Download Juknis Asesmen Nasional 2024 ANBK Nasional dan Luar Negeri (LN)
Sahabat sdnsobang1.com – Sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait Surat Edaran Asesmen Nasional (AN) Nasional dan Luar Negeri (LN) Tahun 2024, kali ini admin kembali berbagi artikel masih terkait ANBK. Seperti kita ketahui Bersama bahwa asesmen nasional atau disingkat dengan AN akan segera dimulai di tahun 2024 ini. Adapun yang akan mengikuti kegiatan Asesmen nasional di tahun ini ialah mulai dari jenjang Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) hingga sekolah menengah kejuruan (SMK).
Nah dalam pelaksanaan asesmen nasional (AN) nantinya maka sekolah harus bisa memahami tentang petunjuk teknis pelaksanaan asesmen nasioanal nantinya dan oleh sebab itulah melalui poatingan ini admin akan memberikan informasi seputar juknis asesmen nasional tahun 2024 agar pihak sekolah bisa mengetahui bagaimana pelaksanaan asesmen di tahun ini.
Asesmen
Nasional (AN) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan
mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan
menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei
lingkungan belajar. Dalam pelaksanaannya AN hanya dapat dilaksanakan dengan
menggunakan system tes berbasis komputer. Sedangkan moda tes yang dapat dipilih
adalah moda tes komputer daring (online) dan semi daring (semi online).
Mekanisme
dan prosedur pelaksanaan AN mengacu kepada Prosedur Operasional Standar (POS)
AN yang ditetapkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan. Selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan
dijabarkan secara lebih rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan AN.
Tujuan
diterbitkannya Juknis Pelaksanaan AN ini adalah untuk memberikan panduan teknis
kepada pelaksana AN di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam
melaksanakan AN yang sesuai dengan POS AN. Tidak semua bagian dari POS AN
dicantumkan dalam Juknis ini tetapi hal-hal teknis yang dianggap penting dan
belum tercantum di dalam POS AN yang diperjelas melalui Juknis ini.
Diharapkan
dengan adanya Juknis Pelaksanaan AN ini semua pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan AN dapat melaksanakan AN dengan baik sehingga menghasilkan
informasi asesmen yang bermanfaat bagi perbaikan dan kemajuan proses
pembelajaran.
Berikut ini ringkasan isi dari Pedoman
Pelaksanaan Asesmen Nasioanal Tahun 2024:
BAB 1
A. Latar Belakang
Dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan
berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran
yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional menyebutkan bahwa untuk
memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu
pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional.
B. Tujuan
Pedoman
Penyelenggaraan Asesmen Nasional diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen Nasional
dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
C. Ruang Lingkup
Ruang
lingkup Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional ini meliputi:
1. Pendahuluan;
2. Persiapan Penyelenggaraan AN;
3. Pelaksanaan AN; dan
4. Pelaporan Hasil AN.
D. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun, 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 terftang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682);
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 202l
tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
832);
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2027
tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah
Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 308); dan
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor l1 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 321).
E. Ketentuan Umum
1.
Asesmen
Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem
pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
2.
Asesmen
Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi
literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
3.
Literasi
Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi,
merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan
kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat
berkontribusi secara produktif di masyarakat.
4.
Numerasi
adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat
matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks
yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
5.
Survei
Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
6.
Survei
Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulinglar adalah pengukuran
aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil
belajar peserta didik.
7.
Asesmen
Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang
menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk
menampilkan dan menjawab soal.
8.
Pelaksana
Asesmen Nasional adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab
melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
9.
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan kesetaraan.
10.
Satuan
Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah Satuan pendidikan
yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga
Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga
Pendidikan lndonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
11.
Sekolah
Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan
pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.
12.
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat atau yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai
dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk
masyarakat.
13.
Jenjang
Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
14.
Tim
Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan
sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan Satuan
Pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
15.
Proktor
adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi
pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.
16.
Teknisi
adalah petugas pengelola sarana komputer dan Jaringan di Satuan Pendidikan.
17.
Pengawas
adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan
menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di Satuan
Pendidikan.
18.
Instrumen
Asesmen Nasional adalah seperangkat butir soal dalam bentuk digital yang harus
dijaga keamanannya, kerahasiaannya, dan digunakan pada waktu yang ditetapkan.
19.
Pemerintah
Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
21.
Perwakilan
Republik Indonesia adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara
penerima dan/atau organisasi Internasional.
22.
Peserta
Sulingjar adalah kepala satuan dan pendidik pada PAUD, Jenjang Dikdas dan
Dikmen yang terdaftar di Dapodik atau EMIS.
23.
Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data
pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
24.
Education
Management Information Sgstem yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang
dikelola oleh Kementerian Agama.
25.
Daftar
Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta didik
yang telah didaftarkan dan disampling untuk diverifikasi oleh Satuan
Pendidikan.
26.
Daftar
Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta didik yang
telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan dan diberi nomor peserta AN.
27.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
28.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
BAB II
PERSIAPAN PENYELENGGARAAN AN
A. Anggaran/Biaya AN
1. Anggaran
penyelenggaraan AN
Anggaran AN meliputi
biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.
2. Biaya
persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari:
- Anggaran Satuan Pendidikan;
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Biaya
AN di Satuan Pendidikan
Biaya AN dianggarkan
melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
4. Biaya
persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Pusat mencakup komponen sebagai berikut:
- penyiapan kebijakan AN;
- penyiapan instrumen AN;
- pendataan peserta AN;
- rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan AN;
- sosialisasi AN ke daerah;
- pelatihan Tim Teknis ANBK provinsi;
- penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman;
- penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat;
- pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;
- pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah;
- monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN; dan
- analisis hasil AN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi.
5. Biaya
persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen sebagai
berikut:
- manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
- koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain);
- pendataan dan verihkasi Satuan Pendidikan maldiri/menumpang dan daring/ semidaring;
- peiaksanaan pengelolaan data peserta AN;
- pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;
- pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;
- pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;
- monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
- melakukan diseminasi hasil AN di wilayahnya;
- menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN; dan
- penyusunan dan pengiriman laporan AN.
6. Biaya
persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Kabupaten/Kota mencakup komponen sebagai
berikut:
- manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/ Kota;
- koordinasi Persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain) di tingkat kota/ kabupaten;
- pendataan dan verifikasi Satuan Pendidikan pelaksana mandiri/ menumpang dan daring/ semidaring;
- pengelolaan data peserta AN;
- pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;
- pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;
- pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;
- monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
- melakukan diseminasi hasil AN di wilayahnya;
- menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN; dan
- penyusunan dan pengiriman laporan AN.
7. Biaya pelaksanaan AN Tingkat satuan
Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen
sebagai berikut:
- pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/ Kota;
- penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya;
- penerbitan kartu login;
- pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
- penyiapan sarana prasarana pendukung pelaksanaan AN;
- pengawasan silang pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;
- penyusunan dan pengiriman laporan AN;
- asistensi teknis dan peiaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:
- Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan masing-masing; dan
- Satuan Pendidikan menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan yang ditumpangi;
- biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lainnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan yang menumpang; dan
- biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara Satuan Pendidikan menumpang dan Satuan Pendidikan ditumpangi menjadi tanggungjawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
A. Tahapan Pelaksanaan
1. Simulasi
Simulasi
merupakan tahapan pra pelaksanaan untuk mengetahui kondisi infrastruktur yang
digunakan oleh satuan pendidikan sudah dapat digunakan dengan baik dengan
menggunakan data peserta dummi.
2. Gladi Bersih
Gladi
Bersih merupakan tahapan lanjutan dari simulasi, untuk memberikan kesempatan
kepada Penyelenggara Tingkat Pusat, Pelaksana Tingkat Provinsi, Pelaksana
Tingkat Kabupaten/Kota, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan, dan Peserta
melaksanakan uji coba AN.
3. AN
AN
merupakan tahapan pengumpulan data satuan pendidikan yang diikuti oleh peserta
didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan.
B. Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis terdiri atas:
1. Proktor: Seorang Proktor harus
memenuhi ketentuan:
- memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
- pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;
- bersedia ditugaskan sebagai Proktor di Satuan Pendidikan pelaksana AN;
- dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya proktor;
- bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
- dalam kondisi sehat.
Tugas Proktor:
- menandatangani pakta integritas;
- mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;
- melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan Pada saat AN;
- menangani aplikasi maksimal 30 komputer klien untuk satu orang proktor;
- memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
- melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
- melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;
- melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;
- mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan dalam berita acara pelaksanaan;
- membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat Satuan Pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas; dan
- memastikan kelengkapan dokumen berita acara, daftar hadir, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK.
2. Teknisi: Seorang Teknisi harus
memenuhi ketentuan:
- memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di Satuan Pendidikan;
- pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Teknisi;
- bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di Satuan Pendidikan pelaksana AN;
- teknisi dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya teknisi;
- bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
- teknisi dalam kondisi sehat
Tugas Teknisi
- menandatangani pakta integritas;
- menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
- menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen;
- melakukan perbaikan/ penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN; dan
- melaporkan kesiapan sarana prasarana komputer dan aplikasi kepada penanggung jawab satuan pendidikan.
Tentunya
informasi ini bisa menjadi dasar yang baik dalam memahami tentang bagaimana
mekanisme pelaksanaan asesmen nasional (AN) nantinya, sehingga dengan memahami
aturan dalam pelaksanaan AN maka pihak sekolah ataupun siapa saja yang terlibat
di dalamnya sudah dapat memiliki gambaran tentang tugas dan tanggung jawab yang
nantinya akan di emban dalam pelaksanaan asesmen nasional.
Baiklah
bagi anda yang membutuhkan informasi lebih lengkap tentang juknis pelaksanaan
asesmen nasional (AN) tahun 2024 ini, maka silahkan anda simak selengkapnya
melalui file yang akan saya bagikan di bawah ini:
- JUKNIS PELAKSANAAN AN TAHUN 2024 - (DISINI)
Demikian
informasi kali ini terkait Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024
kiranya bisa menjadi tambahan pengetahuan anda dalam memahami pelaksanaan
asesmen nasional (AN), dan semoga informasi yang saya bagikan ini senantiasa
bermanfaat bagi banyak orang khususnya yang terlibat secara langsung maupun tak
langsung dalam pelaksanaan asesmen nasional (AN) tahun 2024. Sekian informasi
ini semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Download Juknis Asesmen Nasional 2024 ANBK Nasional dan Luar Negeri (LN) "
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!