PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM
Sahabat sdnsobang1.com – Permendikbud ristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud 1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Selanjutnya
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada PAUD dan
DIKDASMEN bahwa Kurikulum Merdeka mencakup: a) kerangka dasar Kurikulum; dan b)
struktur Kurikulum. Kerangka dasar Kurikulum merupakan rancangan landasan utama
dalam pengembangan struktur Kurikulum. Kerangka dasar Kurikulum memuat: tujuan;
prinsip; karakteristik pembelajaran; landasan filosofis; landasan sosiologis;
dan landasan psikopedagogis. Kerangka dasar Kurikulum tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Struktur
Kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan
beban belajar. Kompetensi merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses
pembelajaran. Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang
disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan
belajar. Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi
waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.
Struktur
Kurikulum terdiri atas: a) struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau
bentuk lain yang sederajat; b) struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat; c. struktur Kurikulum sekolah
menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat; d)
struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain
yang sederajat; e) struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah
aliyah kejuruan; f) struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa; g)
struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa; h) struktur Kurikulum sekolah menengah
pertama luar biasa; i) struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan
j. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Struktur
Kurikulum memuat: a) Intrakurikuler; dan b) Kokurikuler. Selain Intrakurikuler
dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan
karakteristik Satuan Pendidikan. Intrakurikuler sebagaimana dimaksud memuat:
kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar.
Dalam
mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai
tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk:
a.
menyediakan
panduan implementasi Kurikulum Merdeka;
b.
menyediakan
buku teks utama;
c.
menyediakan
perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi,
atau dijadikan referensi;
d.
menyediakan
sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan;
e.
melakukan
advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka; dan
f.
Melakukan
pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Dalam
mendukung implementasi Kurikulum Merdeka,
Pemerintah
Daerah bertanggung jawab untuk:
a.
menyusun
dan menetapkan muatan lokal;
b.
memfasilitasi
pengembangan perangkat ajar muatan lokal;
c.
menetapkan
kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal;
d.
melaksanakan
fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke Satuan
Pendidikan;
e.
memfasilitasi
Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan
Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
f.
Memfasilitasi
Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada
Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.
Dalam
mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan
Pendidikan
bertanggung jawab untuk:
a.
mengembangkan
dan menetapkan Kurikulum Satuan
b.
Pendidikan
berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan
oleh Kementerian;
c.
menyediakan
layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik
berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program
kebutuhan khusus;
d.
melakukan
refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
e.
Berpartisipasi
aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan
Pendidikan.
Implementasi
Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan
Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat:
karakteristik Satuan Pendidikan; visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;
pengorganisasian pembelajaran; dan perencanaan pembelajaran. Pengembangan
Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. Pengembangan
Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan
Pendidikan. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas pendidikan atau kantor
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
kabupaten/ kota. Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan
masyarakat.Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh
pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Ditegaskan
dalam Permendikbud ristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah bahwa saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Satuan
Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan
jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat
melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai
penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027; dan
b.
Satuan
Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan
jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang
belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai
dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling
lambat tahun ajaran 2027/2028.
Link
download Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah (DISINI)
Demikian
infornasi tetang Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum
Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatntya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!