HINGGA 31 OKTOBER 2022! BERIKUT JADWAL PENDATAAN TENAGA (HONORER) NON ASN
Sahabat sdnsobang1.com – Download Surat Siaran Pers Tentang Pendataan Tenaga Non-ASN Hingga 31 Oktober 2022. Jadwal Pendataan Pegawai (Tenaga) Honorer Tahun 2022, berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 dinyatakan bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Kapan
Jadwal Pendataan Pegawai (Tenaga) Honorer Tahun 2022 ? Skema pendataan Pegawai
(Tenaga) Honorer Tahun 2022 dibagi ke
dalam beberapa tahapan, yakni: Pertama tahap sebelum prafinalisasi,
masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih
bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai
ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga
non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal
dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi
oleh tenaga non-ASN. Saat ini Jadwal Pendataan Pegawai (Tenaga) Honorer Tahun
2022 tahap sebelum prafinalisasi saat ini sedang berlangsung.
Kedua
pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing
instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji
publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal
instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum
terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi,
melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Ketiga
pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi
melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN,
dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir
pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal
informasinya.
Untuk
persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat
Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang
Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Di antaranya:
Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji
menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui
mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling
rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun
pada tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi
56 tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat pendataan
non-ASN.
Pendataan
tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan
pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing-
masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan
menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
Baca Juga:
Ini Link download Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pendataan Pegawai (Tenaga) Honorer Tahun 2022
Demikian
informasi tentang Jadwal Pendataan Pegawai (Tenaga) Honorer Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya. Selamat berjuang, semoga sukses.
Posting Komentar untuk "HINGGA 31 OKTOBER 2022! BERIKUT JADWAL PENDATAAN TENAGA (HONORER) NON ASN"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!