Langkah Penyusunan Anjab dan ABK dalam Penentuan Jabatan
Sahabat sdnsobang1.com – Langkah Penyusunan Anjab dan ABK dalam Penentuan Jabatan. Koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Supardiyana dalam Rapat Koordinasi Teknis Sosialisasi Permen PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Jakarta, Rabu (04/03).
JAKARTA
– Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan
Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan
(anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta
jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
“Peraturan
mengenai menyusun anjab dan ABK telah dijadikan satu dalam Permen PANRB No.
1/2020. Sehingga dapat dilakukan penyusunan anjab dan ABK yang lebih baik di
instansi pemerintah,” ujar Koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kementerian
PANRB Supardiyana dalam Rapat Koordinasi Teknis Sosialisasi Permen PANRB No. 1
Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Jakarta, Rabu
(04/03).
Dalam
menentukan dalam menyusun anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus
dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi,
struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana
penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan,
pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang
terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta
penyusunan peta jabatan.
Setelah
penyusunan anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada
Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi
e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan
analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.
Penyusunan anjab dilakukan oleh instansi dalam rentang waktu minimal lima tahun sekali. Sedangkan untuk ABK dilakukan setiap tahun.
Adapun
tahapan penyusunan anjab dan ABK tersebut tidak boleh dilakukan secara
lompat-lompat. “Adanya lompatan proses pada penyusunan menyusun anjab dan ABK
dapat menyebabkan masalah seperti jabatan yang tidak efisien dan tidak
efektif,” lanjutnya.
Saat
ini, lompatan proses dalam penentuan menyusun anjab dan ABK masih seringkali
dilakukan. Akibatnya, jabatan-jabatan yang ada cenderung memiliki uraian
jabatan yang seragam. Keseragaman dalam uraian jabatan ini menyulitkan
pengidentifikasian indikator kinerja yang spesifik dan terukur.
Supardiyono
juga menjelaskan bahwa terdapat kriteria dalam suatu jabatan. Pertama, sebuah
jabatan harus memiliki tugas antara 5 hingga 12 tugas. Yang perlu diperhatikan adalah
tugas berbeda dengan aktivitas. Selanjutnya, tugas-tugas tersebut harus saling
berkesinambungan dan memiliki keterkaitan.
Tugas-tugas
dalam satu jabatan juga harus selaras dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Terakhir, uraian tugas-tugas tersebut memiliki beban kerja minimal 1.250 jam
per tahun.
Dengan
adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja
per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat
digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat
dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.
Anjab
dan ABK bukanlah sekadar penyusunan jabatan. Dengan adanya anjab dan ABK,
manfaat yang didapat antara lain jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi
pegawai dalam suatu instansi sesuai dengan beban kerjanya. Hal ini kemudian
juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier
yang sesuai dengan kompetensi, dan sistem remunerasi yang adil dan layak.
“Dengan begitu, kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal,” pungkasnya.
(ald/HUMAS MENPANRB)
Sumber:
(https://menpan.go.id/site/berita-terkini/langkah-penyusunan-anjab-dan-abk-dalam-penentuan-jabatan)
Posting Komentar untuk "Langkah Penyusunan Anjab dan ABK dalam Penentuan Jabatan"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!