SE BKN Percepatan Penetapan NIP CPNS PPPK Formasi Tahun 2024
Sahabat sdnsobang1.com – Sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait Jadwal Pengangkatan CASN Anggaran 2024. Kali ini admin kembali berbagi informasi dan melanjutkan artikel terkait Surat Edaran BKN tentang Percepatan Penetapan NIP CPNS PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor : 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang percepatan Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Isi Surat Edaran SE BKN
Nomor : 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Percepatan Penetapan NIP CPNS PPPK
Formasi Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti
arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara
pada tanggal 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Proses
pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang
belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan
pengangkatan.
2.
Proses
pengangkatan CPNS:
a.
Peserta
seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS
paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
b.
Usul
penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
c.
Penetapan
TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan
Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
d.
Dalam
hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan
belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan
CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
3.
Proses
pengangkatan PPPK:
a.
Peserta
seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat
menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober
2025.
b.
Usul
penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
c.
Penetapan
TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan
Nomor Induk PPPK masuk BKN.
d.
Dalam
hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025
dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT
pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
4.
Bagi
instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS
dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap
dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan
perjanjian kerja.
5.
Surat
Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal
Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
6.
Surat
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor:
1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN
T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
7.
Pejabat
Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK
diaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini. Atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
8.
Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang
sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur
dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember
2024.
Link download: SE BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025
Demikian informasi tentang
Surat Edaran SE BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Percepatan
Penetapan NIP CPNS PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya dan
terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "SE BKN Percepatan Penetapan NIP CPNS PPPK Formasi Tahun 2024"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!