Penempatan Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Sahabat sdnsobang1.com – Penempatan Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) dalam rangka meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu dilakukan penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia; b) bahwa untuk penataan kuantitas guru, perlu mengatur mengenai redistribusi guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus.
Dinyatakan dalam
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru
ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh
Masyarakat bahwa Guru ASN terdiri atas: Guru PNS; dan Guru PPPK. Guru ASN baik
PNS maupun PPPK dapat diredistribusi atau ditempatkan pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penempatan atau Redistribusi
Guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data
pokok pendidikan Kementerian.
Apa saja kriteria guru ASN
(PNS maupun PPPK) yang dapat sekolah swasta? Guru PNS yang diredistribusi atau
ditempatkan di sekolah swasta harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b.
memiliki
pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
c.
memiliki
hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua)
tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
d.
sehat
jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e.
tidak
pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f.
tidak
sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Guru PPPK yang
diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b.
memiliki
jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
c.
memiliki
hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;
d.
sehat
jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e.
tidak
pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f.
tidak
sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Lalu apa kriteria sekolah
Swasta yang diperbolehkan memiliki guru yang berstsus ASN (PNS maupun PPPK) ?
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima
Redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki
izin operasional dari Pemerintah Daerah;
b.
terdaftar
dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c.
melaksanakan
kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;
d.
memiliki
peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa
Indonesia;
e.
memiliki
anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya
operasional Satuan Pendidikan;
f.
tidak
menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan
g.
memiliki
rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan
upaya pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya.
Penempatan atau Redistribusi
Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.
Redistribusi Guru ASN
dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan Redistribusi
Guru ASN. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN terdiri atas unsur:
a. Dinas Pendidikan Daerah
Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. badan yang menangani
urusan kepegawaian di daerah, sesuai dengan kewenangan.
Tim pertimbangan
Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
kewenangan.
Beban kerja Guru ASN pada
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
AdapunJangka waktu
Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali. Namun ketentuan dikecualikan jika kebutuhan Guru
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah terpenuhi.
Penilaian kinerja Guru ASN
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan berdasarkan rekomendasi
penilaian dari pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat.
Penilaian kinerja Guru ASN
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru ASN pada sekolah swasta
atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus melaksanakan
pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi dilakukan secara daring atau
luring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan karier Guru ASN
pada sekolah swasta atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melaporkan
pelaksanaan Redistribusi Guru ASN kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi Guru. Kementerian melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap Redistribusi Guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pengawasan dan pengendalian menjadi bahan evaluasi dan perumusan
kebijakan dalam Redistribusi Guru ASN.
Selengkapnya silahkan download da baca Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Link download
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 >>DISINI<<
Demikian informasi tentang
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan Redistribusi Guru ASN di
Sekolah Swasta. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Penempatan Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!