Besaran THR dan Gaji 13 ASN PP No. 11 Tahun 2025
Sahabat sdnsobang1.com – Besaran THR dan Gaji 13 ASN PP No. 11 Tahun 2025. PP No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi terupdate seputar pemberian tunjangan THR dan gaji ke 13 bagi para ASN di seluruh Indonesia.
Berikut ini ringkasan dari
isi PP No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji
Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2025:
Pemerintah memberikan
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:
a. Aparatur Negara;
b. Pensiunan;
c. Penerima Pensiun; dan
d. Penerima Tunjangan,
sebagai wujud penghargaan
atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan
negara.
Aparatur Negara
sebagaimana dimaksud tersebut diatas terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
e. Pejabat Negara.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri
atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau
tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau
tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan
paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi
pemerintah daerah yang memberikan
tambahan penghasilan denga
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam hal guru dan dosen
yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak
menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf e diatas, dapat
diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima
dalam 1 (satu) bulan.
Dalam hal guru yang gaji
pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima
tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf e, dapat diberikan paling
banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan
guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Dalam hal dosen yang
memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan
yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Untuk lebih jelas mengenai
iis dari PP No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan
Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, maka anda bisa membacanya melalui
file yang telah admin siapkan dan bagikan di bawah ini:
Unduh PP No. 11 Tahun 2025
Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13)
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2025:
Demikianlah informasi yang
bisa admin bagikan mengenai PP No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Semoga Bermanfaat,
Terimakasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Besaran THR dan Gaji 13 ASN PP No. 11 Tahun 2025 "
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!