BUKU PANDUAN APLIKASI E-KINERJA BKN 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Buku Panduan Aplikasi e-Kinerja BKN 2022. Badan Kepegawaian Negara telah merilis aplikasi E-Kinerja 2022. Aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh ASN yang sudah terdapat di MySPAK. Aplikasi ini dapat membantu pegawai dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dan membantu atasan dalam menilai ketercapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahan.
Adapun tujuan penerbitkan
Buku Petunjuk e Kinerja tahun 2022 digunakan untuk memandu ASN dalam pelaporan,
monitoring, dan penilaian kinerja dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e
Kinerja. Diharapkan dengan buku ini dapat mempermudah ASN dalam penggunaan
aplikasi e Kinerja tahun 2022.
Bagaimana cara mrmbuat
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai Permepan yang terbaru ? Aplikasi eKinerja
BKN 2022 ini akan memandu ASN dalam penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai).
Adapun langkah-langkah penyusunan SKP melalui Aplikasi eKinerja 2022 adalah
sebagai berikut.
1.
Akses e Kinerja 2022
Anda dapat mengaksese
Kinerja2022 di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan
Password MySAPK Anda. Jika Anda lupa terhadap password MySAPK, silahkan gunakan
fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN
(https://mysapk.bkn.go.id).
2.
Cara membuat SKP
Setelah login Anda akan
masuk pada halaman Daftar SKP. Halaman ini menampilkan seluruh daftarSKP yang
telah Anda buat.
·
Menu
SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP yang telah user buat, membuat SKP,
Matriks Peran Hasil, SKP Bawahan dan Penilaian
·
Menu
Tim Kerja untuk menampilkan tim kerja yang user masuk dalam tim kerja tersebut,
juga dapat digunakan untuk membuat tim kerja bagi atasan
·
Menu
Monitoring Kurva untuk menampilkan kurva penilaian untuk periode tertentu
·
MenuMonitoringPengisianuntukmenampilkandashboardpengisianSKPpadamasing
masingunit pada instansi
·
Menu
Manajemen Unor untuk mengatur posisi Unor pada sebuah instansi
·
Menu
Manajemen Pegawai untuk mengatur Unor dan Jenis Jabatan pegawai
3.
SKP Kuantitatif
Anda dapat membuat SKP
dengan klik tombolTambah SKPpada bagian kanan atas halaman Daftar SKP atau
halaman utama setelah Anda login. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam
membuat SKP adalah mensetting Periode SKP.
Pilih tanggal Periode
Awal, Periode Akhir dan Pendekatan lalu klik tombolOK. Setelah Anda men setting
periode SKP, Periode SKP yang baru saja Anda buat akan muncul pada halaman
Daftar SKP. Selanjutnya klik tombol Detil SKP pada periode tersebut. Kemudian
Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Jika Pejabat penilai
tidak sesuai klik tombolMuat Ulanguntuk memperbaikinya.
Klik tombolTambah Rencana
Hasil Kerja (RHK)untuk menambah rencana hasil kerja. Kemudian pilih Klasiϐikasi
Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja utama atau tambahan, lalu isikan
Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari kemudian klik tombol OK. Anda dapat
mengubah Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Edit, Anda juga dapat menghapus
Rencana Hasil kerja dengan klik tombolHapus. Selanjutnya klik tombol Tambah
Indikator untuk menambah indikator, target dan perspektif pada rencana hasil
kerja yang sebelumnya Anda buat.
Isikan Indikator, Target
yang harus dicapai dan pilih Perspektif. Kemudian klik OK. Anda dapat mengubah
maupun menghapus indikator yang telah anda buat dengan klikEditdanHapuspada
kolom indikator. Selanjutnya ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja beserta
tambah Indikatornya sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda ingin membuat SKP
dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah
klik tombolTambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal
PeriodeAwal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.
4.
SKP Kualitatif
Jika Anda ingin membuat
SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan
adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal
PeriodeAwal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.
Selanjutnya kliktombol
Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian
klik tombol Tambah Rencana HasilKerja (RHK). Pilih Klasiϐikasi Rencana Hasil
Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja, Isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan
dari, lalu klikOK. Selanjutnya klik Tambah Indikator. Jika Indikator pada SKP
Kuantitatif membutuhkan Target dan Perspektif maka pada SKP kualitatif tidak
membutuhkan hal tersebut.
Setelah Anda mengisikan
Indikator selanjutnya klikOK. Ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja dan
Tambah Indikator sesuai dengan kebutuhan Anda.
Langkah pertama membuat
SKP sebagai pegawai adalah klik tombolTambah SKPpada halaman Daftar SKP
kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih
Pendekatan. Selanjutnya klik tombolDetil SKPmaka Anda akan masuk pada halaman
Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombolTambah Rencana Hasil Kerja (RHK).
Pilih RHK yang dapat
diintervensi, kemudian pilih Jenis RHK selanjutnya isikan Rencana Hasil Kerja,
lalu klik OK. Langkah berikutnya klik tombol Tambah Indikator kemudian isikan
indicatornya jika mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kualitatif maka Anda
harus menuliskan Indikator, Target, dan Perspektif, jika Anda mensetting SKP
menggunakan Pendekatan Kuantitatif maka Anda hanya mengisikan Indikator saja.
5.
Cara Mengajukan SKP
Jika Anda telah selesai
membuat SKP, langkah selanjutnya adalah mengajukan SKP, yang pertama pastikan
Anda telah berada pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Selanjutnya klik tombol
Ajukan SKP kemudian akan muncul form konfirmasi, jika Anda yakin akan
mengajukan SKP tersebut maka klik OK, dan sebaliknya jika Anda belum yakin
untuk mengajukan SKP maka klik Close. SKP yang telah Anda ajukan tidak bisa
dilakukan perubahan sampai dengan SKP. Setelah Anda klik OK maka Status
Persetujuan yang tadinya draft akan berubah menjadi Persetujuan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Buku Panduan Aplikasi E-Kinerja BKN 2022, melalui link yang
tersedia.
Demikian informasi tentang
Buku Panduan Aplikasi E-Kinerja BKN 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "BUKU PANDUAN APLIKASI E-KINERJA BKN 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!