Standar Operasional Prosedur PPDB 2023 (SOP PPDB) - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Standar Operasional Prosedur PPDB 2023 (SOP PPDB)

 

Sahabat sdnsobang1.com – Prosedur Operasional Standar (POS) penerimaan peserta didik baru adalah serangkaian langkah atau kegiatan yang ditetapkan oleh sebuah lembaga pendidikan untuk memperoleh dan menerima peserta didik baru ke dalam institusi tersebut. POS ini dirancang untuk memastikan bahwa proses penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan transparansi, objektivitas, dan keadilan.

 


Pelayanan pendidikan mulai dari PPDB yang baik, dapat terwujud jika terjalin kerjasama antara komponen pendidikan yang satu dengan komponen lainnya termasuk orang tua siswa, dan masing-masing bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana UU RI no.20 tahun 2003.

 

Tujuan POS PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024

Tujuan diterbitkannya POS (Prosedur Operasional Standar) adalah:

1.    Sebagai acuan pelaksanaan secara teknis bagi Panitia Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat provinsi, cabang dinas pendidikan maupun satuan pendidikan;

2.    Memberikan informasi kepada seluruh komponen di satuan pendidikan;

3.    Memberikan arahan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Calon Peserta Didik;

4.    Memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;

5.    Memberikan informasi kepada masyarakat yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB;

6.    Membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPDB periode 2023/2024;

7.    Memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam proses pendaftaran PPDB periode 2023/2024;

8.    Menciptakan bentuk seleksi penerimaan siswa baru secara transparan dan tidak deskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan melaui pendaftaran online yang sudah ditetapkan

 

Ruang Lingkung POS PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024

Ruang lingkup yang diatur dalam POS PPDB adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB, meliputi:

1.    Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru;

2.    Jalur PPDB dan daya tampung;

3.    Tata cara penerimaan peserta didik baru;

4.    Seleksi, penetapan hasil seleksi, daftar ulang dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta perpindahan peserta didik;

5.    Pengendalian, pelaporan dan pengaduan. 

 

Jalur PPDB Tahunn Pelajaran 2023/2024

Jalur pendaftaran PPDB terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru dan jalur prestasi, dengan penjelasan masing-masing sebagai berikut:

1.    Jalur Zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik.

 

2.    Jalur Afirmasi PPDB 2023 ini dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas. Calon peserta dari mana pun dapat mendaftar, baik berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

 

3.    Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua, dibuktikan dengan diterbitkan surat penugasan/ surat mutasi perpindahan orang tua oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.

 

4.    Jalur Anak Guru dapat digunakan untuk anak tenaga kependidikan yang berdomisili dalam zonasi C yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua calon peserta didik.

 

5.    Jalur Prestasi dapat berdasarkan nilai rapor atau prestasi siswa baik di bidang akademik atau non akademik.

 

Bagi yang memerlukan, silahkan Unduh POS PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2023/2024, melalui link dibawah ini:

 

Demikian informasi tentang Standar Operasional Prosedur PPDB 2023 yang bisa admin bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "Standar Operasional Prosedur PPDB 2023 (SOP PPDB)"