Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2024 Cair? Ini Jadwal dan Besaran
Sahabat sdnsobang1.com – Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2024 Cair? Ini Jadwal dan Besaran. Simak jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS lengkap dengan besarannya.
Berikut
informasi perihal jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima
tunjangan tahun 2024.
Besaran
nominal dan waktunya akan dicairkan dalam waktu dekat. Pemerintah telah
mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan mulai
dicairkan pada 3 Juni 2024.
Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya. Menurut Yoka, pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pemberian Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Taspen
siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima
tunjangan tahun 2024. Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024," kata Yoka
dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 27 Mei 2024.
Komponen
gaji ke-13 pensiunan Yoka menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diberikan
kepada penerima pensiun akan sama dengan komponen penghasilan yang dibayarkan
pada Mei 2024.
Komponen
tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan
tambahan penghasilan. "Bagi penerima pensiun yang berasal
dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan
satu yang nilainya paling besar. Sementara, bagi pensiun sendiri sekaligus
penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya,"
tuturnya.
Yoka
memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2024 tidak akan dikenakan potongan untuk
iuran, kredit pensiun, atau lainnya kecuali pajak penghasilan.
Semua
pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima. "Penyaluran
gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola
dana pensiun dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus mewujudkan masyarakat
khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya," ujarnya.
Besaran
gaji ke-13 pensiunan Berikut perkiraan besaran gaji ke-14 pensiunan PNS
berdasarkan golongan:
- Pensiunan PNS Golongan I: Antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.
- Pensiunan PNS Golongan II: Antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.
- Pensiunan PNS Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.
- Pensiunan PNS Golongan IV: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.
Untuk
diketahui, besaran gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 mengalami kenaikan
sebesar 12 persen.
Aturan
tersebut diteken Jokowi dalam PP No.8 Tahun 2024 tentang Penetapan Penisun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kemudian,
untuk besaran gaji ke-13 yang diperoleh pensiunan PNS ialah berdasarkan
golongan terakhirnya saat menjabat, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, dan tambahan penghasilan.
Demikian artikel kali ini terkait Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2024
Cair? Ini Jadwal dan Besaran. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah
berkunjung.
Posting Komentar untuk "Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2024 Cair? Ini Jadwal dan Besaran"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!