Juknis TPG Dan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025 Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Sahabat sdnsobang1.com – Download Juknis TPG Dan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025 Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025 diterbitkan dengan beberapat pertimbangan. Pertama, bahwa penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan aparatur sipil negara diberikan dalam melaksanakan tugas guru secara profesional dan penyaluran tunjangan khusus bagi guru bukan aparatur sipii negara diberikan daiam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Kedua, bahwa Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2025
memalui skema belanja bantuan pemerintah dengan besaran tunjangan profesi dan
tunjangan khusus bagi guru secara layak dan sesuai dengan kemampuan anggaran.
Ketiga, bahwa berdasarkan
Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pelaksanaan bantuan pemerintah
dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan
tinggi madya.
Besaran Tunjangan
Dinyatakan dalam bahwa
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah
Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS)
Guru Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025, bahwa besaran
Tunjangan Profesi (TPG) guru dan Tunjangan Khusus (DASUS) guru tahun 2025
adalah sebagai berikut:
1.
Penerima
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a.
setara
gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau
penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau
penyetaraan; dan
b.
sebesar
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK
inpassing atau, penyetaraan.
2.
Dalam
hal Guru Non ASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan
pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau
penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
3.
Besaran
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan
SIM-Tun.
4.
Besaran
Tlrnjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan
SIM-tun.
5.
Besaran
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Persyaratan Penerima TPG Non ASN
Adapun Persyaratan Penerima
Tunjangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025 bagi guru Non ASN adalah
sebagai berikut:
a.
memiliki
satu atau lebih sertilikat pendidik;
b.
tercatat
pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c.
memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
d.
tidak
berstatus sebagai ASN;
e.
memiliki
penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari
pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
f.
aktif
mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai
guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan
pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
g.
memenuhi
beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
bagi yang:
1)
mengikuti
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan
paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2)
mengikuti
program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/
persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
dan/ atau
3)
bertugas
di Daerah Khusus;
h.
tidak
terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Persyaratan Penerima DASUS Non ASN
Sedangkan Persyaratan
Penerima Tunjangan Khusus (Tunjangan Dasus) bagi guru Non ASN Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:
1)
melaksanakan
tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar;
2)
memiliki
NUPTK;
3)
memiliki
penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari
pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
4)
aktif
mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio
kebutuhan guru; dan
5)
tidak
merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Guru Non ASN penerima
Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud harus diusulkan
oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat
Jenderal.
Download Berkas
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar
Dan Menengah Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis
Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS)
Guru Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025
Link download Juknis TPG Dan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025
Demikian informasi tentang Juknis
TPG Dan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025 Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun
2025. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Juknis TPG Dan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025 Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!