Pendaftaran Wajib Pajak Melalui Core Tax
Sahabat sdnsobang1.com – Pendaftaran Wajib Pajak Melalui Core Tax. Kali ini admin akan berbagi terkait Coretax. Apa itu coretax, untuk apa coretax dan bagaimana cara daftar coretax? Berikut dibawah ini selengkapnya mengenai coretax.
Sejak diberlakukannya sitem Coretax maka semua proses pendaftaran pajak baru baik pribadi maupun badan, dapat dilakukan secara omnichannel yaitu melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Dengan
layanan terbaru ini, maka pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di
mana saja tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Persyaratan Pendaftaran NPWP Melalui Coretax
Berikut
ini merupakan beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan sebelum
melakukan pendaftaran NPWP via Coretax yaitu sebagai berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk), diperlukan sebagai dokumen identitas utama wajib pajak, untuk verifikasi maka diperlukan NIK yang terdaftar di KTP;
- Kartu Keluarga (KK), untuk proses verifikasi status pernikahan dan data keluarga;
- Nomor Telepon dan Email Aktif, sebagai sarana menerima kode OTP/verifikasi dan informasi perpajakan lainnya;
- Informasi mengenai pekerjaan atau usaha yang dilakukan, berikut dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU);
- Foto diri, yang diperlukan untuk diupload sebagai bentuk verifrikasi identitas dan nantinya akan dicocokkan dengan data di Dukcapil;
- Alamat Domisili atau alamat valid wajib pajak yang nantinya akan dimasukkan saat pendaftaran.
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut
adalah panduan lengkap tentang cara daftar NPWP bagi wajib pajak pribadi secara
online melalui sistem Core tax:
Tahap Registrasi
1. Buka
laman Core tax di situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Klik
opsi "Daftar di sini" pada halaman login Portal Wajib Pajak
3. Pilih
jenis Wajib Pajak "Perorangan" untuk pendaftaran NPWP orang pribadi/
individu yang belum pernah punya akun DJP Online
Registrasi untuk WP dengan Akun DJP Online Aktif
Bagi
Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki akun DJP Online, registrasi Coretax untuk
pertama kali dapat dilakukan dengan menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi”.
Pilih
menu "Lupa Kata Sandi" pada halaman login DJP Online;
Isi data
yang sebagai verifikasi untuk reset kata sandi (email atau nomor telepon yang
terdaftar);
Link
untuk reset kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP; dan
Setelah
berhasil mengganti kata sandi, kamu akan diminta membuat passphrase.
Gunakan
kata sandi baru untuk login kembali ke DJP Online; dan
Lanjutkan
proses login di sistem Coretax
4.
Kemudian sistem akan menampilkan pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK?
Jika Anda Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib
Pajak Memiliki NIK"
5. Dan akan muncul dua jenis registrasi yaitu "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP
Tahap Isi Data
Kemudian
kita masuk ke dashboard Core Tax dan harus mengisi data-data pribadi.
Disini
ini adalah ada 7 tahap pengisian data wajib pajak perorangan, yaitu:
- Isi Identitas Wajib Pajak
- Isi Detail Kontak
- Isi Orang Terkait
- Isi Data Ekonomi
- Isi Alamat
- Isi Verifikasi Identitas
- Isi Pernyataan Wajib Pajak
1. Isi Identitas Wajib Pajak
Selanjutnya
isi data pribadi di kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", seperti
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK,
serta nomor kartu keluarga (KK).
Pastikan
bahwa data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen resmi.
2. Isi Detail Kontak
Selanjutnya
pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak" masukkan alamat email dan
nomor telepon aktif.
Klik
tombol "Verifikasi" dan sistem secara otomatis akan mengirimkan kode
verifikasi ke nomor ponsel yang didaftarkan.
Kemudian
masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia untuk verifikasi.
Apabila
setelah beberapa saat kode verifikasi masih belum diterima di alamat email dan
nomor telepon maka klik tombol “Resend” (kirim ulang).
3. Isi Orang Terkait
Pada
langkah selanjutnya tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada
secara optional lalu klik "Berikutnya".
Yang
dimaksud dengan pihak terkait yaitu orang yang memiliki hubungan tertentu
dengan Wajib Pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua.
Penambahan
pihak terkait ini bersifat opsional (tahapan ini bisa dilewati dengan langsung
menekan tombol Next (berikutnya).
Isi Data Ekonomi
Kemudian
lanjut tambahkan "Data ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan
dan sumber penghasilan.
Isi Alamat
Pada
bagian berikutnya, isikan detail Alamat Wajib Pajakm untuk proses pendaftaran
diperlukan minimal satu alamat utama yaitu alamat domisili wajib pajak.
Setelah
itu, lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk
dicocokkan dengan data Dukcapil.
Isi Verifikasi Identitas
Unggah
foto dapat dilakukan dengan dua cara yaitu langsung dari kamera atau unggah
dari file foto yang sudah ada.
Isi Pernyataan Wajib Pajak
Selanjutnya
pemohon diharapkan untuk dapat periksa kembali data yang sudah diisi dan
apabila sudah benar maka bisa konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik
kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".
Selesai
Setelah proses
pendaftaran berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP
online.
Demikian
merupakan ringkasan terkait panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran NPWP
Orang Pribadi melalui sistem Coretax yang dikutip melalui akun resmi DJP.
Semoga
dengan adanya informasi ini dapat membantu dalam proses pendafftaran wajib
pajak untuk bisa mendapatkan NPWP dengan lebih mudah. Informasi lebih lanjut maka dapat
langsung mengunjungi langsung laman Dirjen Pajak atau datang langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak terdekat. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah
berkunjung.
Posting Komentar untuk "Pendaftaran Wajib Pajak Melalui Core Tax"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!