Download Juknis Penulisan Ijazah 2023 SD SMP SMA SMK
Sahabat sdnsobang1.com - Download Juknis penulisan ijazah SD tahun 2023, Juknis penulisan ijazah SMP tahun 2023, Juknis penulisan ijazah SMA tahun 2023, Juknis penulisan ijazah SMK tahun 2023. Juknis penulisan atau pengisian Ijasah yang nantinya akan menjadi pedoman oleh pihak sekolah dalam memahami tata cara melakukan penulisan ijazah di blangko ijasah sehingga tidak terjadi kesalahan yang fatal.
Pada
setiap satuan Pendidikan baik di jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK tentunya
setiap tahun akan meluluskan peserta didiknya agar dapat melanjutkan
pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Pekerjaan yang paling banyak
di lakukan oleh setiap satuan Pendidikan ketika memasuki masa akhir kelulusan
adalah menyiapkan segala keperluan yang di gunakan untuk menyelesaikan tugas
akhir dalam menamatkan peserta didik.
Baca Juga: JUKNIS PENULISAN BLANKO IJAZAH MADRASAH 2023
Salah
satu dokumen yang harus di selesaikan oleh setiap satuan Pendidikan ketika
memasuki masa kelulusan peserta didiknya adalah menyiapkan blangko ijazah yang
nantinya akan di serahkan kepada setiap peserta didik yang telah dinyatakan
lulus dalam ujian sekolah (kurikulum 2013) maupun ujian sumatif (kurikulum
merdeka).
Ijazah
tersebutlah yang nantinya menjadi bukti fisik bagi setiap peserta didik bahwa
ia dinyatakan telah benar-benar lulus dalam mengikuti seluruh rangkaian
Pendidikan selama berada di satuan Pendidikan yang di masukinya.
Bagi
setiap satuan Pendidikan hal yang paling penting untuk di indahkan sebelum
memberikan blangko ijazah kepada setiap peserta didiknya yang telah Lulus ialah
harus melakukan penulisan blangko ijazah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal
yang paling rawan dan harus di perhatikan dengan baik-baik oleh setiap satuan
Pendidikan adalah ketika melakukan penulisan pada balngko ijazah.
Seperti
yang kita ketahui bahwa apabila sekolah melakukan kesalahan dalam menuliskan
identitas ataupun nilai dan tulisan lainnya yang ada di dalam blangko ijazah
maka merepotkan sekolah itu sendiri dalam melakukan perbaikan data ijazah
peserta didiknya.
Apalagi
jika blangko ijazah tersebut telah terlanjur di tulis dengan cara yang tidak
sesuai dan tidak benar maka mau tidak mau sekolah harus membuatkan surat
keterangan salah dalam penulisa ijazah sebab blangko ijazah yang telah di
berikan kepada setiap satuan Pendidikan jumlahnya terbatas.
Untuk
mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam melakukan penulisan blangko ijazah
maka dalam setiap tahunnya pemerintah yang dalam hal ini kementerian Pendidikan
selalu mengeluarkan peraturan tentang penulisan ijazah yang benar dan sesuai
dengan prosedur yaitu berupa juknis penulisan pada blangko ijazah baik untuk
jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Pada
postingan kali ini admin memberikan juknis mengenai tata cara yang benar dalam
melakukan penulisan ijazah. Juknis ini akan sangat membantu sekolah dalam
memahami aturan dan tata cara yang benar dalam melakukan penulisan pada blangko
ijazah sehingga melalui juknis ini maka di harapkan tidak ada lagi satuan
Pendidikan yang mengalami kesalahan dalam melakukan penulisan pada blangko
ijazah atau minimal dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi pada saat
melakukan penulisan ijazah baik pada satuan jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK.
Pada
tahun 2023 ini kementerian pendidikan telah mengeluarkan juknis tentang aturan
dalam penulisan blangko ijazah yang di peruntukkan bagi siswa lulusan SD,
SMP,SMA dan SMK di tahun 2023 ini. Juknis yang telah di keluarkan merupakan
juknis terbaru yang menggantikan juknis sebelumnya sehingga bagi sekolah yang
akan melakukan pengisian dan juga penulisan ijazah di tahun ini maka sekolah
dapat menggunakan acuan dari juknis baru yang nantinya akan saya bagikan pada
postingan ini.
Untuk
keterangan Nomor dan Kode Ijazah, maka simak penjelasan di bawah ini:
1.
Nomor
Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode
penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum,
dan nomor seri (nomorator).
2.
Nomor
Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan,
kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
3.
Nomor
Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode
jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator)
4.
Nomor
Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode
jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
5.
Nomor
Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode
penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
6.
Kode
Penerbitan terdiri dari
Kode
DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan
nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode
provinsi sebagai berikut:
1)
DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2)
DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
3)
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
4)
DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
5)
DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
6)
DN-06 = Provinsi Aceh;
7)
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
8)
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
9)
DN-09 = Provinsi Riau;
10)
DN-10 = Provinsi Jambi;
11)
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
12)
DN-12 = Provinsi Lampung;
13)
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
14)
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
15)
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
16)
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;
17)
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
18)
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
19)
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
20)
DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
21)
DN-21 = Provinsi Maluku;
22)
DN-22 = Provinsi Bali;
23)
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
24)
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
25)
DN-25 = Provinsi Papua;
26)
DN-26 = Provinsi Bengkulu;
27)
DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
28)
DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
29)
DN-29 = Provinsi Gorontalo;
30)
DN-30 = Provinsi Banten;
31)
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
32)
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
33)
DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
34)
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
Petunjuk
Teknis atau Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran
2022/2023 terdapat dalam Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Dan
Asesmen Pendidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar
Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Adapun
pertimbangan diterbitkan Pedoman dan Juknis Penulisan - Pengisian Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, adalah:
•
bahwa
ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi
belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;
•
bahwa
untuk menjamin ketertiban dan keserasian daiam penerbitan ijazah oleh satuan
pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah,
perlu diatur pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan
menengah;
•
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Berikut
ini Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah berdsarkan Peraturan Kepala BSKAP
Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Pengisian - Penulisan Ijazah SD
SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 yakni sebagai berikut:
1.
Ijazah
diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2.
Ijazah
terdirl dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi
identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata
pelajaran dan daftar nilai.
3.
Daftar
mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku,
kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
4.
Khusus
SPK, selain menerbitkan ljazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, juga
menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
5.
Pencetakan
halaman belalang Blangko Ijazah SMK yang memuat identitas, daftar nama mata
pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
6.
Dalam
hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman beiakang Blangko Ijazah, maka
SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain.
7.
Pengisian
Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi,
bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
8.
Jika
terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau
dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu
perlu kehati-hatian dalam pengisian.
9.
ljazah
yatg mengalami kesalahan pengisian disilang dengal tinta warna hitam pada kedua
sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
Ijazah
adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu
jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
Pendidikan
Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi
jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan
berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang
berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan
Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan
Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B,
dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C
Kejuruan.
Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau
MI.
Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.
Pengelolaan Blangko Ijazah dilakukan
dengan prinsip:
a.
kehati-hatian;
b.
efisien;
c.
efektif; dan
d.
akuntabel.
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan
ini meliputi:
a.
penetapan kelulusan;
b.
pengumuman keluiusan;
c.
pengadaan dan pendistribusian Blangko ljazah;
d.
pengisian Blangko Ijazah;
e.
penggantian dan pengembalian Blangko ljazah;
f.
pemusnahan Blangko ljazah; dan
g.
penatausahaan ljazaln.
PENETAPAN KELULUSAN
Satuan
Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku'
Penetapan
kelulusan sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam bentuk:
•
Surat
keterangan lulus; dan
•
Ijazah,
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Surat
keterangan lulus sebagaimana dimaksud diatas bersifat sementara sampai dengan
diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
Surat
keterangan lulus sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan pada tanggal
pengumuman kelulusan.
Surat
keterangan lulus sebagaimana dimaksud diatas sekurang-kurangnya mencantumkan
rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam
Blangko Ijazah.
Satuan
Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan
lulus dengan alasan apa pun.
PENGUMUMAN KELULUSAN
Tanggal
pengumuman kelulusan peserta didik ditetapkan sebagai berikut:
1. Kelulusan
SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8
Juni 2023;
2. Kelulusan
SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal
8 Juni 2023; dan
3. Kelulusan
SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan
tanggal 5 Mei 2023.
Baiklah,
Bagi anda yang membutuhkan juknis penulisan ijazah terbaru Tahun 2023 untuk
jenjang SD,SMP,SMA dan SMK seperti yang telah admin sebutkan dan jelaskan
diatas, maka anda dapat mendownload filenya secara lengkap melalui judul yang
akan admin bagikan pada bagian di bawah ini.
•
SK
Pedoman Penulisan Ijazah 2023 - DISINI
•
Salinan
SK No.004 tentang Blangko Ijazah 2023 - DISINI
•
Salinan
(Lampiran I) SK.N0.004 Blangko Ijazah 2023 - DISINI
•
Salinan
(Lampiran II) SK N0.004 Blangko Ijazah 2023 - DISINI
•
KENAIKAN
DAN KELULUSAN - DISINI
•
JUKNIS
PENULISAN IJAZAH MADRASAH TAHUN 2023 - DISINI
Semoga
dengan adanya juknis penulisan ijazah yang telah admin bagikan tersebut dapat
menjadi rujukan bagi setiap satuan Pendidikan mulai dari sekolah jenjang SD,
sekolah jenjang SMP, sekolah jenjang SMA dan sekolah sekolah jenjang SMK untuk
memahami tahapan dan prosedur yang benar dalam melakukan penulisan ijasah.
Demikianlah
postingan mengenai juknis penulisan ijazah terbaru Tahun 2023 yang dapat admin
bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat membantu setiap sekolah
khususnya yang di beri wewenang dalam melakukan penulisan blangko ijazah bagi
setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus sehingga dengan membaca dan
memahami aturan penulisan ijazah yang ada di dalam juknis tersebut maka tidak
ada lagi kesalahan yang terjadi dalam melakukan proses penulisan ijazah.
Posting Komentar untuk "Download Juknis Penulisan Ijazah 2023 SD SMP SMA SMK"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!