Pedoman Juknis FLS2N SD MI Tahun 2023
Sahabat sdnsobang1.com – Download Pedoman Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional FLS2N jenjang SD MI Tahun 2023 telah diterbitkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kemendikbudristek.
Pedoman
FLS2N SD/MI Tahun 2023 ini disusun untuk memberikan gambaran kepada para
peserta, pendamping, pembina, juri, dan panitia dalam melaksanakan tugas dan
koordinasi serta pengambilan kebijakan lebih lanjut, baik yang bersifat teknis
maupun administratif.
Dengan
demikian, diharapkan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan FLS2N dapat
memahaminya sehingga FLS2N dapat terselenggara dengan lancar dan baik.
Latar Belakang
Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945)
mengamanatkan Bangsa dan Negara Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal
ini menjadikan segala upaya terkait mencerdaskan kehidupan bangsa, yang antara
lainnya adalah melalui Pendidikan, merupakan bagian dari pengejawantahan amanat
UUD 1945.
Setiap
orang juga berhak mendapatkan Pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraannya, termasuk daya saing dibidang prestasi akademik dan non
akademik.
Prestasi
akademik dan non akademik diraih melalui Pendidikan yang bermutu memerlukan
pengembangan kecerdasan secara komprehensif dan bermakna. Aspek-aspeknya
meliputi (1) Olah hati (cerdas spiritual) untuk memperteguh keimanan dan
ketakwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral, membentuk
kepribadian yang unggul, membangun kepemimpinan dan kewirausahaan, (2) Olah
pikir (cerdas intelektual) untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu
pengetahuan dan teknologi, (3) Olah rasa (cerdas emosional dan social) untuk
meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi
seni dan budaya, dan (4) Olahraga (cerdas kinestetis) untuk meningkatkan
Kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik dan keterampilan kinestetis.
Berdasarkan
peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia
menyatakan bahwa “Balai Pengembangan Talenta Indonesia mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan talenta peserta didik.”
Tugas
tersebut diimplementasikan dalam salah satu fungsi Balai Pengembangan Talenta
Indonesia (BPTI) melalui pelaksanaan ajang talenta. Dalam upaya mengembangkan
talenta di bidang seni dan budaya, BPTI menyelenggarakan Festival dan Lomba
Seni Siswa Nasional bagi Peserta Didik Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut
FLS2N SD.
Penyelenggaraan
FLS2N SD sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan jiwa seni peserta didik
Sekolah Dasar karena melalui FLS2N SD akan menumbuhkan rasa cinta terhadap seni
sehingga akan memberikan inspirasi mereka untuk melestarikan kesenian Indonesia
dan perlindungan terhadap kekayaan budaya bangsa. Pedoman FLS2N SD/MI Tahun 2023
FLS2N
SD menggali potensi peserta didik sekolah dasar di bidang seni budaya dan
memberi dorongan sehingga timbul motivasi yang kuat untuk beraktualisasi diri
dan berkompetisi secara sehat dalam mencapai puncak prestasi sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki peserta didik Sekolah Dasar.
Selain
itu diharapkan agar peserta didik Sekolah Dasar dapat mengembangkan ide-ide dan
kreativitasnya di bidang seni serta karya-karya nyata yang diminati oleh
peserta didik Sekolah Dasar sejak dini sampai kelak dewasa, sehingga rasa
percaya diri terhadap kemampuan yang dimiliki semakin besar.
Pada
tahun 2023, FLS2N SD diselenggarakan secara tatap muka pada sembilan cabang
kesenian yang dilombakan secara berjenjang, mulai dari seleksi tingkat provinsi
hingga tingkat nasional. Diharapkan setiap provinsi melakukan seleksi dengan
meningkatkan kompleksitas materi lomba untuk memperoleh peserta FLS2N SD yang
akan berlaga di tingkat nasional dengan kualitas karya yang semakin luar biasa
dan membanggakan.
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Pedoman FLS2N SD/MI Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
2002 tentang Perlindungan Anak.
3.
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
4.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2021-2024.
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan
Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat
Istimewa.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan
Kesiswaan.
8.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada
Sekolah Formal.
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 27
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta
Indonesia.
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 28
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
11.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomer 13 tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan 2020-2024.
12.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Talenta Indonesia
Nomor: 023.01.2.690516/2023 tanggal 30 November 2022.
Visi dan Misi
1. Visi
Terwujudnya
peserta didik yang kreatif, cerdas, berprestasi dan berkarakter melalui
penghayatan dan penguasaan seni budaya bangsa.
2. Misi
a.
Sebagai wadah untuk berkreasi menampilkan karya kreatif dan inovatif di bidang
seni.
b.
Mengembangkan ekspresi sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter yang
berbasis budaya bangsa.
c.
Meningkatkan kreativitas dan motivasi untuk mengekspresikan diri di bidang
seni.
d. Menumbuhkembangkan sikap sportivitas dan kompetitif.
e.
Mendorong peserta didik untuk menggali kearifan lokal dan menciptakan karya
seni yang mendunia.
Tujuan
Tujuan
diselenggarakannnya FLS2N Jenjang SD/MI Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1.
Memberikan pengalaman berkompetisi untuk mencapai sumber daya manusia yang
unggul di bidang seni.
2.
Menumbuhkembangkan etos berkesenian untuk mencapai prestasi yang tinggi
dikancah Internasional.
3.
Meningkatkan kreativitas peserta didik dalam bidang seni yang berakar pada
budaya bangsa.
4.
Membangun persahabatan dan karakter peserta didik yang toleran terhadap
keberagaman.
5.
Mempererat persatuan dan kesatuan peserta didik seluruh Indonesia.
Sasaran
Peserta
FLS2N SD tahun 2023 adalah peserta didik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan
peserta didik dari perwakilan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Ruang Lingkup
Ruang
Lingkup FLS2N SD tahun 2023 adalah sebagai berikut.
a.
Peserta didik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di seluruh Indonesia dan
peserta didik dari perwakilan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang
bertalenta pada bidang seni.
b.
Cabang dinas/UPT/MKKS seluruh Indonesia.
c.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
d.
Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia.
e.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI.
f.
Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri.
Hasil yang diharapkan
Sesuai
dengan Juknis FLS2N SD/MI Tahun 2023, hasil yang diharapkan muncul dari
penyelenggaraan FLS2N SD Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1.
Tersedianya wadah bagi peserta didik sekolah dasar untuk berkreasi di bidang
seni.
2.
Meningkatnya ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter yang
berbasis budaya bangsa.
3.
Meningkatnya kreativitas dan motivasi untuk mengekspresikan diri melalu
kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan pada bidang seni.
4.
Tumbuhnya sikap sportivitas dan kompetitif peserta didik sekolah dasar.
5.
Memberikan pengalaman bagi peserta didik untuk memahami makna keberagaman dan
perbedaan, khususnya dalam hal seni budaya sebagai kekayaan dan kekuatan
bangsa.
Tema dan Tagar
Berdasarkan
visi dan misi maka tema FLS2N tahun 2023 adalah “MERDEKA BERPRESTASI, TALENTA
SENI MENGINSPIRASI”
Tema
ini bermakna harapan agar peserta didik memiliki kesempatan untuk berprestasi
dan menggali potensi di bidang Seni.
Strategi Pelaksanaan
Pelaksanaan
FLS2N SD tahun 2023 dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu seleksi tingkat
daerah/provinsi dan seleksi tingkat nasional dengan mengikuti standar prosedur
pelaksanaan seleksi yang ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
Pengertian
a.
Daring atau disebut juga online adalah metode komunikasi dalam jaringan
(internet).
b.
Lomba secara daring adalah lomba yang menggunakan sarana jaringan internet
(daring) sebagai media transfer data dan informasi yang pengiriman dan
penerimaannya seketika (real-time) ataupun tertunda/delay (tersimpan di server
cloud) sebelum di unduh.
c.
Kebudayaan adalah suatu sistem tata nilai yang disepakati oleh sebuah komunitas
atau masyarakat tertentu. Produk kebudayaan dapat berupa benda dan tak benda
(fisik dan nonfisik). Kedua produk budaya tersebut menjadi acuan dan panduan
kelompok tersebut dalam berperilaku. Produk kebudayaan tersebut antara lain
berupa ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, sosial, dan seni.
d.
Seni merupakan bagian dari kebudayaan yang memegang peranan penting dalam
membangun sistem kemasyarakatan yang beradab dan beretika. Seni sebagai alat
ekspresi di dalam tataran komunikasi dan sosial bertujuan untuk memperhalus
budi dan rasa sehingga terbangun kebudayaan yang tinggi dan manusiawi.
Batasan Umum
Klasifikasi
seni yang dilombakan Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi
Nasional Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia menyelenggarakan Festival dan Lomba Seni Siswa
Nasional (FLS2N) dengan kategori sebagai berikut.
a.
Pertunjukan
Dalam
FLS2N materi seni pertunjukan dapat dipersiapkan di provinsi masing-masing.
b.
Penciptaan
Penciptaan
karya seni berupa ekspresi yang berunsur keindahan yang diungkapkan melalui
media yang bersifat nyata dan dapat dinikmati oleh indra.
Pada
FLS2N pengetahuan, wawasan, bahan, dan peralatan peserta dipersiapkan di
masing-masing provinsi sesuai dengan tema yang tertera pada buku pedoman.
c.
Prestasi
Pengembangan
prestasi meliputi prestasi akademik dan nonakademik yang diraih melalui
pendidikan yang bermutu memerlukan pengembangan kecerdasan secara komprehensif
dan bermakna.
Aspek-aspeknya
meliputi: (1) olah hati (cerdas spiritual) untuk memperteguh keimanan dan
ketakwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral, membentuk
kepribadian yang unggul, membangun kepemimpinan dan kewirausahaan
(entrepreneurship), (2) olah pikir (cerdas intelektual) untuk membangun
kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi, (3) olah rasa
(cerdas emosional dan sosial) untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi,
daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya, dan (4) olahraga.
Bidang
Seni yang Dilombakan
Keterangan:
1.
Kontingen Provinsi Terdiri dari :
a.
Koordinator/ketua kontingen provinsi (maksimum satu orang).
b.
Peserta (maksimum satu peserta pada setiap nomor lomba FLS2N SD).
c. Pendamping (maksimum satu pendamping pada setiap peserta lomba FLS2N SD dengan jenis kelamin yang sama).
2. Koordinator bertugas untuk memastikan mengkoordinir peserta dan pendamping serta memastikan seluruh persyaratan administratif kontingen terpenuhi.
3.
Pendamping bertugas membantu peserta lomba baik dari segi administratif dan
kelancaran lomba.
Persyaratan Umum Peserta
1.
Peserta Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Peserta Didik Sekolah Dasar
(FLS2N SD) Tahun 2023 adalah peserta didik sekolah dasar yang tercatat sebagai
peserta didik SD/MI atau sederajat dan peserta didik dari perwakilan Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN).
2.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan/atau Nomor Induk Kependudukan
(NIK) yang valid.
3.
Peserta didik tersinkronisasi pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PD Data.
4.
Merupakan peserta didik sekolah dasar terbaik tingkat provinsi tahun 2023 yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
5.
Peserta belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N SD di tingkat Nasional
pada cabang lomba dan jenjang yang sama.
6.
Peserta FLS2N SD adalah peserta didik sekolah dasar hasil seleksi di tingkat
provinsi tahun 2023 dan dinyatakan sebagai juara I pada cabang lomba yang
diikutinya. Apabila juara I berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat
digantikan oleh juara II dan seterusnya.
7.
Kriteria usia peserta FLS2N SD Tahun 2023 saat melaksanakan registrasi,
merupakan Peserta Didik lahir setelah tanggal Januari Tahun 2015.
8.
Cabang lomba yang bersifat terbuka (Tingkat Sekolah Dasar).
9.
Operator sekolah peserta melakukan registrasi atau pendaftaran peserta pada portal
pendaftaran https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id/, pada tanggal 20 Maret – 30
April 2023.
10. Untuk hasil karya peserta yang telah menjadi juara di tingkat kabupaten/kota dapat diunggah melalui aplikasi lomba https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id. Pada tanggal 1 Mei – 10 Juni 2023.
11.
Selanjutnya dilaksanakan seleksi di tingkat provinsi 11 Juni – 15 Juli 2023.
12.
Video karya juara provinsi yang mewakili ke tingkat nasional dapat di unggah
melalui aplikasi lomba https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id, Paling
lambat 16 Juli 2023.
13.
Hasil juara seleksi tingkat provinsi yang ditetapkan dalam bentuk SK kepala
Dinas Pendidikan di sampaikan kepada Balai Pengembangan Talenta Indonesia
Paling lambat tanggal 20 Juli 2023.
14. Selanjutnya seleksi tingkat nasional akan dilaksanakan dengan 2 tahapan :
a. Tahap semifinal yang akan diselenggarakan secara daring pada tanggal 20 Juli – 23 Juli 2023 untuk memilih 10 terbaik dari seluruh peserta tingkat nasional pada setiap cabang lomba FLS2N
b.
Tahap final diselenggarakan yang akan diselenggarakan secara luring pada
tanggal 5 Agustus – 9 Agustus 2023, untuk menentukan juara nasional dari
seluruh peserta tingkat nasional pada setiap cabang lomba FLS2N
Waktu Pelaksanaan
1.
Sosialisasi FLS2N : April 2023.
2.
Pendaftaran dan Unggah Karya FLS2N : 20 Maret – 30 April 2023.
3.
Proses Seleksi dan Unggah Karya Juara Kabupaten/Kota : 1 Mei – 10 Juni 2023.
4.
Seleksi Tingkat Provinsi : 11 Juni – 15 Juli 2023.
5.
Penyampaian Hasil Juara Seleksi Tingkat Provinsi ke BPTI : Paling Lambat
Tanggal 20 Juli 2023.
6.
Seleksi Tahap Semifinal Nasional (Daring) : 20 Juli – 23 Juli 2023.
7.
FLS2N DIKDAS Tahap Final Tingkat Nasional (Luring) : 5 Agustus – 9 Agustus 2023
Penghargaan Tingkat Nasional
1.
Juara pada masing-masing cabang lomba adalah juara I, II dan III serta 2 (dua)
kategori penghargaan khusus yang ditetapkan oleh juri lomba sesuai dengan
cabang lomba masing-masing.
2.
Hadiah kejuaraan
a.
Juara I : medali emas, piagam dan uang kejuaraan;
b.
Juara II : medali perak, piagam, dan uang kejuaraan;
c.
Juara III : medali perunggu, piagam, dan uang kejuaraan;
d.
Kategori Khusus : sertifikat dan uang kejuaran
3. Semua Ketua kontingen, pendamping, dan peserta yang tidak menjadi juara memperoleh sertifikat partisipasi FLS2N dari panitia penyelenggara.
4.
Semua narasumber, fasilitator dan juri memperoleh sertifikat partisipasi FLS2N
dari panitia penyelenggara.
Tata Tertib Umum
1.
Peserta wajib mengikuti jadwal pelaksanaan (time schedule) yang telah
ditetapkan.
2.
Peserta yang dinyatakan diskualifikasi tidak diikutsertakan dalam lomba tanpa
kecuali.
3.
Peserta harus melakukan registrasi kepada panitia dan menyerahkan biodata,
Surat Tugas, SPPD dan tiket.
4.
Setiap peserta, pendamping, pembina, panitia, dan wartawan diwajibkan memakai
pengenal selama kegiatan lomba berlangsung.
5.
Seluruh peserta selalu menjaga kebersihan dan kesehatan. Apabila sakit dan
memerlukan dokter dapat menghubungi panitia.
6.
Akomodasi disediakan dan diatur oleh panitia.
7.
Peserta mematuhi peraturan yang telah ditentukan.
8.
Waktu makan diatur/disesuaikan dengan jadwal, termasuk makanan kecil (snack)
disediakan pada waktu istirahat.
9.
Semua pengeluaran yang berkaitan dengan cucian, makanan dan minuman tambahan
serta telepon menjadi tanggungan peserta yang bersangkutan dan harap
diselesaikan sendiri dengan pihak penginapan/hotel sebelum meninggalkan
penginapan/hotel.
10.
Seluruh hasil karya pada FLS2N SD Tingkat Nasional akan menjadi hak milik dari
Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Narahubung
FLS2N jenjang Pendidikan Dasar : 0851-7433-5073
Email
Balai Pengembangan Talenta Indonesia : bpti@kemdikbud.go.id
Pedoman
(Petunjuk Teknis) FLS2N Jenjang SD MI Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan
di unduh DISINI.
Demikian
artikel kali ini terkait Pedoman (Juknis) FLS2N jenjang SD/MI Tahun 2023.
Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah bekrunjung.
Posting Komentar untuk "Pedoman Juknis FLS2N SD MI Tahun 2023"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!