PERUBAHAN JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2024 KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NOMOR 12A
Sahabat sdnsobang1.com – Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP) Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A
tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024,
menyatakan Mengubah Lampiran I Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman
Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
- BACA JUGA: Tanggal Pengumuman Kelulusan SD & SDM 2024
Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang
Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024,
menyatakan mengubah Lampiran II
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A
tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024,
menyatakan mengubah Lampiran IV
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A
tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024,
menyatakan keputusan Kepala Badan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang
Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran
2023/2024, Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Satuan Pendidikan
menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut: a)
kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan
tanggal 10 Juni 2024; b) kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain
yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan c) kelulusan SMA, SMALB,
SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei
2024. Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud juga berlaku
untuk SILN dan SPK.
Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk: a)
surat keterangan lulus; dan b) Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan
peserta didik. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan
diterimanya Ijazah oleh peserta didik. Surat keterangan lulus memuat identitas
peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang
akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk
menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat terkait sesuai dengan data
pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2023. Pengadaan Blangko Ijazah termasuk
pengadaan Blangko Ijazah cadangan sesuai kebutuhan. Pengadaan Blangko Ijazah
dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Pendistribusian Blangko Ijazah bagi Satuan Pendidikan
Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas. Dinas
melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan Pendidikan sesuai dengan
data pada Dapodik. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit
diakses diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan. Satuan Pendidikan
dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan oleh Dinas. Blangko
Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan Pendidikan dengan
kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara bersamaan. Dalam
hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah didistribusikan
Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah
cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan
memprioritaskan provinsi/kabupaten/kota terdekat.
Adapun Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA
SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024, adalah sebagai berikut
1.
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab
dalam: a) pengisian Blangko Ijazah; dan b) penerbitan Ijazah.
2.
Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah
penetapan kelulusan peserta didik.
3.
Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan
paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik
dan paling lambat tanggal 31 Juli 2024.
4.
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat
menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan,
maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan
Pendidikan.
5.
Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6.
Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan
tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca.
7.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko
Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti
dengan Blangko Ijazah yang baru.
8.
Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian
disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman
depan dan belakang.
9.
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai
dengan: a) petunjuk pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan b) petunjuk
pengisian halaman belakang Blangko Ijazah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
10.
Daftar mata pelajaran pada halaman belakang
Blangko Ijazah sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya
berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
11.
Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata
pelajaran wajib, SPK juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata
pelajaran lain yang ditempuh peserta didik.
12.
SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi
peserta didik yang tidak mengikuti 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
13.
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak
diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan
lampiran Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024 melalui link yang
tersedia.
Link download Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012A
tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun
pelajaran 2023/2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP
Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "PERUBAHAN JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2024 KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NOMOR 12A"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!