SE Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek GTK Non PNS
Sahabat sdnsobang1.com – Download Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7888/A3/KP.13.00/2023 tertanggal 6 April 2023 tentang Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.
Surat
Edaran Himbauan Pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, berikut dibawah ini selangkapnya isi Surat
tersebut;
Di
dalam SE Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Non PNS disampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Direktur
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor: B/1369/022023 tentang Dukungan himbauan
penggunaan komponen honor guru dalam rangka perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia, dimohon bantuannya untuk dapat mendukung jaminan
hak kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan Kerja bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Non PNS melalui program Jamsostek.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Berdasarkan
data kepesertaan program Jamsostek saat ini baru 810.272 orang PTK Non PNS atau
sekitar 38% yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari total
keseluruhan 2.103.061 PTK Non PNS berdasarkan data Ditjen GTK, dalam artian
masih terdapat 62% PTK Non PNS belum terjamin hak kesejahteraan, keselamatan,
dan kesehatan kerja PTK Non PNS dalam program Jamsostek.
2.
Hasil
koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan jajaran Kemendikbudristek yakni
Biro Hukum, Biro Perencanaan, Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Pusdatin,
dan Direktorat GTK pada tanggal 15 Februari 2023, yakni agar Saudara dapat
secara aktif mendorong Satuan Pendidikan untuk mendaftarkan PTK Non PNS ke
dalam program Jamsostek dalam rangka memberikan hak kesejahteraan, keselamatan,
dan kesehatan kerja PTK Non PNS pada Satuan Pendidikan melalui cara-cara
sebagai berikut.
a.
Meminta
Satuan Pendidikan untuk mendaftarkan PTK Non PNS melalui mekanisme iuran
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial, yaitu Satuan Pendidikan memungut honor PTK Non PNS yang
diterima dari Dana BOS atau sumber lain yang sah yang bekerja pada Satuan
Pendidikan.
b.
Iuran
jaminan sosial ketenagakerjaan yang dipungut untuk program Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian hanya sebesar 0.54% dari UMK setempat.
c.
BPJS
Ketenagakerjaan melakukan integrasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Surat
Edaran Kemendikbudristek tentang Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS selengkapnya dapat di unduh dibawah
ini:
(DOWNLOAD)
Demikian
informasi kali ini terkait Surat Edaran Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Semoga bermanfaat dan terima kasih
sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "SE Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek GTK Non PNS"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!