Standar Operasional Prosedur PPDB 2023 (SOP PPDB)
Sahabat sdnsobang1.com – Prosedur Operasional Standar (POS) penerimaan peserta didik baru adalah serangkaian langkah atau kegiatan yang ditetapkan oleh sebuah lembaga pendidikan untuk memperoleh dan menerima peserta didik baru ke dalam institusi tersebut. POS ini dirancang untuk memastikan bahwa proses penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan transparansi, objektivitas, dan keadilan.
Pelayanan
pendidikan mulai dari PPDB yang baik, dapat terwujud jika terjalin kerjasama
antara komponen pendidikan yang satu dengan komponen lainnya termasuk orang tua
siswa, dan masing-masing bertanggung jawab terhadap keberlangsungan
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana UU RI no.20 tahun 2003.
Tujuan POS PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024
Tujuan diterbitkannya POS (Prosedur Operasional Standar)
adalah:
1.
Sebagai
acuan pelaksanaan secara teknis bagi Panitia Penyelenggara Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) pada tingkat provinsi, cabang dinas pendidikan maupun satuan
pendidikan;
2.
Memberikan
informasi kepada seluruh komponen di satuan pendidikan;
3.
Memberikan
arahan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Calon Peserta Didik;
4.
Memberikan
informasi kepada para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru;
5.
Memberikan
informasi kepada masyarakat yang terkait dengan proses dan tahapan
penyelenggaraan PPDB;
6.
Membantu
pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPDB periode 2023/2024;
7.
Memberikan
informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam proses pendaftaran PPDB
periode 2023/2024;
8.
Menciptakan
bentuk seleksi penerimaan siswa baru secara transparan dan tidak deskriminatif,
objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan melaui pendaftaran online yang
sudah ditetapkan
Ruang Lingkung POS PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024
Ruang
lingkup yang diatur dalam POS PPDB adalah berbagai tahapan dan proses dalam
penyelenggaraan PPDB, meliputi:
1.
Penyelenggaraan
penerimaan peserta didik baru;
2.
Jalur
PPDB dan daya tampung;
3.
Tata
cara penerimaan peserta didik baru;
4.
Seleksi,
penetapan hasil seleksi, daftar ulang dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) serta perpindahan peserta didik;
5. Pengendalian, pelaporan dan pengaduan.
Jalur PPDB Tahunn Pelajaran 2023/2024
Jalur
pendaftaran PPDB terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan
tugas orang tua/anak guru dan jalur prestasi, dengan penjelasan masing-masing
sebagai berikut:
1.
Jalur
Zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah
menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, dan letak satuan
pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik.
2.
Jalur
Afirmasi PPDB 2023 ini dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas. Calon peserta dari
mana pun dapat mendaftar, baik berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi
sekolah yang bersangkutan.
3.
Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi calon
peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua,
dibuktikan dengan diterbitkan surat penugasan/ surat mutasi perpindahan orang
tua oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
4.
Jalur
Anak Guru dapat digunakan untuk anak tenaga kependidikan yang berdomisili dalam
zonasi C yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat
bertugas orang tua calon peserta didik.
5.
Jalur
Prestasi dapat berdasarkan nilai rapor atau prestasi siswa baik di bidang
akademik atau non akademik.
Bagi
yang memerlukan, silahkan Unduh POS PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran
2023/2024, melalui link dibawah ini:
Demikian
informasi tentang Standar Operasional Prosedur PPDB 2023 yang bisa admin bagikan,
semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Standar Operasional Prosedur PPDB 2023 (SOP PPDB)"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!