Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah
Sahabat sdnsobang1.com – Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola ijazah peserta didik dari satuan pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
Berdasarkan
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar
Dan Pendidikan Menengah yang dimaksud Ijazah adalah dokumen pengakuan atas
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
atau pendidikan nonformal. Sedangkan transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat
informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik.
Penerbitan Ijazah
berdasarkan prinsip validitas; akurasi; dan legalitas. Adapun yang dimkasud
validitas merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan
memeriksa keabsahan kepemilikan.
Akurasi menurut Permendikbud
ristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah merupakan prinsip untuk memastikan ketepatan data dan
informasi yang tercantum di dalam Ijazah.
Sedangkan Legalitas
merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah diberikan kepada
peserta didik yang telah: a) menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) memenuhi syarat kelulusan
yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
Ijazah diterbitkan oleh
Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Ijazah memuat: a) nomor Ijazah nasional;
b) nama Satuan Pendidikan; c) nomor pokok sekolah nasional; d) nama lengkap
pemilik Ijazah; e) tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; f) nomor induk siswa
nasional; g) pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus; h) nomor
keputusan penetapan kelulusan; i) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; j) foto
pemilik Ijazah; k) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan l)
nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Ijazah wajib dituliskan
dalam Bahasa Indonesia. Ijazah dapat diterjemahkan dalam bahasa asing. Ijazah
disertai dengan Transkrip Nilai. Transkrip Nilai paling sedikit memuat: a)
nomor Transkrip Nilai; b) nama Satuan Pendidikan; c) nomor pokok sekolah nasional;
d) nama lengkap pemilik Transkrip Nilai; e) tempat dan tanggal lahir pemilik
Transkrip Nilai; f) nomor induk siswa nasional; g) nomor Ijazah nasional; h)
tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; i) daftar mata pelajaran dan nilai yang
diperoleh peserta didik; j) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan
Transkrip Nilai; dan k) nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan
Pendidikan.
Transkrip Nilai wajib
dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam
bahasa asing. Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala
Satuan Pendidikan.
Tanda tangan berbentuk tanda
tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah dibubuhi stempel Satuan
Pendidikan. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan
elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
Dalam hal Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan
Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai.
Ditegaskan dalam
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah SD SMP SMA SMK bahwa
Nomor Ijazah nasional diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh
Kementerian. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah
nasional melalui sistem disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Satuan Pendidikan
menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah melalui sistem yang disedakan.
Selanjutnya Permendikbud
ristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK menyatakan
bahwa Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip
Nilai. Penatausahaan dilakukan dengan paling sedikit menyimpan: a) hasil pindai
dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah; dan b)
dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan
elektronik tersertifikasi.
Dalam hal dilakukan
penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen
serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan kepada
Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Berdasarkan permohonan
pemilik dapat dilakukan Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. Pembaruan
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai terdiri atas: a) penerbitan perbaikan Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai; b) penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai;
dan c) pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
Penerbitan perbaikan Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan
penulisan muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. Penerbitan perbaikan Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai menggunakan nomor Ijazah nasional yang baru.
Penerbitan perbaikan Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai mencantumkan keterangan kesalahan dan hasil perbaikan.
Perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala
Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai perbaikan
diterbitkan.
Dalam hal dilakukan
penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip
Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. Dalam hal
penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau
Kementerian, Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan
kepala Dinas/pejabat yang ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai
dengan kewenangan.
Satuan Pendidikan
menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai perbaikan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah perbaikan melalui
sistem.
Penerbitan ulang Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena: a) Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah rusak atau
hilang; atau b) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan
elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.
Penerbitan ulang Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah didasarkan
pada hasil pindai dokumen Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. Penerbitan ulang
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai menggunakan nomor Ijazah nasional yang sama dengan
Ijazah awal.
Penerbitan ulang Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai mencantumkan keterangan hasil penerbitan ulang. Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai hasil penerbitan ulang disahkan dengan tanda tangan
kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai
diterbitkan ulang.
Dalam hal dilakukan
penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai
dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. Dalam hal
penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau
Kementerian, Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan
kepala Dinas/pejabat yang ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai
dengan kewenangan.
Satuan Pendidikan, Dinas,
atau Kementerian menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai yang diterbitkan
ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format
Ijazah yang diterbitkan ulang melalui sistem yang tersedia.
Pencetakan ulang Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai
atau Satuan Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan
dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen
elektroniknya masih ada.
Ijazah/dokumen hasil belajar
yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan
Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional. Pengakuan
Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri
dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang dituju sesuai dengan panduan yang
disediakan oleh Kementerian.
Satuan Pendidikan yang
dituju dapat mengajukan penambahan informasi tentang sistem pendidikan luar
negeri dalam panduan yang disediakan oleh Kementerian.
Ijazah dan Transkrip Nilai
dapat difotokopi tanpa diperlukan pengesahan. Dalam hal terdapat kebutuhan
pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi atas
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Dalam hal dilakukan
penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip
Nilai dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan
Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan
kewenangan.
Selanjutnya Permendikbud
ristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK menyatakan
bahwa Surat keterangan atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025
terdiri atas: a) surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan b) surat keterangan
pengganti Ijazah. Surat keterangan diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik
Ijazah.
Surat keterangan kesalahan
penulisan Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan
muatan Ijazah. Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah memuat: a) nama
Satuan Pendidikan; b) nomor Ijazah; c) nama lengkap pemilik Ijazah; d) tempat
dan tanggal lahir pemilik Ijazah; e) nama ayah dan/atau ibu/wali; f) nomor
induk siswa atau nomor induk siswa nasional; g) tahun ajaran penerbitan Ijazah;
h) keterangan kesalahan penulisan; dan i) tempat dan tanggal penerbitan surat
keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan j) nama dan tanda tangan kepala
Satuan Pendidikan.
Surat keterangan kesalahan
penulisan Ijazah menjadi lampiran atas Ijazah. Dalam hal dilakukan penutupan
Satuan Pendidikan, penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah
dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Satuan Pendidikan
menggunakan format surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang diunduh
dari sistem yang disediakan kementerian. Format surat keterangan kesalahan
penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keterangan pengganti
Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena Ijazah rusak atau hilang.
Surat keterangan pengganti Ijazah memuat: a) nama Satuan Pendidikan; b) nomor
Ijazah; c) nama lengkap pemilik Ijazah; d) tempat dan tanggal lahir pemilik
Ijazah; e) nama ayah dan/atau ibu/wali; f) nomor induk siswa atau nomor induk
siswa nasional; g) tahun ajaran penerbitan Ijazah; h) tempat dan tanggal
penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah; dan i) nama dan tanda tangan
kepala Satuan Pendidikan.
Dalam hal Nomor Ijazah dan
nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional tidak diketahui maka tidak
perlu dicantumkan. Surat keterangan pengganti Ijazah bernilai sama dengan
Ijazah.
Dinyatakan pula dalam
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar
Dan Pendidikan Menengah, bahwa dalam hal surat keterangan pengganti Ijazah
diterbitkan untuk mengganti Ijazah yang rusak, Satuan Pendidikan wajib memusnahkan
Ijazah yang rusak tersebut. Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan,
penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah dilakukan oleh Dinas atau
Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Satuan Pendidikan
menggunakan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang diunduh dari
sistem yang disediakan kementerian. Format surat keterangan pengganti Ijazah
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Satuan Pendidikan melakukan
penatausahaan terhadap surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat
keterangan pengganti Ijazah. Penatausahaan dilakukan dengan paling sedikit
menyimpan: a) hasil pindai dokumen untuk surat keterangan kesalahan penulisan
Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan basah; dan b)
dokumen elektronik untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat
keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Fotokopi atas Ijazah yang
terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 disahkan oleh Satuan Pendidikan yang
menerbitkan. Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan
fotokopi atas Ijazah dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang
menangani urusan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan
sesuai dengan kewenangan.
Selengkapnya silhakan
dpwnload dan baca Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang
SD SMP SMA SMK. Link download Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 >>DISINI<<
Demikian informasi tentang
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar
Dan Pendidikan Menengah. Semoga bemanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!