Pendaftaran Wajib Pajak Melalui Core Tax - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pendaftaran Wajib Pajak Melalui Core Tax

 

Sahabat sdnsobang1.comPendaftaran Wajib Pajak Melalui Core Tax. Kali ini admin akan berbagi terkait Coretax. Apa itu coretax, untuk apa coretax dan bagaimana cara daftar coretax? Berikut dibawah ini selengkapnya mengenai coretax.

Sejak diberlakukannya sitem Coretax maka semua proses pendaftaran pajak baru baik pribadi maupun badan, dapat dilakukan secara omnichannel yaitu melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

 



Dengan layanan terbaru ini, maka pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

Persyaratan Pendaftaran NPWP Melalui Coretax

Berikut ini merupakan beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran NPWP via Coretax yaitu sebagai berikut:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk), diperlukan sebagai dokumen identitas utama wajib pajak, untuk verifikasi maka diperlukan NIK yang terdaftar di KTP;
  • Kartu Keluarga (KK), untuk proses verifikasi status pernikahan dan data keluarga;
  • Nomor Telepon dan Email Aktif, sebagai sarana menerima kode OTP/verifikasi dan informasi perpajakan lainnya;
  • Informasi mengenai pekerjaan atau usaha yang dilakukan, berikut dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU);
  • Foto diri, yang diperlukan untuk diupload sebagai bentuk verifrikasi identitas dan nantinya akan dicocokkan dengan data di Dukcapil;
  • Alamat Domisili atau alamat valid wajib pajak yang nantinya akan dimasukkan saat pendaftaran.

 

Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara daftar NPWP bagi wajib pajak pribadi secara online melalui sistem Core tax:

Tahap Registrasi

1. Buka laman Core tax di situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/ 



2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman login Portal Wajib Pajak

3. Pilih jenis Wajib Pajak "Perorangan" untuk pendaftaran NPWP orang pribadi/ individu yang belum pernah punya akun DJP Online

 


Registrasi untuk WP dengan Akun DJP Online Aktif 

Bagi Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki akun DJP Online, registrasi Coretax untuk pertama kali dapat dilakukan dengan menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi”.

Pilih menu "Lupa Kata Sandi" pada halaman login DJP Online;

Isi data yang sebagai verifikasi untuk reset kata sandi (email atau nomor telepon yang terdaftar);

Link untuk reset kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP; dan

Setelah berhasil mengganti kata sandi, kamu akan diminta membuat passphrase.

Gunakan kata sandi baru untuk login kembali ke DJP Online; dan

Lanjutkan proses login di sistem Coretax



4. Kemudian sistem akan menampilkan pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK? Jika Anda Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"

5. Dan akan muncul dua  jenis registrasi yaitu "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP 


Tahap Isi Data

Kemudian kita masuk ke dashboard Core Tax dan harus mengisi data-data pribadi.

Disini ini adalah ada 7 tahap pengisian data wajib pajak perorangan, yaitu:

  • Isi Identitas Wajib Pajak
  • Isi Detail Kontak
  • Isi Orang Terkait
  • Isi Data Ekonomi
  • Isi Alamat
  • Isi Verifikasi Identitas
  • Isi Pernyataan Wajib Pajak


1.  Isi Identitas Wajib Pajak

Selanjutnya isi data pribadi di kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK).

Pastikan bahwa data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen resmi.



2.  Isi Detail Kontak

Selanjutnya pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak" masukkan alamat email dan nomor telepon aktif.

 

Klik tombol "Verifikasi" dan sistem secara otomatis akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel yang didaftarkan.

 

Kemudian masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia untuk verifikasi.

 

Apabila setelah beberapa saat kode verifikasi masih belum diterima di alamat email dan nomor telepon maka klik tombol “Resend” (kirim ulang).

 

3.  Isi Orang Terkait

Pada langkah selanjutnya tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara optional lalu klik "Berikutnya".

 

Yang dimaksud dengan pihak terkait yaitu orang yang memiliki hubungan tertentu dengan Wajib Pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua.

Penambahan pihak terkait ini bersifat opsional (tahapan ini bisa dilewati dengan langsung menekan tombol Next (berikutnya).

 


Isi Data Ekonomi

Kemudian lanjut tambahkan "Data ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan.

 

Isi Alamat

Pada bagian berikutnya, isikan detail Alamat Wajib Pajakm untuk proses pendaftaran diperlukan minimal satu alamat utama yaitu alamat domisili wajib pajak.

 

Setelah itu, lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.

 

Isi Verifikasi Identitas

Unggah foto dapat dilakukan dengan dua cara yaitu langsung dari kamera atau unggah dari file foto yang sudah ada.

 

Isi Pernyataan Wajib Pajak

Selanjutnya pemohon diharapkan untuk dapat periksa kembali data yang sudah diisi dan apabila sudah benar maka bisa konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".

 

Selesai

Setelah proses pendaftaran berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP online.

 



Demikian merupakan ringkasan terkait panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran NPWP Orang Pribadi melalui sistem Coretax yang dikutip melalui akun resmi DJP.

Semoga dengan adanya informasi ini dapat membantu dalam proses pendafftaran wajib pajak untuk bisa mendapatkan NPWP dengan lebih mudah. Informasi lebih lanjut maka dapat langsung mengunjungi langsung laman Dirjen Pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "Pendaftaran Wajib Pajak Melalui Core Tax"