasarkan
Lampiran Persetjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis
Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022, Tata Kelola
Bantuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru Non-PNS
a.
Guru
Non-PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru
Non-PNS melalui Dapodik.
b.
Guru
Non-PNS yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
c.
Data
yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi
pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan
status kepegawaian.
d.
Guru
Non-PNS harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e.
Kebenaran
data yang telah diinput dan/ atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru
Non-PNS yang bersangkutan.
f.
Penginputan
dan/atau pembaruan data Guru Non-PNS harus dilakukan setiap terjadinya
perubahan kondisi data Guru Non¬PNS yang bersangkutan.
g.
Data
Guru Non-FNS yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi
dan validasi oleh Guru Non-PNS yang bersangkutan.
h.
Dinas
Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non-PNS pada Dapodik
akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non-PNS.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Bantuan Insentif
a.
Puslapdik
melakukan sinkronisasi data Guru Non-PNS antara Dapodik dengan aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.
b.
Puslapdik
melakukan validasi data Guru Non-PNS sesuai dengan persyaratan penerima bantuan
insentif Guru Non-PNS melalui SIM-Antun.
c.
Pemerintah
Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS penerima bantuan
insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Antun.
d.
Berdasarkan
persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf
c, Puslapdik menetapkan penerima bantuan insentif untuk satu tahun anggaran.
e.
Penerima
bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan
oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.
f.
Guru
Non-PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif disampaikan
melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan
Kementerian.
Adapun Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
bagi guru Non PNS dari Kemendiikbud tahun 2022, dinyatakan dalam Persekjen -
Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN
Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut.
1. Tata Kelola Pencairan
a.
PPK
Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembavaran Langsung (SPP LS).
b.
PPK
Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
c.
SPM
disampaikan kepada Kantor Pelavanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III
sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
d.
SP2D
yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang
telah ditunjuk oleh Puslapdik.
2. Tata Kelola Penyaluran
a.
Puslapdik
menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada bank penyalur.
b.
Bank
penyalur menyalurkan Bantuan secara langsung ke rekening penerima Bantuan.
c.
Penyaluran
dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran secara sekaligus.
d.
Penyaluran
sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan paling lambat bulan Desember 2022.
e.
Penerima
Bantuan dapat melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur dengan melengkapi
dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur.
Bagaimana Tata
cara Pengembalian Dana Bantuan apabila terdapat ketidaksesuaian penyaluran?
Dinyatakan daam Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis
Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022, bahwa tata cara
pengembalian dana Bantuan adalah sebagai berikut
1.
Dalam
hal terdapat ketidaksesuaian penyaluran dana Bantuan akibat dari
ketidaksesuaian data penerima Bantuan, maka penerima Bantuan tersebut harus
melakukan pengembalian dana Bantuan.
2.
Dalam
hal terdapat penyaluran dana Bantuan kepada penerima Bantuan yang tidak
memenuhi persyaratan penerima Bantuan, maka penerima Bantuan atau ahli waris
dari penerima Bantuan tersebut melakukan pengembalian dana Bantuan.
3.
Pengembalian
dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada pada angka 1 dan angka 2 dilakukan
melalui mekanisme sebagai berikut:
a.
menghubungi
Puslapdik via telepon/ email untuk merninta kode billing pengembalian dana;
b.
Puslapdik
membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI);
c.
pengembalian
dana Bantuan dapat dilakukan melalui pos atau bank berdasarkan kode billing
dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum
dalam kode billing; dan
d.
bukti
setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan
penyetoran.
Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan
1.
Bank
penyalur melaporkan hasil penyaluran Bantuan kepada Puslapdik.
2.
Puslapdik
melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagaimana
Ketentuan Perpajakan? Bantuan dikenakan pajak penghasilan dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Bantuan
yang terbukti menerima Bantuan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis ini
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait
Pemantauan dan Evaluasi, dinyataan dalam Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor
9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS
Tahun 2022 bahwa Puslapdik melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran Bantuan. Pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain:
a.
ketepatan
sasaran penerima Bantuan;
b.
pelaksanaan
penyaluran Bantuan; dan/atau
c.
ketepatan
jumlah dana Bantuan yang diterima penerima Bantuan.
Sedangkan Pengawasan
a.
Pengawasan Internal
Pengawasan
Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b.
Pengawasan Eksternal
Pengawasan
eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS
Tahun 2022 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Juknis Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022.
Persetjen-Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Semoga ada manfaatnya dan
terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "JUKNIS BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NON PNS DARI KEMENDIKBUD TAHUN 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!