SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
Sahabat sdnsobang1.com – Download SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Surat Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Isi SK
Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2025 Tahun
Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
1)
Menetapkan
Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran
2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
2)
Standar
Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalamDiktum KESATU merupakan pedoman
bagi Guru, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
menyelenggarakan Ujian Madrasah.
Adapun
yang dimaksud Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang
selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan UM. Sebagaimana diketahui Kemenag kembali menggelar Ujian
Madrasah, yakni Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian
hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta
didik untuk semua mata pelajaran
SOP
Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran
2024/2025
Dalam
SOP Ujian Madrasah UM Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 dinyatakan bahwa
Persyaratan Peserta UM adalah sebagai berikut
1. Jenjang MI:
a.
Peserta
didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.
b.
Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester ganjil
sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.
2. Jenjang MTs:
a.
Peserta
didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.
b.
Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII semester I
(satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).
c.
Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai semester
V (Lima) untuk MTs
penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
3. Jenjang MA/MAK:
a.
Peserta
didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.
d.
Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X semester I
(satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).
b.
Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester
5 (lima) untuk MA penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
Adapun Hak dan Kewajiban Peserta UM
1. Hak Peserta UM
a.
Setiap
peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
b.
Peserta
UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan disertai
bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban Peserta UM
a.
Peserta
UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b.
Peserta
UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
Dalam
rangka pelaksanaan Ujian Madrasah Pendataan peserta UM dilakukan oleh
masing-masing madrasah melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah)
Kementerian Agama Rl. Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir yang
terdapat pada pangkalan data EMIS. Madrasah melakukan validasi data peserta
Ujian pada Aplikasi PDUM. Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan
ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara UM. Kartu peserta UM
dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh
kepala madrasah.
Untuk
Lebih jelasnya silahkan download dan baca POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025
Link
download POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025
Demikian
informasi tentang POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025 telah terbit melalui SK
Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur
Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya dan terima
kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!