Pengumuman Rekrutmen Nakes RUSD Labuan dan RUSD Cilograng Tahun 2025
Sahabat sdnsobang1.com – Pengumuman Rekrutmen Nakes RUSD Labuan dan RUSD Cilograng Tahun 2025. Pengumuman Rekrutmen atau Penerimaan Tenaga Kesehatan RUSD Labuan dan RUSD Cilograng Tahun 2025 disampaikan melalui Pengumuman Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penempatan Di Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan Dan Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilograng Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan Keputusan
Gubernur Banten Nomor 133 Tahun 2025 Tanggal 19 Maret 2025 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 93 Tahun 2025 Tantang Rencana Kebutuhan
Pengangkatan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Labuan Periode Tahun 2025-2029 dan
Nomor 134 Tahun 2025 Tanggal 19 Maret 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Gubernur Banten Nomor 94 Tahun 2025 Tantang Rencana Kebutuhan Pengangkatan
Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Cilograng Periode Tahun 2025-2029, serta
Keputusan Gubernur Banten Nomor 89 Tahun 2025 Tentang Penerapan Badan layanan
Umum Daerah (BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuan dan Rumah Sakit Umum
Daerah Cilograng, memberikan kesempatan bagi Masyarakat untuk mengisi kebutuhan
formasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan ketentuan sebagai
berikut :
I. FORMASI JABATAN:
a. Alokasi Formasi Jabatan
yang dibutuhkan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan sebanyak adalah 359
(tiga ratus lima puluh sembilan) Pegawai dan Alokasi Formasi Jabatan yang
dibutuhkan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng sebanyak 359 (Tiga
Ratus Lima Puluh Sembilan) Pegawai. dengan rincian jumlah dan persyaratan
teknis administrasi sebagai berikut:
II. PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20
(dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (Empat Puluh);
3. Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
4. Tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
III. TAHAPAN DAN BOBOT PENILAIAN
Penentuan akhir calon
Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng ditetapkan berdasarkan
capaian hasil dari tes Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
Dalam rangka percepatan
untuk memenuhi kebutuhan dan memperhatikan kondisi geografis lokasi kerja UPTD
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Cilograng, Pemerintah Provinsi Banten memberikan Afirmasi penambahan nilai
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi peserta pelamar yang
berasal / domisili Kabupaten Lebak yang melamar ke UPTD Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Cilograng dan pelamar yang berasal/domisili Kabupaten Pandeglang yang
melamar ke UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan, dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP), diberikan penambahan Nilai sebesar 30% (atau penambahan
sebesar 150 poin dalam skor CAT);
2. Bagi pelamar yang
berasal/domisili di lingkungan Provinsi Banten kecuali Kabupaten Lebak dan
Kabupaten Pandeglang, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diberikan
penambahan Nilai sebesar 10% (atau penambahan sebesar 50 poin dalam skor CAT);
3. Khusus bagi pelamar pada
formasi Dokter Umum, Perawat Ahli Pertama dan Terampil serta Bidan Ahli Pertama
dan Terampil yang memiliki kompetensi yaitu:
IV. TATA CARA PELAMARAN
Pengumuman dan Tata Cara
Pelamaran Seleksi Pegawai penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Cilograng dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025
dapat dilihat pada website https://rekrutmen.bantenprov.go.id dan media
informasi lainnya;
V. DOKUMEN UNGGAH
Setiap dokumen persyaratan
wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan
kemudian di unggah melalui laman https://rekrutmen.bantenprov.go.id dengan
format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran
yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk
(KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang
dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat lamaran yang
ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik menggunakan komputer, dibubuhi
e-meterai atau meterai tempel Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena
bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://rekrutmen.bantenprov.go.id);
3. Surat Pernyataan (format
dapat diunduh pada https://rekrutmen.bantenprov.go.id);
4. Ijazah asli sesuai
kualifikasi pendidikan, merupakan dokumen tambahan khusus untuk Pendidikan
Profesi melampirkan ijazah S.1 dan profesi;
5. Transkrip Nilai asli
sesuai kualifikasi pendidikan, merupakan dokumen tambahan khusus untuk
Pendidikan Profesi melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi;
6. Surat Tanda Registrasi
(STR) yang masih berlaku;
7. Pas foto close up terbaru
berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar belakang merah.
VI. TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Pelaksanaan Seleksi
penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Untuk Penempatan Di UPTD
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Cilograng Tahun Anggaran 2025, yaitu sebagai berikut:
Tahapan Pelaksanaan dapat
berubah sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia tim
seleksi dan akan diumumkan kemudian melalui https://rekrutmen.bantenprov.go.id
VII. DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait
Penerimaan Seleksi Pegawai penerimaan Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Cilograng di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025
mengacu pada:
1. Undang-undang Nomor 23
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 No.128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang - undang nomor 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105);
4. Instruksi Presiden Nomor
5 Tahun 2025 Tentang Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan
Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan Untuk Mendukung Implementasi
Transformasi Kesehatan;
5. Peraturan Gubernur Banten
Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
6. Peraturan Gubernur Banten
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan
Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten;
7. Keputusan Gubernur Nomor
89 Tahun 2025 Tentang Penerapan Badan layanan Umum Daerah (BLUD) Pada Rumah
Sakit Umum Daerah Labuan dan Rumah Sakit Umum Daerah Cilograng
8. Keputusan Gubernur Banten
Nomor 133 Tahun 2025 Tanggal 19 Maret 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Gubernur Banten Nomor 93 Tahun 2025 Tantang Rencana Kebutuhan Pengangkatan
Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Labuan Periode Tahun 2025-2029;
9. Keputusan Gubernur Banten
Nomor 134 Tahun 2025 Tanggal 19 Maret 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Gubernur Banten Nomor 94 Tahun 2025 Tantang Rencana Kebutuhan Pengangkatan
Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Cilograng Periode Tahun 2025-2029;
10. Surat Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Banten Nomor : 800/6080/DINKES/2024 tentang Pemenuhan SDM
RSUD Cilograng dan RSUD Labuan;
11. Nota Dinas Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Banten kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Banten Nomor 800/3560-BKD/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024, perihal Pengisian
SDM UPTD RSUD Labuan dan UPTD RSUD Cilograng;
12. Surat Gubernur Banten
kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Up. Direktur BUMD,
BLUD dan BMD Nomor B-800.1.2/46/BKD/2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang
Pengadaan Pegawai BLUD untuk Rumah Sakit Umum Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi
Banten; dan
13. Surat Direktur Jenderal
Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.13.3/399/Keuda tanggal 23 Januari
2025 tentang Penjelasan terkait pengadaan Pegawai BLUD dari Tenaga Profesional
Lainnya;
14. Surat kepala BKN cq.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor :
1831/B-KS.04.01/SD/E/2025 tentang Fasilitasi Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD
untuk RSUD Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
15. Surat PJ. Gubernur
Banten Kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : B-800/158/BKD/2025 Tanggal 05 Februari 2025 Tentang Pengangkatan
Pegawai BLUD Untuk Rumah Sakit Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Banten;
VIII. LAIN-LAIN
1. Seluruh tahapan
pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Cilograng di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 tidak dipungut
biaya;
2. Jika peserta dinyatakan
lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan
dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai
sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta
dianggap gugur;
3. Keputusan Panitia
Penerimaan Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 tidak dapat diganggu gugat dan
bersifat mutlak;
4. Dihimbau agar tidak
mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat
membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5. Pemerintah Provinsi
Banten tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari
oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani
tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai Calon Pegawai Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng;
6. Dalam hal peserta seleksi
dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan
persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir
maka akan dibatalkan status kelulusannya;
7. Pelamar wajib mengikuti
perkembangan informasi yang ada di https://rekrutmen.bantenprov.go.id apabila
terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
Link download Pengumuman Rekrutmen atau Penerimaan Tenaga Kesehatan RUSD Labuan dan RUSD Cilograng Tahun 2025
Demikian informasi tentang
Pengumuman Rekrutmen atau Penerimaan Tenaga Kesehatan RUSD Labuan dan RUSD
Cilograng Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Pengumuman Rekrutmen Nakes RUSD Labuan dan RUSD Cilograng Tahun 2025"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!