Penetapan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun 2025 Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024
Sahabat sdnsobang1.com – Berikut admin bagikan Penetapan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun 2025 Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024. Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 atau Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2025
Kepmendikdasmen Nomor Nomor
8 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 19
ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Adapun Penetapan Jumlah
Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2025 terdapat
pada lampiran 2 Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik
Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Satuan Biaya,
Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler
Tahun Anggaran 2025
Isi lengkap Kepmendikdasmen
Nomor 8/P/2024 tentang Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap
Sekolah Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut
1.
Menetapkan Satuan
Biaya Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia
Dini Reguler, Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler,
dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun
Anggaran 2025, yang
selanjutnya disebut dengan Satuan Biaya sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
2.
Menetapkan Penerima
Dana dan Besaran
Alokasi Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya disebut dengan
Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.
Satuan Biaya
sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU dihitung
berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah.
4.
Penerima
Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggungjawab menggunakan
dana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.
Besaran alokasi
dana sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA dihitung
berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan
biaya masing-masing daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Penetapan Jumlah
Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2025, melalui
link yang tersedia di bawah ini
- Link download: Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024
Demikian informasi tentang Link download Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Penetapan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun 2025 Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!