Link Pengisian RHK EKinerja Guru 2025
Sahabat sdnsobang1.com – Berikut Link Pengisian RHK EKinerja Guru 2025, Mulai tahun 2025 pengisian RHK dan EKinerja Guru tidak lagi menggunakan Platform Merdeka Mengajar tetapi menggunakan link baru dengan domain go.id. Namun, PMM via browser masih tersedia sementara waktu. Oleh karena kenali Link Baru Untuk Pengisian RHK dan EKinerja Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah Tahun 2025 ini agar Anda tidak merasa heran atau kebingungan ketika mengakses PMM sudah tidak ada lagi fitur Pengelolan Kinerja.
Mulai 1 Januari 2025, akses
Pengelolaan Kinerja atau PKG untuk Guru, PKKS untuk Kepala Sekolah, dan PKPS
untuk Pengawas Sekolah sudah TIDAK lagi melalui aplikasi PMM (Android). Akses
Link Baru Untuk Pengisian RHK dan EKinerja Guru adalah melalui https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja
Adapun Fitur Pengelolaan
Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui link baru pada
prinsip sama dengan Pengelolaan Kinerja melalui PMM. Silahkan Anda akses laman
tersebut kemudian Klik Masuk (LOGIN). Untuk dapat login silahkan gunakan Akun
Belajar yang Anda miliki.
Untuk Guru dan Kepala
Sekolah sebagai pegawai silahkan Anda membuat perencanaan kinerja dengan
mengklik Mulai Perencanaan Kinerja. Kemudian silahkan Isi Praktik Pembelajaran,
Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan, dan Perilaku Kerja. Pastikan perencanaan
diajukan sebelum batas waktu. Ingat batas waktu membuat perencanaan kinerja
adalah tanggal 31 Januari 2025.
Khusus untuk Pengawas
Sekolah sebagai Pegwai, Perencanaan kinerja baru dapat dibuat setelah Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) Pejabat Penilai Kinerja tersedia di E-Kinerja. Ingat
Sebelum memulai perencanaan kinerja, Pengawas Sekolah disarankan memastikan bahwa
data kependudukan dan kepegawaiannya telah selaras dengan data terbaru.
Terdapat tiga jenis data utama yang perlu dipastikan kesesuaiannya oleh
Pengawas Sekolah: 1) Data Kemendikdasmen melalui SIM Tendik; 2) Data SIASN yang
dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN); 3) Data Dukcapil dari sistem
Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kesenjangan data dapat
terjadi jika terdapat perbedaan antara data Pengawas Sekolah yang tercatat di
SIM Tendik, SIASN, dan Dukcapil. Hal ini berpotensi mempengaruhi kelancaran
pengaliran data Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah ke sistem E-Kinerja. Oleh
karena itu, pemutakhiran data yang terintegrasi diperlukan untuk menyelaraskan
informasi pada ketiga sistem tersebut, guna mendukung efektivitas pengelolaan
kinerja.
Agar data padan sesuai
dengan kondisi yang diharapkan, pemadanan memerlukan ketelitian dengan
ketentuan NIP harus sesuai dengan data di SIASN dan NIK harus sesuai dengan
data di Dukcapil. Jika terdapat ketidaksesuaian, Pengawas Sekolah harus
melakukan pemutakhiran data pada tiga komponen utama: Nomor Induk Kependudukan
(NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan Unit Organisasi (UNOR).
Posting Komentar untuk "Link Pengisian RHK EKinerja Guru 2025"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!