Juknis BOSP Tahun 2023 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Juknis BOSP Tahun 2023 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi (Pemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Permendikbudristek Nomor 63
Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023 diterbitkan dengan
mempertimbangkan :
a. bahwa untuk pemerataan
akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan
pendidikan, diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang
dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik;
b. bahwa agar pengelolaan
dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi
khusus nonfisik dapt dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu
petunjuk teknis pengelolaan dana;
c. bahwa Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan
Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga
perlu diganti.
Ketentuan
Umum
Berikut ini adalah ketentuan
umum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP Tahun
2023.
1. Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP ada,lah dana alokasi
khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan
Pendidikan.
3. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP
PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
5. Dana Bantuan Operasional
Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional
Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
6. Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP
Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
7. Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana
BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan
anak usia dini.
8. Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang
digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
9. Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP
Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai
kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
10. Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana
BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunalan untuk peningkatan mutu
pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini
yang dinilai berkinerja baik.
11. Dana Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang
digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai
berkinerja baik.
12. Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP
Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A,
paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
13. Pendidikan Anak Usia
Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
14. Sekolah Dasar yang
selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
15. Sekolah Dasar Luar Biasa
yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
16. Sekolah Menengah Pertama
yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
17. Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar.
18. Sekolah Menengah Atas
yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
19. Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan
menengah.
20. Sekolah Menengah
Kejuruan yalg selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di
bidang tertentu.
21. Sekolah Luar Biasa yang
selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang
terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan
pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
22. Sekolah Terintegrasi
adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang
pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
23. Program Sekoiah
Penggerak adalah program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta
didik secara holistik untuk lebih mendorong perwrrjudan profil pelajar
pancasiia.
24. Rencana Kegiatan dan
Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen
perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang
dikelola oleh Satuan Pendidikan.
25. Aplikasi Data Pokok
Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan,
substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
26. Nomor Induk Siswa
Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor
unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pemah
mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN
yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
27. Nomor Pokok Satuan
Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi
berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor
identitas Satuan Pendidikan.
28. Rekening Satuan
Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh
Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang
terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank
Indonesia-Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
30. Daerah Khusus adalah
daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencala sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain.
31. Peserta Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
32. Komite Sekolah adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
33. Pemerintah Pusat adalah
Presiden Repubiik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
34. Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
35. Pemerintah Daerah adaiah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksalaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenalgan daerah otonom.
36. Dinas Pendidikan yang
selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu
kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup Dana BOSP
sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana
BOSP Tahun 2023 terdiri atas:
a. Dana BOP PAUD;
b. Dana BOS; dan
c. Dana BOP Kesetaraan.
Penerima
Dana
Berikut adalan rincian
penerima dana bantuan sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang
Juknis Pengeloaan Dana BOSP Tahun 2023.
Satuan Pendidikan Penerima
Dana BOP PAUD
a. Taman Kanak-kanak;
b. Tanah Kanak-kanak Luar
Biasa;
c. Kelompok Bermain;
d. Tempat Penitipan Anak;
e. Satuan PAUD Sejenis;
f. Sanggar Kegiatan Belajar;
dan
g. Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat.
Satuan
Pendidikan Penerima Dana BOS :
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
d. SMA;
e. SMALB; dan
f. SMK
Satuan
Pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan Kesetaraan :
a. Sanggar Kegiatan Belajar;
dan
b. Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat.
Penyaluran Dana BOSP
dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonhsik.
Rekening
Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria :
a. atas nama Satuan
Pendidikan sesuai dengan narna yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan
b.. nama rekening diawali
dengan NPSN. Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian
melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh
Kementerian.
Di dalam hal Dana BOSP telah
disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka
penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai
penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP
dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke
Rekening Satuan Pendidikan.
Menteri dapat memberikan
rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi
Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar,
prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Rekomendasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Komponen
Penggunaan Dana BOP PAUD
Dana BOP PAUD digunakan
untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen
penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas:
a. komponen Dana BOP PAUD
Reguler; dan
b. komponen Dana BOP PAUD
Kinerja.
Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik
baru;
b. pengembangan perpustakaan
dan/atau layanan pojok baca;
c. pelaksanaan kegiatal
pembelajaran dan bermain;
d. pelaksanaan kegiatan
evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan
Satuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya
dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan
prasarana;
i. penyelenggaraan kegiatan
kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.
Pembayaran
honor GTK PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga
kependidikan yarrg memenuhi persyaratan :
a. tercatat pada Aplikasi
Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala
Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat
pengangkatan;
c. aktif melaksanakan tugas
di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan
tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi:
a. pengembangan sumber daya
manusia;
b. pembelajaran dengan
paradigma baru;
c. digitalisasi sekolah;
dan/atau d) perencanaan berbasis data.
Komponen
Penggunaan Dana BOS
Dana BOS digunakan untuk
membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai
dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas:
a. komponen Dana BOS
Reguler; dan
b/ komponen Dana BOS
Kinerja.
Komponen
penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik
baru;
b/ pengembanganperpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembeiajaran;
e. pelaksanaan administrasi
kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya
dan jasa;
h/ pemeliharaan sarana dan
prasarana sekolah;
i. penyediaan alat
multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan
peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan
dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau
l. pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK SD SMP
SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor
diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan
honor harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur
sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan
tunjangan profesi guru.
Tenaga
Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur
sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala
sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan
pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa
penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
bagi:
a. sekolah yang melaksanakan
Program Sekolah Penggerak;
b. sekolah yang memiliki
prestasi; dan
c. sekolah yang memiliki
kemajuan terbaik.
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah
Penggerak meliputi:
a. pengembangan sumber daya
manusia;
b. pembelajaran dengan
paradigma baru;
c. digitalisasi sekolah; dan
d. perencanaan berbasis
data.
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
a. asesmen dan pemetaan
talenta;
b. pengembangan talenta dan
aktualisasi prestasi; dan/ atau
c. pengelolaan manajemen dan
ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki
prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan
Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan
pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi
penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:
a. memiliki prestasi tingkat
nasional: dan
b. masuk dalam 5 (lima)
sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Komponen penggunaan Dana BOS
Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi:
a. pembelajaran dengan
paradigma baru; dan
b. perencanaan berbasis
data.
Komponen Penggunaan Dana BOP
Kesetaraan
Dana BOP Kesetaraan
digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan
pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) komponen Dana BOP
Kesetaraan Reguler; dan b) komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan Reguler meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik
baru;
b/ pengembangan
perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi
kegiatan Satuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya
dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan
prasarana;
i. penyediaan alat
multimedia pembelajaran; dan
j. pembayaran honor.
Pembayaran honor merupakan
pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi
persyaratan :
a. tercatat pada Aplikasi
Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala
Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
c. aktif melaksanakan tugas
di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan
d. belum memiliki gaji pokok
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga
kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan meliputi:
a. pembelajaran dengan
paradigma baru; dan
b. perencanaan berbasis
data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana
sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus
dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan
rincian komponen penggunaan dana.
Ketentuan mengenai rincian
komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggunaan Dana BOSP untuk
pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh
Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
Penggunaan Dana BOSP tidak
dapat digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara
penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Salinan Permendikbudristek
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan
di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian artikel
kali ini terkait Permendikbudristek
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengeloaan Dana Bantuan
Operasiona Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023. Semoga bermanfaat. Dan terima
kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Juknis BOSP Tahun 2023 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!