6 Syarat dan Cara Daftar PPG Kemenag 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Berikut 6 Syarat dan Cara Daftar PPG Kemenag 2022, Guru Madrasah dan Agama Segera Daftar.
Baru-baru ini
Kementerian Agama bersiap melaksanakan seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru
(PPG) madrasah dalam Jabatan tahun 2022. Kemenag mulai menyusun dan mereview
soal seleksi akademik PPG dalam Jabatan. Anda tidak boleh ketinggalan
Informasi.
6 (Enam) Syarat
PPG Dalam Jabatan 2022 Namun apakah sudah mengetahui syarat-syarat untuk
mengikuti PPG DJ tahun 2022 tersebut. Sahabat Yoru Media Berikut akan berbagi 6
Syarat Untuk mengikuti Pretes PPG Dalam Jabatan Tahun anggaran 2021-2022.
Untuk
syarat-syarat ini dapat bapak ibu lengkapi sebagai persyaratan agar supaya
mendapat panggilan PPG tersebut dalam akun SIMPATIKA masing-masing. Selanjutnya
dilihat pada akun SIAGA.
Berikut 6 Syarat Untuk Mengikuti Pretes PPG DJ Tahun 2022:
1.
Terdaftar
di Akun simpatika atau Siaga
2.
Memiliki
ijazah S1 dan linier dengan mata pelajaran yang diampu
3.
Memiliki
NUPTK atau NPK TMT Mengajar (SK Pengangkatan 15 Desember 2015
4.
Berusia
maksimal 58 Tahun Daftar Mandiri di Simpatika atau Siaga
5.
Calon
peserta PPG DJ tahun 2022 harus sudah terdaftar dalam sistem informasi pendidik
dan tenaga pendidikan.
6.
Sistem
ini adalah sebuah sistem pendataan, yang digunakan oleh Kemenag dan masih
berhubungan dengan pendataan untuk para pendidik atau guru serta kepala
madrasah.
Untuk dapat login
ke aplikasi Simpatika dapat masuk dan login ke lama SIMPATIKA masing-masing ke
link https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah Memiliki ijazah S1 yang linier
dengan mata pelajaran yang diampu.
Yang dimaksud
dengan linier yaitu Linieritas ijazah Guru bersertifikat pendidik telah diatur
dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 890 tentang penataan linieritas
pendataan guru bersertifikat pendidik.
Sehingga guru wajib melakukan verval ijazah di simpatika supaya dapat
singkron ijazah yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampunya. Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah sebuah nomor yang merupakan
nomor induk bagi satminnkal di lingkungan Kemendikbudristek.
Apabila 5 syarat
di atas dapat terpenuhi semuanya maka, bapak ibu guru dapat mengajukan
pendaftaran untuk mengikuti Prets PPG DJ melalui akun simpatika atau Siaga
masing-masing.
Dalam Sumber yang
lain disebutkan Pada Umumnya Guru harus menyiapkan
Ada 6 Syarat
supaya kualifid dan mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022
Berikut 6 Syarat
supaya kualifid dan mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 untuk
mengikuti sertifikasi Guru 2022 pada program PPG Daljab tahun 2022 baik bagi
Guru PNS, honorer, dan Non PNS sekolah swasta maupun sekolah negeri dibawah
Kementerian Agama/kemenag RI.
Syarat PPG Kemenag 2022:
1. Terdaftar
Di Akun Simpatika/Akun Siaga
Pertama anda pastikan bahwa
akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif.
2. Memiliki
Ijasah S1 dan Linier Dengan Mapel yang diampu
Kedua yang perlu diperhatikan
Linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019
tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Maka dari itu Guru Wajib
melakukan Verval Ijasah di Simpatika maupun Siaga
Verval Ijazah supaya singkron
ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti
pretest PPG Daljab Tahun 2022.
3. Memiliki
NUPTK/NPK
Setiap guru harus memiliki
nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi
seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan
Kemendikbudristek.
Seperti yang anda ketahui
Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah
nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi
identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag.
4. SK
Pengangkatan atau TMT Mengajar
Tertanggal 15 Desember 2015
TMT atau memiliki kepanjangan
Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi
tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti
Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang
Pedoman PPG Daljab.
5. Maksimal
Berusia 58 Tahun
Maksimal usia juga menjadi
salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana
diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.
6. Daftar
Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga
Maka Jika Bapak/Ibu guru
merasa sudah memenuhi persyaratan diatas tadi maka segera lakukan ajuan
pendaftaran untuk mengikuti PPG Daljab Tahun 2022, sekaligus Undangan Pretest
Tahun 2022 sebagai syarat resmi mengikuti PPG Daljab Tahun 2022.
Info Lengkap terkait
PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2022, silahkan kunjungi SDN SOBANG 1
Demikian informasi
kali ini terkait Syarat dan Cara Daftar PPG Kemenag 2022, Guru Madrasah dan
Agama Segera Daftar. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "6 Syarat dan Cara Daftar PPG Kemenag 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!